Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus telah memasuki babak baru usai Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) menjatuhi putusan banding kepada para terdakwa. Melalui putusan ini, majelis hakim mengurangi hukuman dua terdakwa yang telah dijatuhkan oleh Dilmil II-06 Jakarta pada tingkat pertama.
Dua terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu di antaranya Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan sanksi pemecatan terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto.
Tak hanya itu, majelis hakim juga meringankan hukuman penjara terhadap Edi Sudarko dari yang semula tiga tahun penjara menjadi dua tahun enam bulan penjara. Hukuman bui untuk Budhi Hariyanto juga dikurangi dari semula dua tahun enam bulan penjara menjadi dua tahun penjara.
Sementara itu, tidak ada perubahan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Terdakwa IV Lettu Sami Lakka.
Putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut sejatinya telah dijatuhkan sejak 20 Agustus 2026. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, salinan putusan tersebut belum dipublikasikan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Dilmil II-06.
Tapi, masalah sebenarnya bukan hanya sekadar ketiadaan transparansi. Lebih dari itu, organisasi masyarakat sipil menilai putusan banding tersebut memberikan efek destruktif terhadap demokrasi dan sistem peradilan di Indonesia.
Menguatnya Impunitas
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus menilai putusan banding yang menganulir sanksi pemecatan tersebut semakin memperjelas kecurigaan publik bahwa peradilan militer dalam kasus ini hanya menjadi infrastruktur impunitas bagi tentara.
“Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit,” ujar TAUD dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (5/9/2026).
TAUD menyebut putusan banding itu sejalan dengan dugaan awal mereka yang berkaca pada berbagai kasus di peradilan militer, salah satunya kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997–1998 yang melibatkan Tim Mawar Kopassus.
Saat itu, lima terdakwa semula dijatuhi pidana pemecatan dari dinas militer. Namun, pada tingkat banding, yang kemudian diperkuat di tingkat kasasi, hanya satu orang yang tetap dijatuhi pidana pemecatan.
“Serta kasus yang tidak lama baru diputus, para anggota TNI AL yang diputus bersalah karena terlibat pembunuhan bos rental mobil di sekitar Tol Merak-Tangerang juga diputus lebih ringan di tingkat Banding, salah satu Terdakwa dalam kasus tersebut tidak jadi dipecat dan vonisnya menjadi lebih ringan di tingkat Banding,” tulis TAUD.
Selain itu, TAUD menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban akibat penyiraman air keras, seperti kerusakan indra penglihatan serta luka bakar kulit yang mencapai lebih dari 20 persen. Pasalnya, peradilan militer masih menggunakan regulasi yang berlaku sejak Orde Baru dan tidak mengedepankan perspektif korban.
“Putusan yang dijatuhkan semakin menunjukkan pentingnya reformasi pengadilan militer agar sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern, prinsip perlindungan korban, serta standar peradilan yang berkeadilan,” tulis TAUD.
TAUD juga menilai konstruksi pemidanaan dalam putusan banding tersebut cenderung menguntungkan terdakwa, sementara proses persidangannya berlangsung tertutup dan berpotensi mengabaikan atau memilah bukti serta fakta yang relevan. Akibatnya, lanjut TAUD, proses pencarian kebenaran materiil dalam kasus tersebut menjadi tidak utuh.
Dalam perkara yang melibatkan aktor negara, TAUD menegaskan bahwa posisi dan kapasitas pelaku semestinya menjadi faktor yang diperhitungkan dalam menentukan berat atau ringannya hukuman pidana. Namun, putusan banding justru mengurangi hukuman dengan menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa.
TAUD menilai, berbagai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari problem struktural peradilan militer yang tidak kompatibel dengan sistem peradilan pidana modern. Imbasnya, peradilan militer cenderung mengabaikan prinsip scientific crime investigation (SCI) yang pembuktiannya teruji ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ilmu pengetahuan.
“Sehingga keterlibatan aktor-aktor lainnya dan relevansinya dengan bukti-bukti yang ilmiah tidak pernah diungkap dan mengakibatkan proses penegakan hukum tampak mengecil pada 4 (empat) terdakwa,” tulis TAUD.
TAUD sejak awal memang mendesak kasus Andrie Yunus agar diadili di peradilan sipil. Sebab, TAUD menilai peradilan militer berpotensi melindungi nama baik institusi daripada menegakkan keadilan yang transparan bagi korban.
Karena itu, TAUD menilai proses peradilan militer, dari tingkat pertama hingga banding, semakin mempertebal kesan bahwa proses hukum terhadap para pelaku hanya menjadi kosmetik tanpa pernah menyentuh keadilan bagi korban. Bahkan, lanjut TAUD, putusan tersebut menunjukkan indikasi terjadinya peradilan sesat (miscarriage of justice).
“Proses yang gagal mengungkap fakta secara utuh, membatasi pertanggungjawaban komando, dan justru meringankan hukuman pelaku menunjukkan bahwa peradilan militer belum mampu menjalankan fungsi peradilan secara independen dan berorientasi pada keadilan,” jelas TAUD.
Ancaman Kebebasan Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai keringanan hukuman yang diberikan kepada para terdakwa dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap hukum. Lebih dari itu, Koalisi menyebut putusan ini juga dapat mengancam keselamatan setiap warga yang berani mengawasi kekuasaan.
Pasalnya, kata Koalisi, putusan tersebut memperlihatkan bagaimana peradilan militer gagal memastikan pertanggungjawaban yang setimpal dengan kekerasan yang dilakukan anggota militer terhadap warga sipil.
“Ketika pidana dikurangi dan pemecatan dihapus, tanpa pertimbangan yang terbuka serta meyakinkan mengenai beratnya perbuatan, dampak permanen terhadap korban, dan penyalahgunaan akses institusional, publik menerima pesan yang berbahaya: status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas,” kata Koalisi dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (5/9/2026).
Koalisi menegaskan, serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan penganiayaan biasa, tetapi serangan terencana terhadap seorang pembela HAM. Dampak serangan tersebut bukan hanya menimbulkan luka berat dan membatasi kehidupan korban, tetapi juga menebar ketakutan kepada siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan.
Oleh karena itu, Koalisi mendesak agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan.
“Tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan tetap terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah,” jelas Koalisi.