Akar superioritas militer Indonesia terhadap kelompok sipil tidak terutama terletak pada watak psikologis para perwiranya. Perasaan tersebut tumbuh dari cara Angkatan Darat mengolah pengalaman Revolusi 1945-1949 menjadi sejarah tentang dirinya sendiri. Berbagai keadaan darurat yang hanya berlangsung selama perang—pembentukan kesatuan bersenjata dari bawah, konflik antara diplomasi dan perjuangan bersenjata, penawanan pemimpin Republik, serta pengelolaan wilayah gerilya—kemudian diberi makna yang melampaui konteks asalnya. Pengalaman revolusioner tersebut diubah menjadi klaim bahwa tentara memiliki hubungan yang lebih asli dengan rakyat, memberi pengorbanan lebih besar bagi kemerdekaan, dan telah menjalankan fungsi negara ketika pemerintahan sipil tidak mampu melakukannya. Dari sinilah pengalaman perang berubah menjadi tuntutan atas hak politik setelah perang berakhir.
Dasar pertama ialah mitos bahwa tentara menciptakan dirinya sendiri. Pemerintah Republik memang tidak langsung membentuk tentara nasional setelah proklamasi dan lebih dahulu mendirikan Badan Keamanan Rakyat. Di berbagai daerah, mantan anggota PETA, Heiho, KNIL, pemuda, dan laskar mengorganisasi kekuatan bersenjata dengan tingkat ekonomi yang besar. Para komandan juga memilih Soedirman sebagai panglima pada November 1945 sebelum keputusan tersebut memperoleh pengesahan pemerintah. Pengalaman itu kemudian disusun menjadi kisah bahwa tentara lahir dari rakyat tanpa diciptakan oleh negara. Dalam mitologi resmi militer, TNI dianggap membentuk dirinya sendiri ketika pemerintah sipil belum memberi perhatian serius kepada pertahanan, lalu membangun hubungan langsung dengan rakyat tanpa perantaraan negara. Robert Cribb menunjukkan bahwa versi tersebut mengecilkan sumbangan birokrasi, partai politik, laskar, dan masyarakat luas dalam mempertahankan Republik. Dengan demikian, “tentara yang menciptakan dirinya sendiri” lebih tepat dipahami sebagai ingatan korporatis yang bertolak dari otonomi nyata pada awal revolusi, kemudian memperbesar otonomi itu menjadi asal-usul yang sepenuhnya mandiri.
Mitos asal-usul tersebut menghasilkan konsekuensi politik yang mendasar. Jika tentara menganggap keberadaannya tidak berasal dari keputusan pemerintah, ketaatan kepada pemerintah dapat diperlakukan sebagai hubungan yang bersyarat. Pemerintah sipil tidak ditempatkan sebagai sumber kewenangan tertinggi yang membentuk dan mengendalikan angkatan bersenjata. Pemerintah dipandang sebagai salah satu pelaku revolusi yang kedudukannya dapat dinilai oleh tentara. Tentara lalu membayangkan dirinya bukan sekadar alat negara, tetapi salah satu pencipta negara, bahkan lembaga yang keberadaannya mendahului kemampuan negara untuk mengorganisasi kekuasaan secara efektif.
Dasar kedua ialah perubahan pembagian kerja selama revolusi menjadi hierarki pengorbanan. Politisi sipil menempuh diplomasi untuk memperoleh pengakuan internasional, menjaga keberlanjutan Republik, dan memaksa Belanda kembali ke meja perundingan. Tentara menghadapi perang secara langsung, kehilangan wilayah akibat hasil perundingan, serta menjalankan perintah hijrah setelah Perjanjian Renville. Perbedaan strategi tersebut kemudian dikeraskan menjadi pertentangan moral: diplomasi diasosiasikan dengan kompromi, sedangkan perjuangan bersenjata diasosiasikan dengan keberanian, keteguhan, dan pengorbanan tubuh. Darah prajurit ditempatkan sebagai ukuran pengabdian tertinggi, sementara pekerjaan diplomasi dianggap tidak menghasilkan pengorbanan yang setara.
