Aksi May Day 2026: Polisi Diduga Lakukan Penangkapan Sewenang-wenang

Aksi May Day 2026: Polisi Diduga Lakukan Penangkapan Sewenang-wenang

Aksi May Day 2026: Polisi Diduga Lakukan Penangkapan Sewenang-wenang
Pengamanan Lalulintas di Depan Gedung DPR-MPR, Jakarta pada aksi Mayday 2026 (Sumber: Diakronik.com)

JAKARTA – Aliansi buruh Gebrak menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Di tengah situasi aksi, sejumlah polisi berpakaian sipil terpantau berkeliling di antara kerumunan massa dan bersiaga di sekitar pintu keluar Mal Senayan Park.

Para petugas kedapatan melakukan penyisiran serta menggeledah tas dan barang pribadi milik peserta aksi. 

Berdasarkan pantauan Diakronik.com, massa yang menjadi sasaran penggeledahan umumnya adalah mereka yang penampilannya dinilai berbeda dari massa aksi yang mengenakan seragam aliansi resmi.

Tak sekadar penggeledahan, polisi juga melakukan penangkapan terhadap sejumlah peserta aksi secara sewenang-wenang. Tindakan ini diduga kuat dilakukan tanpa dasar hukum dan bukti yang jelas.

“Banyak dari peserta aksi yang ditangkap tidak berdasarkan pada dugaan kuat melakukan tindak pidana,” ungkap Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dalam siaran persnya.

TAUD menjelaskan bahwa penangkapan tersebut menyasar masyarakat yang berada di sekitar lokasi. 

“Bahkan, terdapat korban penangkapan sewenang-wenang yang sebenarnya sama sekali tidak terlibat dalam aksi May Day,” tambah TAUD.


Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum

Dalam pernyataannya, TAUD mengungkapkan bahwa pihak kepolisian mengabaikan prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 94 KUHAP terkait syarat materiil penangkapan. 

Beleid tersebut menegaskan bahwa penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Namun, penangkapan dalam aksi May Day 2026 ini dinilai hanya berlandaskan asumsi dan praduga buruk terhadap massa. 

Selain itu, aparat dianggap melanggar Pasal 41 KUHAP yang mengharuskan petugas menunjukkan tanda pengenal serta surat izin penggeledahan sebelum memeriksa tersangka.

Menurut TAUD, polisi mengamankan orang-orang yang dicurigai sebagai penyusup hanya berdasarkan identifikasi fisik seperti jenis pakaian, usia, dan penampilan luar.

“Cara itu berpotensi menimbulkan stigma bahwa korban yang ditangkap adalah pelanggar hukum, sehingga banyak massa yang ditangkap secara sewenang-wenang dengan jumlah yang tidak proporsional,” jelas TAUD.


Pola Represif yang Terus Berulang

Pola penanganan massa seperti ini dinilai sebagai fenomena yang terus berulang. Pada aksi May Day tahun lalu di Jakarta, aparat kepolisian juga tercatat melakukan penghadangan, sweeping, dan penggeledahan acak terhadap massa.

Sejalan dengan analisis TAUD, organisasi Amnesty International turut menyoroti pola penangkapan yang dilakukan aparat sejak tahun 2025. 

“Polisi dinilai bertindak represif terhadap massa aksi dan melakukan penggeledahan barang pribadi milik mahasiswa di depan Gedung DPR. Bahkan, sejumlah mahasiswa bahkan dituduh sebagai kelompok “Anarko” tanpa dasar yang jelas,”tulis Amnesty.id (2/05/2025) dalam siaran persnya.

Catatan serupa juga ditemukan pada aksi May Day 2019 di Bandung. Mengutip Detiknews (1/05/2019), polisi menangkap sekelompok remaja berpakaian hitam yang dituduh sebagai penyusup. 

Kombes Irman Sugema, yang saat itu juga menjabat sebagai Kapolrestabes Bandung, menyatakan adanya indikasi kelompok tersebut mencoba menyusup ke barisan buruh.

“Sekelompok orang itu bukan buruh. Identitas mereka  hitam-hitam, ternyata ada indikasi gesekan dengan buruh karena mencoba menyusup,” tegas Irman kala itu.

Melihat rentetan peristiwa tersebut, TAUD menilai polisi telah berulang kali melakukan tindakan pengidentifikasian atau profiling sewenang-wenang. 

Tidak hanya itu, aparat juga kerap melabeli korban penangkapan terafiliasi dengan kelompok tertentu untuk melegitimasi tindakan mereka.

“Aparat kepolisian terus menggunakan ciri fisik tertentu, seperti penggunaan pakaian serba hitam, sebagai landasan utama untuk melakukan penangkapan acak dan pelabelan kelompok tertentu tanpa bukti hukum yang sah,” tutup TAUD dalam keterangan persnya.

Kawan Redaksi

Editor: Tim Redaksi
Reporter: Nabil Naufal Alghifari

ARTIKEL TERKAIT

Share

Temukan Artikel Anda!