Sejak 27 Agustus 2026, Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria dinyatakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Namun, menurut Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), hingga kini draft RUU tersebut belum tersedia sebagai dokumen siap unduh dalam kanal resmi DPR RI.
Di tengah absennya draft RUU, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat AGRA, Saiful Wathoni, mengatakan adanya kabar RUU tersebut akan disahkan pada peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September mendatang.
“Situasi ini menjadi pertanyaan besar karena sesungguhnya reforma agraria bagi AGRA bukan hanya sebatas aturan di atas kertas atau hanya sebatas simbol politik semata,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima Diakronik, Kamis (3/9/2026).
Bagi AGRA, reforma agraria adalah tuntutan pokok kaum tani dan rakyat Indonesia di pedesaan, sebab merupakan jawaban pokok atas situasi konkret rakyat saat ini.
Menurutnya, semakin tak jelas dan buramnya pelaksanaan reforma agraria, maka akan menjadi akar atas terus berlangsungnya krisis beserta seluruh ketimpangan politik, ekonomi dan sosial saat ini.
“Sebabnya, penyusunan aturan mengenai reforma agraria tidak boleh dilakukan secara gegabah, serampangan atau dimonopoli oleh segelintir pihak,” kata Saiful.
Objek dan Subjek Reforma Agraria
Saiful menjelaskan, pada prinsipnya reforma agraria adalah agenda nasional peningkatan kesejahteraan kaum tani secara berkesinambungan yang dimulai dari program perombakan struktur agraria (redistribusi tanah).
Dilanjutkan dengan penataan produksi dan pengkoperasian hasil produksi pertanian, hingga terciptanya syarat industrialisasi nasional sebagai pondasi pembangunan kedaulatan dan kemandirian ekonomi.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, penetapan “Objek” dan “Subjek Reform” menjadi salah satu yang sangat krusial.
AGRA berpandangan, objek reforma agraria harusnya bukan tanah-tanah yang telah dikuasai rakyat, melainkan tanah yang sedang dikuasai tuan tanah besar yang memonopoli tanah skala luas.
“Baik itu oleh negara sebagai tuan tanah (melalui instrumen kehutanan, taman nasional atau Badan-badan Usaha Milik Negara) dan/atau tanah-tanah yang dikuasai oleh tuan tanah swasta dalam bentuk perkebunan skala besar, pertambangan skala besar, dan lain-lain,” jelasnya.
Penetapan subjek reforma agraria juga harus ditentukan berdasarkan komposisi kelas dalam masyarakat pedesaan.
Saiful mengatakan, mereka yang tidak memiliki tanah atau memiliki dalam jumlah yang terbataslah yang boleh menjadi subjek reform, sedang yang punya tanah dalam jumlah luas dan cukup luas tidak boleh menjadi subjek reform.
Oleh karena itu, panitia reform harus benar-benar dibentuk secara objektif agar tidak kembali melahirkan ketimpangan baru setelah redistribusi tanah telah dijalankan.
“Yang justru akan berdampak pada gagalnya program lanjutan reforma agraria, yaitu penataan produksi dan pengkoperasian hasil produksi,” ucapnya.
Jika demikian, reforma agraria tak sebatas penyelesain konflik dan agenda redistribusi tanah semata. Melainkan agenda menyeluruh untuk memastikan kaum tani di pedesaan mengalami peningkatan kesejahteraan.
Namun, agar memastikan hal itu tertuang dalam RUU Reforma Agraria, maka harus dipastikan draft RUU terdistribusi kepada publik, sehingga membuka ruang partisipasi dan perdebatan publik secara demokratis.
“Dan jika ternyata dalam draft RUU dimaksud sama sekali tidak mengatur hal substansi sebagaimana penjelasan di atas, maka AGRA menyatakan bahwa RUU tersebut tidak bisa dilanjutkan dan harus dibatalkan,” tegasnya.
Atas dasar itu, AGRA melayangkan tiga tuntuntannya, yaitu:
- Publikasikan draft RUU Reforma Agraria segera;
- Buka ruang konsultasi publik atas RUU Reforma Agraria secara demokratis; dan
- Jalankan Reforma Agraria sejati.