Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama lembaga riset dan sejumlah serikat pengemudi transportasi online merilis pos pengaduan bagi pengemudi transportasi online di Gedung LBH Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Pos pengaduan itu nantinya akan menerima aduan-aduan dari pengemudi ojek online, kurir online, dan buruh transportasi online lainnya terkait masalah pelanggaran hak yang mereka alami. Kasus-kasus yang dimaksud meliputi penangguhan (suspend) akun, putus mitra sepihak, potongan aplikasi yang tinggi, perubahan tarif, kecelakaan kerja, dan berbagai perlakuan yang tidak adil dari perusahaan aplikasi.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo menjelaskan, pembukaan pos pengaduan ini berangkat dari maraknya kasus-kasus yang dialami oleh pengemudi transportasi online. Kasus-kasus itu menempatkan pengemudi dalam posisi yang rentan.

Pos Pengaduan Online
Pos Pengaduan Pelanggaran Hak atas Kerja yang Adil dan Layak Bagi Pekerja Transportasi Online
“Berbagai kasus itu menunjukkan bahwa buruh transportasi online masih menghadapi ketidakpastian kerja, minimnya perlindungan hukum, serta absennya penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan,” katanya.
Alif menyebut, kondisi kerja yang dialami oleh pengemudi ojol selama ini tidak memberikan mereka akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Selama ini, lanjutnya, pengemudi hanya diberikan mekanisme pengaduan internal yang tertutup dan tidak transparan apabila mengalami permasalahan.
“Karena itu, tidak sedikit pengemudi yang kehilangan akses terhadap mata pencahariannya akibat kebijakan perusahaan dengan alasan kendali algoritmik,” jelasnya, “Sementara pengemudi tidak diberikan kesempatan untuk mengetahui alasan, memberikan klarifikasi, maupun mengajukan keberatan secara efektif,” imbuhnya.
Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta itu berharap pembentukan pos pengaduan itu bisa menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masalah yang dialami oleh pengemudi. “Kemudian, dari data yang sudah dihimpun, dapat dirumuskan menjadi upaya advokasi secara kolektif,” tegasnya.
Senada dengan Alif, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menjelaskan pentingnya pos pengaduan ini untuk mengadvokasi permasalahan yang dialami oleh pengemudi perempuan.
Pengemudi transportasi online perempuan, jelas Lily, kerap menghadapi berbagai masalah saat bekerja. Mulai dari pelecehan seksual, customer genit, hingga intimidasi dan diskriminasi.
“Dengan adanya peluncuran pos pengaduan ini, saya pikir itu merupakan satu langkah maju. Khususnya untuk kawan-kawan driver perempuan yang selama ini banyak mengalami permasalahan pelecehan seksual, intimidasi, dan diskriminasi,” ujarnya.
Ia juga berharap nantinya LBH Jakarta dapat menindaklanjuti berbagai aduan yang masuk dalam pos pengaduan tersebut. “Khususnya bagi pengemudi perempuan yang permasalahan di lapangan lebih banyak,” jelasnya.