Industri perkebunan monokultur sawit sangat bergantung pada penggunaan agrokimia, baik itu pestisida maupun pupuk kimia, dalam menggenjot produktivitas tanaman. Hal ini tak lepas dari dorongan akumulasi keuntungan besar-besaran para raksasa perkebunan. Akibatnya, bahan kimia aktif beracun tinggi seperti paraquat yang mengancam kesehatan buruh perkebunan masih terus digunakan.
Merespons situasi tersebut, gerakan perlawanan global terhadap industri agrokimia melakukan mobilisasi aksi dan kampanye internasional di berbagai negara, seperti Prancis, Swiss, Belgia, Amerika Serikat, Kosta Rika, Pakistan, dan Indonesia, pada tanggal 2 dan 3 Oktober 2026. Gerakan ini menyatukan petani, buruh, dan masyarakat terdampak untuk menuntut penghentian produksi bahan kimia aktif beracun tinggi yang dapat membunuh orang-orang yang terpapar zat tersebut.

Sejak tiga tahun terakhir, Jaringan Transnasional Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) mengkampanyekan dampak paparan bahan kimia aktif yang ditanggung para buruh perkebunan sawit, terutama para buruh perempuan di bagian pemupukan dan penyemprotan yang banyak bersinggungan langsung dengan bahan kimia aktif tersebut.
Bersamaan dengan gerakan perlawanan global, Jaringan TPOLS menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Pestisida Pembunuh!” pada 2 Oktober 2026. Dalam diskusi tersebut, setidaknya ada dua poin utama yang disorot oleh pembicara dan peserta diskusi: (1) Penyembunyian Informasi terkait bahan kimia aktif beracun; dan (2) Pengabaian negara dan perusahaan atas keselamatan dan kesehatan buruh perkebunan.
Pengaburan Informasi terkait Bahan Kimia Aktif Berbahaya
Pestisida dan pupuk kimia mengandung bahan aktif yang terkenal karena toksisitasnya terhadap manusia, hewan, dan lingkungan. Salah satunya adalah paraquat yang telah diklasifikasikan oleh World Health Organization (WHO) sebagai bahan aktif kelas II atau cukup berbahaya (moderately hazardous).
Bahan kimia ini telah dilarang di lebih dari 70 negara, dan khususnya di Uni Eropa sejak 2007. Meskipun telah dilarang, paraquat tetap digunakan di negara-negara Selatan Global seperti Indonesia. Bahan kimia aktif ini terkandung dalam berbagai merek dagang, meliputi Gramoxone yang diproduksi oleh Syngenta ataupun Noxone oleh PT Multi Sarana Indotani.
Informasi dan pengetahuan terkait bahan kimia aktif berbahaya ini seolah memang sengaja dikaburkan. Celakanya, negara-negara Utara Global memanfaatkan situasi tersebut dengan meraup keuntungan lewat perdagangan agrokimia, sementara negara-negara Selatan Global seperti Indonesia menanggung risiko kesehatan seturut daya rusak lingkungannya.
“Negara-negara Utara memindahkan risikonya ke negara-negara Selatan yang tidak punya aturan cukup jelas dan pengetahuan yang memadai,” lanjut Sonia Buftheim.
Ketimpangan pengetahuan ini berujung pada ketidaktahuan para buruh terhadap jenis dan dampak paparan bahan kimia aktif yang digunakan.
“Jadi nggak paham karena memang mereka tidak pernah dikasih tahu ketika tidak pakai Alat Pelindung Diri (APD), kena bahan ini dampaknya jadi begini. Jadi itu tidak pernah disosialisasikan,” terang Damianus Fansi, ketua Serikat Buruh Makin Bersatu (SBMB).

