Karhutla Kejahatan HAM Kerah Putih: Penegakan Hukum Harus Sentuh Korporasi Besar dan Aktor Negara

Karhutla Kejahatan HAM Kerah Putih: Penegakan Hukum Harus Sentuh Korporasi Besar dan Aktor Negara

Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sumber: Magnific/Ilovehz.

Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa provinsi di Indonesia tidak bisa dipandang sebatas peristiwa alam akibat perubahan iklim.

Namun, perlu juga dilihat sebagai kejahatan korporasi yang berkelindan dengan kesengajaan negara dalam pencegahan dan pengawasan, yang berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pada Rabu (2/9/2026), Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap 21 perusahaan di tujuh provinsi dengan area terdampak sekitar 11.404,69 hektare (ha), 12 di antaranya di Kalimantan.

Kementerian Kehutanan juga menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kalimantan atas kebakaran 1.511,55 ha, termasuk pembekuan izin karena kebakaran luas dan berulang. 

Menurut YLBHI, fakta tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk menguji keseriusan pemerintah menindaklanjuti temuannya, dan tak berhenti pada siapa yang menyalakan api.

Namun, YLBHI menyoroti, pengalaman penanganan karhutla sejak 2015 menunjukkan sanksi terhadap korporasi sekadar formalitas dan gimmick penegakan hukum karena karena prosesnya tidak pernah transparan dan tuntas. 

“Pola ini harus dibongkar sebagai kejahatan kerah putih, yakni ketika kepentingan ekonomi korporasi bertemu dengan relasi kuasa, pengaruh politik, dan lemahnya pengawasan negara untuk memperoleh keuntungan,” jelas YLBHI dalam siaran pers, Jumat (4/9/2026).

“Sementara ketika kebakaran terjadi, kesalahan justru diarahkan kepada masyarakat kecil, pekerja lapangan, atau perusahaan kecil sebagai pihak yang paling mudah dikriminalisasi,” imbuhnya.

Karena itu, kata YLBHI, penegakan hukum harus menelusuri siapa yang menguasai konsesi, mengambil keputusan, membiayai, memperoleh keuntungan, dan memiliki relasi kekuasaan.

Kemudian penegakan hukum juga harus membidik pejabat yang mengetahui namun gagal mencegah atau menindak, agar karhutla tidak terus menjadi siklus impunitas yang berulang.

Dasar Hukum Menjerat Korporasi Terduga Pelaku Karhutla

Pasal 116 sampai Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuka keran pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dan orang yang memberi perintah. 

Menurut YLBHI, apabila kebakaran terjadi secara serentak di banyak titik yang berulang dan berkorelasi dengan wilayah konsesi perusahaan, pola tersebut merupakan indikasi serius adanya tindakan yang terstruktur dan harus dibongkar sampai ke tingkat pengendali korporasi. 

“Hal ini dapat diuji dengan menguji kewajiban pencegahan, sistem deteksi dan pemadaman, tata air, pengawasan, rantai komando, keputusan pengurus, pembiayaan, serta keuntungan yang diperoleh,” ucap YLBHI.

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga harus digunakan.

Hal ini terutama untuk menelusuri kerusakan hutan yang terorganisir dan melibatkan korporasi beserta pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.

YLBHI mengatakan, karhutla juga harus dipandang sebagai bencana yang menimbulkan keadaan darurat kesehatan dan kemanusiaan. 

Kementerian Kesehatan, misalnya, mencatat sekitar 3,4 juta penduduk di tujuh provinsi dilaporkan terdampak karhutla selama periode 10–16 Agustus 2026.

Kondisi tersebut harus dibaca bersama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIV/2026 tanggal 28 Agustus 2026 yang menegaskan penetapan status bencana nasional didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator.

Indikator yang dimaksud adalah jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, dan dampak sosial-ekonomi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Atas kondisi tersebut, YLBHI melayangkan lima desakan kepada pemerintah dan penegak hukum, yaitu:

  1. Mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status bencana nasional dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 261/PUU-XXIV/2026, dengan jumlah korban sebagai indikator utama;
  2. Memastikan perlindungan dan pemulihan korban, termasuk layanan kesehatan gratis, evakuasi kelompok rentan, terpenuhinya kebutuhan dasar, kompensasi dan pemulihan kerugian masyarakat yang terdampak asap dari karhutla;
  3. Menghentikan impunitas korporasi dengan melakukan upaya penegakan hukum paralel pidana, perdata, dan administratif terhadap perusahaan pemegang konsesi dan pengurus/pengendali korporasi yang diduga menyebabkan, membiarkan, atau gagal mencegah Karhutla, bukan menjadikan pekerja atau pelaku lapangan atau perusahaan kecil sebagai “kambing hitam”;
  4. Membuka seluruh data dan informasi publik mengenai lokasi kebakaran, peta konsesi, identitas perusahaan yang diperiksa, hasil pengawasan, sanksi, proses penyelidikan/penyidikan, serta hasil penegakan hukum agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara independen; dan
  5. Mengusut dugaan kejahatan kerah putih di balik Karhutla, termasuk kemungkinan adanya relasi kepentingan ekonomi, politik, dan kekuasaan antara korporasi dan pejabat atau penyelenggara negara. Penegakan hukum harus mengejar aktor yang mengendalikan dan menikmati keuntungan, bukan sekadar pihak yang paling mudah dikriminalisasi.

Kawan Redaksi

Penulis: Tim Redaksi
Editor: Tim Redaksi

ARTIKEL TERKAIT

Share

Temukan Artikel Anda!