Agresi Militer Belanda II pada Desember 1948 memberikan bentuk paling kuat kepada hierarki tersebut. Sukarno, Hatta, dan sejumlah anggota kabinet memilih bertahan di Yogyakarta hingga ditawan, sedangkan Soedirman meninggalkan kota untuk memimpin perang gerilya. Dalam ingatan korporatis militer, peristiwa itu dipadatkan menjadi sebuah kontras: politisi menyerah dan masuk tahanan, tentara memasuki hutan dan meneruskan perjuangan. Kontras tersebut mengabaikan strategi diplomatik di balik keputusan pimpinan Republik, mandat pembentukan Pemerintah Darurat Republik Indonesia, peran PDRI dalam menjaga kesinambungan negara, serta tekanan Internasional yang ikut memaksa Belanda berunding. PDRI sendiri memperlihatkan bahwa Republik tidak hanya bertahan melalui komando militer, lembaga pemerintahan sipil tetap beroperasi ketika Sukarno dan Hatta ditawan.
Penyederhanaan itu memiliki daya politik yang panjang. Perbedaan strategi diubah menjadi perbedaan nilai manusia. Tentara tampil sebagai golongan yang bersedia mengorbankan tubuh, sedangkan politisi digambarkan mempertaruhkan hasil perjuangan orang lain melalui perundingan. Dari sini lahir klaim bahwa jasa revolusioner tidak terbagi secara setara: kelompok sipil dapat mendirikan pemerintahan dan berbicara atas nama negara, namun tentara merasa telah membayar keberadaan negara dengan darah. Pengorbanan tersebut kemudian diperlakukan sebagai modal politik yang tidak pernah lunas dan dapat terus ditagihkan kepada setiap pemerintahan setelah revolusi.
Dasar ketiga berasal dari pengalaman tentara menjalankan fungsi pemerintahan di wilayah gerilya. Strategi perang rakyat dan sistem Wehrkreise menghubungkan operasi tempur dengan penguasaan wilayah, mobilisasi penduduk, penyediaan logistik, pengumpulan informasi, dan penyelenggaraan administrasi dalam keadaan darurat. Hubungan antara komando militer dan pemerintahan sipil berbeda-beda menurut daerah; sejumlah operasi justru bergantung pada koordinasi dengan pejabat sipil dan dukungan penduduk. Namun, pengalaman tersebut memungkinkan tentara melihat masyarakat, wilayah, pemerintahan, dan pertahanan sebagai satu lapangan operasi. Keberhasilan gerilya kemudian dibaca sebagai bukti bahwa perwira mampu mengurus urusan yang melampaui peperangan.
Dari pengalaman teritorial itu lahir klaim kompetensi yang lebih luas: tentara merasa bukan hanya mampu mempertahankan negara, tetapi juga mampu menjalankannya. Fungsi pemerintahan yang diambil dalam keadaan perang tidak dipandang sebagai kewenangan sementara akibat runtuhnya administrasi. Pengalaman tersebut dijadikan preseden bahwa pemisahan antara urusan militer dan urusan sipil tidak sesuai dengan sejarah Indonesia. Keadaan darurat akhirnya menyediakan model bagi keadaan normal: komando teritorial tetap menjangkau masyarakat, tentara terus menilai keadaan politik, dan perwira menganggap pengelolaan negara sebagai kelanjutan dari tanggung jawab revolusionernya.
Ketiga pengalaman tersebut membentuk satu rangkaian klaim superioritas. Tentara merasa telah membentuk dirinya ketika pemerintah belum mampu membentuk angkatan bersenjata; tetap berjuang ketika pemimpin sipil ditawan; serta menjalankan fungsi negara ketika administrasi biasa tidak dapat bekerja. Dari rangkaian itu muncul citra tentara sebagai warga negara dengan hak sejarah yang lebih tinggi–bukan hanya salah satu lembaga Republik, tetapi pendiri, penyelamat, dan penjaga terakhirnya. Kelompok sipil dipandang datang dan pergi melalui kabinet, partai, pemilihan, serta perundingan. Tentara membayangkan dirinya tetap hadir sebagai penjelmaan kepentingan bangsa yang lebih permanen.
Catatan Redaksi:
Serial tulisan ini merupakan makalah pengantar untuk sesi diskusi “Asal Usul Politik Militer Indonesia” yang diselenggarakan dalam rangkaian agenda September Hitam pada Minggu, 27 September 2026, di Jakarta. Diakronik menerbitkan ulang tulisan ini untuk tujuan pendidikan dan atas persetujuan penulis.
Tulisan ini adalah seri pertama dari esai panjang berjudul “Akar-Akar Militerisme Indonesia” yang terdiri dari enam bagian. Seri kedua dapat dibaca pada tulisan “Akar-Akar Militerisme Indonesia: Warisan Pendudukan Jepang”.