Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam aksi ini, Gebrak menyoroti abainya negara dalam menjamin pekerjaan layak (decent work) bagi buruh, mulai dari masalah fleksibilitas pasar tenaga kerja, regulasi ketenagakerjaan, ketidakpastian kerja, hingga pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam pernyataan sikapnya menjelang peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) 2026, Gebrak menyatakan konsep decent work yang telah dirumuskan International Labour Organization (ILO) menegaskan bahwa kerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi hak fundamental manusia yang harus menjamin martabatnya.
“Kerja layak mencakup empat pilar utama: kesempatan kerja yang produktif, perlindungan sosial, hak-hak di tempat kerja, dan dialog sosial. Namun dalam realitas Indonesia hari ini, konsep tersebut justru mengalami distorsi,” demikian dikutip dari pernyataan sikap Gebrak menuju May Day 2026, Sabtu (2/5/2026).
Gebrak menilai, konsep pekerjaan layak yang mengalami distorsi tersebut pada akhirnya menciptakan precarious work, yaitu kondisi kerja tidak pasti, tanpa jaminan, dan rentan terhadap PHK. Hal ini terjadi secara bersamaan dengan munculnya sistem fleksibilitas pasar kerja yang dilegitimasi melalui regulasi seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
“Sistem kontrak berkepanjangan, outsourcing, hingga praktik kemitraan semu di sektor digital telah menghilangkan kepastian kerja dan mereduksi buruh menjadi sekadar komoditas,” tulis Gebrak.
Gebrak menyatakan, negara juga harus mengeksekusi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan sejumlah ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Tanpa keberpihakan politik yang nyata, kata Gebrak, putusan tersebut hanya akan menjadi norma tanpa implementasi.
“Negara harus menjamin kepastian kerja sebagai fondasi utama kerja layak—menghapus praktik kerja fleksibel yang eksploitatif dan memastikan hubungan kerja yang jelas, tetap, dan terlindungi,” tulis Gebrak.

Di samping itu, Gebrak juga menyoroti kondisi pengupahan buruh yang masih jauh dari kelayakan. Merujuk pada ILO dan berbagai kajian progresif, Gebrak menyebut upah layak tidak dapat diartikan sekadar upah minimum, tetapi upah yang mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara menyeluruh.
Saat ini, lanjut Gebrak, mayoritas buruh Indonesia hidup dalam kondisi working poor atau bekerja tetapi tetap miskin. Rata-rata upah buruh sekitar Rp3,3 juta per bulan tidak mampu mengejar kenaikan biaya hidup yang terus meningkat.
“Ini menunjukkan bahwa sistem pengupahan nasional masih berbasis pada logika upah murah untuk daya saing, bukan pada pemenuhan kebutuhan hidup layak,” jelas Gebrak.
Gebrak juga mendesak negara untuk memastikan pelaksanaan K3 di tempat kerja sebagai bagian dari kerangka descent work. Pasalnya, lanjut Gebrak, selama ini pelaksanaan K3 hanya diperlakukan sebagai formalitas administratif, bukan sebagai perlindungan nyata.
“Dalam logika kapitalisme, keselamatan kerja seringkali dipandang sebagai ‘biaya’ yang harus ditekan demi efisiensi. Akibatnya, kecelakaan kerja terus terjadi, penyakit akibat kerja tidak diakui secara layak, buruh dipaksa bekerja dalam kondisi berbahaya tanpa perlindungan memadai,” tulis Gebrak.
Gebrak mencontohkan, perusahaan kerap kali menghindari tanggung jawab melalui celah hukum atau status kerja yang tidak jelas ketika kecelakaan kerja menimpa seorang buruh. Padahal, prinsip K3 menegaskan bahwa setiap buruh berhak atas lingkungan kerja yang aman, pencegahan risiko harus menjadi prioritas utama, dam negara wajib melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
“Pengabaian terhadap K3 bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bentuk kekerasan struktural. Sistem produksi yang mengorbankan keselamatan buruh demi keuntungan adalah bentuk nyata dari dehumanisasi dalam kapitalisme,” tulis Gebrak.
Dalam aksi peringatan May Day 2026 yang digelar di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026), Gebrak membawa sepuluh tuntutan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, di antaranya:
Tuntutan Mendesak:
- Cabut Omnibus Law Cipta Kerja dan Wujudkan Undang-undang Ketenagakerjaan yang pro buruh.
- Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing dan kemitraan.
- Hentikan pemutusan hubungan kerja massal dan jamin kepastian kerja.
- Wujudkan sistem upah layak nasional berbasis kebutuhan hidup layak.
- Sahkan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
- Hentikan kriminalisasi dan represi terhadap gerakan buruh dan rakyat.
Tuntutan lainnya:
- Wujudkan jaminan sosial universal bagi seluruh rakyat, hapus kekerasan dan diskriminasi terhadap buruh perempuan, wujudkan pendidikan dan kesehatan gratis dan berkualitas, tingkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
- Jalankan reforma agraria sejati, hentikan perampasan tanah dan eksploitasi sumber daya alam.
- Tegakkan supremasi sipil dan hentikan militerisme, lindungi kebebasan sipil dan hak asasi manusia, bebaskan seluruh tahanan politik pada saat aksi-aksi rakyat.
- Mendorong perdamaian dunia dan hentikan agresi militer.