Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggugat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, gugatan sengketa tersebut tak diterima melalui Putusan Nomor 137/G/2026/PTUN.JKT.
Pasalnya, eksepsi Kemenhub yang menyatakan SBMI tidak memiliki kedudukan hukum diterima Majelis Hakim PTUN Jakarta, sehingga persidangan tak memeriksa pokok perkara.
Sebelum masuk lebih dalam, perkara ini bermula dari kemunculan Surat Menteri Perhubungan Nomor HK.701/I/I/PHB/2025 tanggal 10 September 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency).
Pada pokoknya, ini berkaitan dengan kedudukan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) sebagai legalitas bagi perusahaan keagenan awak kapal di bawah Kemenhub.
Bagi SBMI, substansi SIUKAK bertentangan dengan perlindungan buruh migran dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Seharusnya pekerja awak kapal yang merupakan pekerja migran Indonesia tunduk pada mekanisme SIP3MI/SIP2MI, bukan SIUPPAK/SIUKAK sebagai rezim perizinan tersendiri
Selain itu, substansi surat Menhub yang merupakan objek sengketa dalam perkara ini jelas berpotensi mengurangi, bahkan menghilangkan, instrumen perlindungan awak kapal migran.
Padahal, buruh kapal migran harus menghadapi berbagai risiko dalam pekerjaannya, baik risiko kerja paksa, perdagangan orang, maupun kecelakaan kerja yang berujung kematian.
Namun, Majelis Hakim PTUN Jakarta tak memandang substansi kerugian yang dialami para buruh migran. Justru konstruksi pertimbangannya mengenai kepentingan SBMI terhadap objek sengketa sangat sempit dan masih terlalu formalistik.
Catatan Kritis Putusan SBMI vs Kemenhub
Pertama, Majelis Hakim menggunakan teori Indroharto yang membagi kepentingan menjadi dua aspek, yakni kepentingan sebagai nilai yang harus dilindungi dan kepentingan yang berkaitan dengan keputusan itu sendiri.
Pada aspek pertama, kepentingan yang harus dilindungi harus merupakan kepentingan sendiri (personlijk belang), bersifat pribadi (eigen belang), dan secara objektif dapat ditentukan.
Aspek kedua, kerugian harus merupakan akibat langsung dan dikehendaki oleh pejabat atau badan yang menerbitkan keputusan, serta bukan kepentingan yang bersifat derivatif.
Persoalannya, Majelis mengonstruksikan kedua aspek tersebut seolah-olah mengharuskan adanya hubungan individual dan langsung antara penggugat (SBMI) dengan objek sengketa.
Padahal, dalam uraian yang dibuat dalam pertimbangan hukum yang sama, Majelis mengakui SBMI:
Maka, dalam perkara ini SBMI jelas tidak mendalilkan kepentingannya secara abstrak. SBMI mendalilkan kepentingan organisasionalnya bersumber dari keberadaan anggota, termasuk awak kapal migran, dan dari fungsi organisasi untuk melindungi mereka.
Kedua, Majelis mencampuradukkan persoalan legal standing dengan pembuktian kerugian substantif. Hal ini tercermin dengan jelas dalam:
Konstruksi tersebut mengandung persoalan ketidakkonsistenan. Majelis pada satu sisi mengakui adanya norma dalam objek sengketa yang menyatakan SIUKAK cukup dan SIP3MI/SIP2MI tidak diperlukan.
Namun, Majelis juga menyatakan kerugian SBMI terkait “hal tersebut” belum ada, sebab pelaksanaan atau tindak lanjut dari objek tersebut belum dibuktikan.
Dengan konstruksi itu, keberadaan kepentingan SBMI justru dibergantungkan pada pembuktian mengenai akibat dari objek sengketa. Padahal, objek sengketa sendiri telah memuat norma yang dipersoalkan.
Dengan kata lain, yang dipersoalkan SBMI bukan semata-mata tindakan administratif individual yang telah selesai menghasilkan kerugian faktual.
Akan tetapi, isi tindakan pemerintahan yang menurut penggugat berpotensi dan secara konkret memengaruhi rezim perlindungan bagi awak kapal migran.
Inilah bukti mengapa doktrin legal standing PTUN Jakarta masih jauh tertinggal dengan doktrin legal standing di Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 menegaskan kerugian hak konstitusional cukup terlebih dahulu didalilkan sebagai suatu anggapan yang pembuktiannya dapat dilakukan bersama dengan pemeriksaan pokok perkara, serta kerugian tersebut “tidak selalu harus bersifat aktual, tetapi bisa bersifat potensial”.
