Aliansi Organisasi Sipil Desak RSPO Ikut Bertanggung Jawab atas Karhutla

Aliansi Organisasi Sipil Desak RSPO Ikut Bertanggung Jawab atas Karhutla

RSPO
Aliansi organisasi masyarakat sipil desak RSPO ikut bertanggung jawab tangani karhutla/Diakronik

Aliansi organisasi masyarakat sipil mendesak asosiasi perusahaan bisnis kelapa sawit yang tergabung dalam Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk ikut bertanggung jawab terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia sejak Januari 2026. Desakan ini merupakan respons atas pertemuan tahunan seluruh anggota RSPO yang diselenggarakan di Swissotel Jakarta PIK Avenue, Jakarta Utara, pada 3-4 November 2026.

Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (3/11/2026), pertemuan tahunan RSPO dengan tajuk “Strong Foundation: Impact in Action” ini berfokus pada prinsip keberlanjutan dalam industri sawit, yakni mendorong kebijakan nol toleransi (zero tolerance) terhadap pembukaan hutan dengan cara dibakar. Aliansi menilai, fokus pertemuan RSPO tersebut cukup aneh mengingat bencana karhutla di Indonesia yang terus berulang sudah terjadi sejak 10 bulan terakhir.

Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi mengkritisi label sertifikasi berkelanjutan dan prinsip nihil pembakaran (zero-burning) yang selama ini ditekankan oleh RSPO. Pasalnya, kata Riezcy, sekitar 3.753,63 hektare lahan konsesi perkebunan sawit milik 110 perusahaan anggota RSPO juga ikut terbakar selama periode Januari-Agustus 2026.

“Angka ini mungkin terlihat kecil dari jumlah total keseluruhan karhutla yang terjadi secara nasional, yakni 637 ribu hektare, tetapi dengan label sertifikasi keberlanjutan, dan RSPO sendiri mengedepankan prinsip zero-burning maka ini seharusnya menjadi masalah serius,” kata Riezcy.

Oleh karena itu, ia menilai skema produksi kelapa sawit berkelanjutan milik RSPO belum tentu menihilkan potensi terjadinya karhutla.

“Skema RSPO tidak serta merta menihilkan potensi terjadinya Karhutla. RSPO juga harus bertanggungjawab terhadap wilayahnya yang mengalami karhutla berdasarkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, walaupun sumber kebakarannya berasal dari luar wilayah milik anggota RSPO,” jelas Riezcy.

Senada, Sekretaris Jendral Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Saiful Wathoni menilai prinsip no land grabbing dan no burning dalam skema RSPO hanya sekadar formalitas. Sebab, keterlibatan beberapa perusahaan yang punya rekam jejak pembakaran hutan ikut mensponsori pertemuan RSPO tahun ini.

“Harapan itu (prinsip no burning) sangat berat bisa terwujud mengingat pertemuan tahunan ini disponsori oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki tautan dengan Karhutla itu sendiri seperti Sime Darby, Golden Agri, Nestle dan lain-lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, bertepatan dengan pertemuan tahunan anggota RSPO, aliansi organisasi masyarakat sipil melayangkan lima tuntutan, di antaranya:

  1. RSPO harus meneguhkan kembali dan melaksanakan Prinsip dan Kriteria Sawit Berkelanjutan RSPO, terutama pada prinsip dan kriteria Penghormatan Hak Asasi Manusia dan Masyarakat, Perlindungan Hak Pekerja dan Kondisi Kerja, serta Pengelolaan Lingkungan dan Ekosistem yang Bertanggungjawab. 
  2. Mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang (review) semua perizinan di sektor perkebunan dan industri sawit, hal ini juga mencakup penghentian pemberian izin baru. Pemerintah harus meninjau kembali dan mencabut perizinan berusaha dan menghukum perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan serta bencana Karhutla dan Bencana ASAP skala besar.
  3. Seluruh perusahaan perkebunan dan industri skala besar harus mengambil tanggung jawab tertinggi untuk mengatasi bencana Karhutla dan ASAP, serta memberikan kompensasi yang adil secara sosial, ekonomi dan hak lingkungan yang sehat kepada masyarakat terdampak.
  4. Menuntut pembebasan tanpa syarat semua petani miskin, masyarakat adat, dan semua masyarakat yang ditangkap, ditahan, dan dipenjarakan karena tuduhan pembakaran lahan. 
  5. ASEAN sebagai organisasi yang menghimpun negara-negara anggota di kawasan Asia Tenggara perlu memperkuat komitmen dalam menetapkan regulasi dan perundang-undangan yang mengadopsi hak lingkungan yang sehat, bersih dan berkelanjutan dalam kerangka kerja HAM sesuai dengan prinsip dan standar regulasi internasional.

Adapun aliansi ini terdiri dari beberapa elemen masyarakat seperti, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Lingkaran Advokasi dan Riset Borneo (Link-AR Borneo), Satya Bumi Rasamala Hijau Indonesia (RHI), Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), dan Koalisi Buruh Sawit Indonesia (KBS Indonesia).

Kata Kunci:

Kawan Redaksi

Editor: Hastomo Dwi Putra

ARTIKEL TERKAIT

Share

Temukan Artikel Anda!