Setelah Putusan MK, TAUD Desak Prabowo dan DPR Segera Revisi UU Peradilan Militer

Setelah Putusan MK, TAUD Desak Prabowo dan DPR Segera Revisi UU Peradilan Militer

UU Peradilan Militer
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta/Sumber: Detikcom

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Presiden dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan merevisi UU Peradilan Militer dalam tenggat waktu yang ditetapkan, serta memastikan reformasi tersebut mengakhiri persoalan impunitas dalam penanganan tindak pidana umum oleh prajurit TNI,” tulis TAUD dalam rilis pers yang disiarkan di laman resmi YLBHI, Minggu (18/10/2026).

Dalam putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026) tersebut, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

TAUD menilai putusan tersebut merupakan langkah penting untuk membongkar peradilan militer yang selama ini membuka ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum. Bahkan, lanjut TAUD, MK dalam pertimbangannya turut mengakui bahwa impunitas merupakan risiko struktural dari peradilan militer karena mengadili perkara yang jauh dari karakter khusus kemiliteran, dalam hal ini perkara tindak pidana umum.

Karena itu, TAUD mendorong agar putusan ini dapat menjadi momentum untuk mempercepat reformasi peradilan militer di Indonesia dan memastikan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit diadili melalui peradilan umum.

“Pada sisi lain Putusan MK tersebut juga menunjukkan bahwa putusan MK berlaku seketika sejak diucapkan dan mengikat seluruh pihak (erga omnes), terlepas dari mandat adanya proses dan perubahan legislasi selama 2 (dua) tahun,” tulis TAUD.

TAUD juga menyoroti kasus penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan prajurit TNI. Menurut TAUD, kasus tersebut memperlihatkan secara nyata persoalan peradilan militer lantaran para terdakwa dijatuhi hukuman ringan dan dihapusnya konsekuensi pemecatan dari dinas militer.

Oleh karena itu, TAUD berharap putusan MK ini dapat menjadi landasan untuk menilai bahwa proses peradilan militer dalam kasus Andrie Yunus bermasalah secara konstitusional. Hukuman yang tidak sebanding dengan keseriusan serangan memperkuat persoalan mengenai kemampuan peradilan militer dalam menjamin pertanggungjawaban pidana dan keadilan bagi korban.

TAUD pun mendorong kepolisian untuk mengusut secara serius seluruh rangkaian serangan, termasuk mengungkap aktor intelektual dan pihak lain yang terlibat dalam kasus Andrie Yunus. Menurut TAUD, putusan MK harus menjadi momentum membongkar impunitas prajurit TNI hingga ke rantai komando.

“TAUD menegaskan bahwa proses peradilan militer yang telah berlangsung tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pengusutan lebih lanjut melalui mekanisme peradilan umum,” tegas TAUD.

Selain itu, TAUD menilai perintah MK untuk merevisi UU Peradilan Militer dalam jangka waktu dua tahun tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk menunda pembenahan hingga perubahan undang-undang selesai. Sebab, lanjut TAUD, putusan ini menegaskan urgensi membenahi sistem yang memungkinkan tindak pidana umum berada dalam mekanisme peradilan militer.

“Kasus Andrie Yunus harus menjadi pengingat bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah sekadar adanya putusan, melainkan terungkapnya kebenaran, terpenuhinya hak korban, dan dipertanggungjawabkannya setiap pihak yang terlibat,” jelas TAUD.

TAUD menegaskan, putusan MK ini memperkuat tegaknya prinsip negara hukum dan supremasi sipil dalam negara demokrasi yang beberapa tahun terakhir terus melemah. Putusan ini membongkar tembok impunitas dan diskriminasi penegakan hukum yang selama ini sulit ditembus dan mengakibatkan berbagai praktik ketidakadilan dalam peradilan militer.

Selain desakan kepada presiden dan DPR RI, TAUD juga mendorong Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto untuk menindaklanjuti putusan MK sesuai kewenangannya, mengevaluasi praktik peradilan militer dalam penanganan tindak pidana umum, termasuk menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan sistem peradilan yang berada di bawah satu atap kekuasaan kehakiman.

TAUD juga mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut secara serius dan menyeluruh serangan terhadap Andrie Yunus, termasuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan serta menetapkan tersangka maupun upaya paksa penangkapan jika diperlukan.

“(Mendesak) masyarakat sipil untuk terus mengawal tindak lanjut putusan MK untuk merevisi UU Peradilan Militer yang sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi dalam batas waktu paling lambat dua tahun ke depan,” pungkas TAUD.

Kawan Redaksi

Penulis:
Editor:

ARTIKEL TERKAIT

Share

Temukan Artikel Anda!