Damianus juga menambahkan bahwa merek pestisida pengendali rumput atau herbisida yang digunakan bukanlah Gramoxone, melainkan Prima Kuat yang diproduksi oleh PT Prima Karya Berjaya. Parahnya, kedua merek dagang ini mengandung bahan aktif berbahaya paraquat.
“Jadi yang saya tahu pasti, yang sering dipakai di tempat kami itu namanya Prima Kuat,” tambah Damianus.
Tidak hanya buruh, masyarakat sekitar perkebunan juga ikut terpapar oleh penggunaan pestisida secara masif tanpa sepengetahuan mereka. Gi Estrada dari UMA Filipina menjelaskan dalam presentasinya bahwa penyemprotan pestisida dengan menggunakan pesawat mini di perkebunan pisang Filipina juga berdampak luas pada masyarakat sekitarnya.
Selain itu, tenaga kesehatan di Indonesia tidak bisa menghubungkan antara bahan kimia tertentu dengan jenis penyakit buruh yang terpapar, baik itu di tingkat klinik perusahaan ataupun pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).
“Jadi ini juga gap [ketimpangan] yang cukup banyak ditemui di lapangan. Di beberapa titik, informasi bisa hilang, terfragmentasi, atau bahkan nggak terlihat sama sekali dengan jelas,” tutup Sonia.
Pengabaian Negara dan Perusahaan atas Keselamatan dan Kesehatan Buruh Perkebunan
Dalam praktiknya, sistem kerja, ketersediaan APD, fasilitas kesehatan, serta fasilitas kebersihan tidak pernah dihadirkan secara adil terhadap buruh sawit. Para buruh di lapangan harus bekerja dengan target tinggi disertai medan yang sulit dan cuaca yang buruk, tanpa jaminan kesehatan yang memadai.
“Kualitas APD yang diberikan perusahaan tidak memadai. Contohnya kacamata pelindung, terdapat embun ketika dipakai dalam waktu yang cukup lama. Kemudian APD lainnya, mereka risih karena medannya, seperti daerah semak yang tinggi,” ujar Damianus.
“Kendala di lapangan adalah alam. Ketika arah angin tiba-tiba berbalik mengenai buruh, racun tersebut lari ke mata dan menyebabkan perih,” ungkap Asien.
Hal senada juga disampaikan oleh Jamilah, salah satu buruh semprot dari Serbukindo Kalimantan Barat. Ia menceritakan penggunaan pestisida menyebabkan rasa gatal di kulit serta tenggorokan.
“Jadi pakai racun kuning, gak tau juga apa itu. Bisa mengakibatkan gatal di badan dan tenggorokan. Kalau disentuh di tangan itu lengket dan kalau dicuci pakai air juga tidak bisa hilang,” terang Jamilah.
Selain itu, masalah fasilitas kesehatan juga ikut disoroti oleh Jamilah. Saat ini, ketersediaan fasilitas kesehatan di desa sudah tidak ada sehingga akses terhadap fasilitas kesehatan semakin terbatas.
Keluhan yang sama juga dilontarkan oleh Stella, salah seorang buruh yang pernah bekerja sebagai penyemprot dan pemupuk dari Kalimantan Timur. Ia menyebutkan salah satu faktor penyebab paparan adalah ketiadaan rumah bilas.
“Salah satu pemicu untuk bisa cepat terpapar itu di jam istirahat. Kan gak ada rumah bilas terus jauh dari tempat air bersih, tempat cuci tangan. Waktu istirahat, teman-teman tangannya itu tercampur dengan bekas pupuk. Jadi masuk lewat mulut, makanan dan minuman,” papar Stela.
Meski dampak keterpaparan racun tidak langsung terasa, namun dalam jangka panjang penyakit kronis dapat terjadi di kalangan buruh. Anto Lubis dari FSP-IPSI Riau menyatakan bahwa efek keterpaparan racun baru terasa di masa pensiun, misalnya penyakit mata, kulit, paru-paru, hingga gagal ginjal yang menjamur di kalangan mandor maupun buruh.

Ketersediaan APD, fasilitas kesehatan, serta fasilitas kebersihan hanyalah pengendalian administratif yang sifatnya tidak efektif. Dalam sistem manajemen K3, langkah prioritas yang paling efektif untuk pengendalian bahaya kimia adalah tindakan mengeliminasi atau penghentian penggunaan bahan berbahaya yang digunakan di lingkungan kerja.
“Sebetulnya aturan banyak cuma implementasinya tidak ada di lapangan, bahkan mungkin hampir tidak ada perusahaan yang mau melindungi para buruh. Kayak ini tuh sebenarnya kita dibiarkan mati dengan sendirinya. Jadi aku pikir bahwa kita harus bersolidaritas,” tutup Sonia.
Tuntutan Bersama Jaringan TPOLS
Berdasarkan hal tersebut pula, Jaringan Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) mendesak Pemerintah Indonesia dan perusahaan untuk:
- Memprioritaskan perlindungan terutama buruh perempuan yang paling terdampak dari paparan agrokimia. Perlindungan harus mencakup pembatasan target dan jam kerja tanpa mengurangi upah.
- Mengerahkan seluruh sumber daya untuk memastikan pemenuhan hak atas kesehatan, terutama akses fasilitas kesehatan yang layak dan terstandarisasi, ketersediaan Dokter Okupasi, dan sistem rujukan yang komprehensif.
- Pemerintah Indonesia untuk melakukan pengawasan ketat atas distribusi dan penggunaan agrokimia, terutama bahan kimia yang telah dilarang dalam Regulation (EC) No.1107/2009. Hal ini termasuk penindakan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran.
- Menghentikan seluruh upaya perluasan area lahan dan produksi sawit yang berdampak semakin luasnya kerusakan lingkungan akibat pencemaran bahan kimia berbahaya.
- Memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak kesehatan akibat paparan agrokimia terhadap buruh, termasuk menyediakan pemeriksaan kesehatan, pengobatan, pemulihan, dan kompensasi yang layak bagi pekerja yang terdampak, tanpa adanya intimidasi atau pembalasan terhadap pekerja yang melaporkan kondisi kerja yang tidak aman.