Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencatat adanya pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan Aksi Indonesia Sadar di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta , Rabu (28/10/2026).
Dalam laporannya, TAUD menyebut aparat gabungan TNI-Polri melakukan pembatasan akses mobilisasi di sejumlah titik, seperti Stasiun MRT HI, Stasiun Gondangdia, hingga depan Gedung UOB. Titik-titik tersebut dijadikan lokasi pos penjagaan aparat.
“Kami menemukan banyaknya penggeledahan sewenang-wenang (sweeping), kekerasan, dan pembatasan akses mobilisasi massa aksi,” tulis TAUD dalam siaran persnya.
TAUD menegaskan kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang wajib dilindungi pemerintah.
Menurut mereka, penggeledahan dalam demonstrasi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan itu justru mewajibkan aparat memfasilitasi penyelenggaraan aksi.
“Penggeledahan yang dilakukan aparat Kepolisian RI tidak berdasar, karena tidak ada dugaan tindak pidana yang dikenakan kepada massa aksi yang secara acak terkena geledah (sweeping),” jelas TAUD.
Selain itu, TAUD menilai penghadangan massa aksi tidak sah secara hukum dan melanggar Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
“Terlebih tidak ada larangan aksi unjuk rasa diselenggarakan di Bundaran HI sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 9 ayat (2) UU No. 9 Tahun 1998,” tegasnya.
TAUD juga mengkritik keras keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan aksi. Secara normatif, pengerahan TNI untuk menangani unjuk rasa dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 30 UUD 1945.
“Prajurit militer dididik dengan doktrin tempur (combat mindset) untuk menghadapi musuh negara, bukan untuk menangani warga negara,” jelas TAUD.
“Penggunaan paradigma keamanan oleh TNI berpotensi besar memunculkan tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force),” tegasnya.
Lebih lanjut, pelibatan TNI dalam ketertiban sipil dinilai memperbesar eskalasi konflik serta potensi jatuhnya korban jiwa atau luka-luka.
Aksi Indonesia Sadar sebelumnya digelar oleh mahasiswa, buruh, pelajar, dan elemen masyarakat sipil lainnya.
Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, seperti penetapan status bencana nasional kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemulihan ekosistem, pembenahan tata kelola ekonomi, menghentikan militerisasi, pemberantasan KKN, hingga sorotan terhadap sistem dan biaya pendidikan.
Buntut dari penanganan aksi tersebut, aparat kepolisian dilaporkan melakukan sejumlah penangkapan terhadap demonstran dan membawa mereka ke Polda Metro Jaya, termasuk seorang anak di bawah umur.
Atas kondisi ini, TAUD mendesak Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk menghentikan segala bentuk kekerasan serta membebaskan seluruh massa aksi yang ditangkap sesegera mungkin.
Catatan Redaksi:
Redaksi Diakronik meminta maaf karena terdapat kesalahan dalam menulis atribusi. Sebelumnya, berita ini menyertakan nama LBH Jakarta. Setelah dikonfirmasi, rilis yang dirujuk merupakan laporan TAUD.