Perkembangan doktrin legal standing itu dirumuskan lebih sistematis dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan ditegaskan lagi dalam Putusan MK Nomor 010/PUU-III/2005.
MK mensyaratkan adanya kerugian yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, serta adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian tersebut dengan norma yang diuji.
Meski begitu, kerugian potensial di sini bukan berarti kerugian yang sekadar dibayangkan, dibuat-buat, atau bersifat hipotetis.
Namun, kerugian yang dapat diproyeksikan secara wajar (rasional) dari keberlakuan norma yang diuji dan memiliki hubungan kausal dengan kepentingan pemohon.
Perbedaan ini semakin penting karena objek sengketa dalam perkara a quo, sebagaimana diakui Majelis Hakim PTUN Jakarta, memuat substansi yang menyatakan SIUKAK tidak memerlukan SIP3MI atau SIP2MI.
Majelis tampaknya menempatkan pembuktian adanya tindak lanjut konkret sebagai prasyarat untuk terlebih dahulu mengakui adanya kepentingan SBMI sebagai penggugat.
Dengan kata lain, konstruksi Majelis bergerak dari keberadaan objek sengketa menuju pelaksanaan objek, kemudian kerugian aktual, baru setelah itu ke pengakuan atas legal standing.
Padahal, apabila ukuran yang digunakan adalah apakah suatu kepentingan telah dirugikan atau setidak-tidaknya berada dalam posisi yang secara wajar dapat dipastikan akan dirugikan oleh keberlakuan objek, maka pelaksanaan secara aktual dan timbul kerugian konkret tidak selalu merupakan conditio sine qua non bagi lahirnya kepentingan untuk menggugat.
Ketiga, Majelis mengutip prinsip “point d’interet point d’action” dan menghubungkannya dengan tujuan gugatan berproses tanpa tujuan tidak bermanfaat bagi kepentingan umum dan hanya akan mengganggu pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
Penggunaan konsep tersebut merupakan persoalan mendasar apabila dijadikan alasan tambahan untuk mempersempit kedudukan hukum penggugat.
Dalam konteks perkara ini, SBMI telah menguraikan tujuan yang spesifik, yaitu mempertahankan rezim perlindungan bagi awak kapal migran melalui penerapan SIP3MI/SIP2MI terhadap badan usaha yang menjalankan keagenan awak kapal.
Tujuan itu tidak dapat disebut sebagai abstrak seperti gugatan yang semata-mata didasarkan pada ketidaksetujuan tanpa dasar terhadap kebijakan pemerintah.
Lalu, pertanyaan mengenai apakah gugatan mempunyai “tujuan yang ingin dicapai” juga telah memiliki jawaban dalam dalil yang diutarakan SBMI:
Dampak Putusan
Dari ketiga persoalan pertimbangan legal standing oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta di atas, kritik mendasarnya terletak pada penerapan Pasal 53 ayat (1) UU PTUN, teori Indroharto, atau asas “point d’intérêt, point d’action” secara formalistik, sehingga:
Pendekatan demikian juga kurang memberikan ruang bagi kepentingan organisasi masyarakat sipil yang lahir dari fungsi advokasi kebijakan di ruang publik.
Khususnya, ketika organisasi secara konsisten melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembelaan terhadap kelompok yang terdampak suatu kebijakan.
Dalam konteks ini, kepentingan organisasi tak selalu muncul setelah suatu tindakan administratif menghasilkan kerugian individual yang telah selesai terjadi.
Namun, dapat timbul karena suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara langsung mengatur atau mengubah kebijakan dalam bidang yang menjadi ruang advokasi organisasi dan berpotensi memengaruhi kepentingan kelompok yang dibelanya.
Pembatasan legal standing hanya pada kerugian aktual dan hubungan langsung jelas mempersempit akses organisasi masyarakat sipil untuk menguji berbagai tindakan administratif yang berdampak lebih luas terhadap masyarakat.
Terlebih lagi, dalam praktik administrasi pemerintahan terdapat tindakan administratif dengan bentuk, materi, dan konsekuensi yang beragam.
Terlebih dengan KTUN yang secara formal ditujukan kepada pihak tertentu, tetapi secara substantif dapat memengaruhi kepentingan publik atau kelompok masyarakat sipil tertentu.