Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online saat Hari Buruh 1 Mei 2026.
Dikutip dari CNN Indonesia, Prabowo mengatakan regulasi itu memuat ketentuan jaminan kecelakaan kerja dan buruh transportasi online akan diberikan BPJS Kesehatan.
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur skema pembagian pendapatan antara buruh transportasi online dan aplikator, dengan batas potongan aplikator 8%.
Merespons ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, pengesahan Perpres 27/2026 masih belum memadai.
Sebab, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pengaturan terkait pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat wajib diatur undang-undang.
“Karena itu, penggunaan perpres tidak cukup untuk menjamin perlindungan komprehensif bagi gig worker dan justru berisiko mempertahankan ketidakpastian serta relasi kerja yang timpang,” demikian rilis LBH Jakarta.
LBH Jakarta menjelaskan, gig worker—termasuk ojek online (ojol)—selalu mengalami ketidakpastian kerja karena status mereka bukan pekerja formal.
Di balik narasi fleksibilitas, kemandirian, dan kemudahan akses kerja yang dipromosikan aplikator, praktik di lapangan justru memperlihatkan eksploitasi terselubung yang sistematis.
“Baik melalui potongan aplikasi yang besar maupun penggunaan artificial intelligence untuk mendapatkan customer,” jelas LBH Jakarta.
Di samping itu, hubungan “kemitraan” menempatkan buruh gig dalam posisi subordinat, tanpa ruang negosiasi tarif, syarat kerja, atau mekanisme algoritma yang menentukan penghasilan mereka.
Akhirnya, para buruh platform, baik transportasi daring, kurir, maupun kreator konten, dipaksa menanggung biaya produksi dan risiko kerja sendiri, tanpa jaminan upah layak, perlindungan sosial, atau kepastian kerja.
Oleh karena itu, jelas LBH Jakarta, negara tidak bisa mengisi kekosongan hukum gig worker dengan perpres, dan penting untuk segera mengawal substansi RUU Gig Worker di DPR agar berpihak pada buruh platform.
Di saat yang sama, negara perlu mendorong proses legislasi yang efektif, transparan, dan akuntabel.
“Partisipasi bermakna dari para gig worker, serikatnya, dan masyarakat sipil harus menjadi prasyarat utama dalam setiap tahapan pembahasan, guna memastikan bahwa norma yang disusun tidak mengulang pola relasi timpang yang selama ini telah terjadi,” kata LBH Jakarta.