Merebut Affan Kurniawan, Menaklukkan Serikat Buruh

Merebut Affan Kurniawan, Menaklukkan Serikat Buruh

Merebut Affan Kurniawan, Menaklukkan Serikat Buruh
Sampul ini sebagai bentuk peringatan satu tahun kematian kelas buruh bernama Affan Kurniawan. Kami menurunkan tulisan editorial dengan judul "Merebut Affan Kurniawan, Menaklukkan Serikat Buruh" (Dok. Instagram @FIGHT.OR.DIE_)

Editorial ini disusun untuk menutup bulan Agustus 2026. Kami kembali meletakkan peristiwa kematian Affan Kurniawan bukan sekadar bentuk pengingat semata, melainkan sebagai bagian dari refleksi gerakan serikat buruh di Indonesia.

Kematian Affan Kurniawan yang disebabkan oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri pada 28 Agustus 2025, bukan hanya sekedar memoar kelam dari aksi brutalitas aparat kepolisian. Jauh daripada itu, dalam perkembangannya, kasus kematian Affan merupakan arena kontestasi bagi negara dan kapital. 

Di sisi lain, kami melihat ada kegamangan serikat buruh tradisional untuk mengambil inisiatif dari ledakan perlawanan yang dengan cepat menyebar ke beberapa daerah usai kematian Affan Kurniawan. Serikat buruh tradisional gagal untuk mengawal eskalasi protes massa dan mentransformasikan kasus kematian Affan Kurniawan dalam kerangka perjuangan hak atas hidup dan keselamatan warga negara.

Melalui tulisan ini, kami membuka ruang diskusi dari segala gagasan yang masuk untuk merespons tulisan ini.


Sudah genap satu tahun kematian tragis Affan Kurniawan, seorang buruh ojek online (ojol) yang tewas dilindas rantis Brimob Polri dalam aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 malam. Namun, hingga saat ini, para polisi pelaku pelindas Affan Kurniawan masih berlenggang bebas tanpa jerat pidana.

Alih-alih menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku, negara justru semakin gencar melakukan upaya penundukan dan penjinakan terhadap gerakan masyarakat sipil, terutama kelompok buruh. Di samping melakukan penangkapan massal para aktivis sebagai bentuk represi, negara juga menggunakan mekanisme kooptasi untuk meredam kemarahan rakyat, misalnya merangkul elite-elite serikat buruh hingga buruh ojol.

Upaya ini digencarkan bukan tanpa alasan. Sebagai buruh ojol yang tewas saat melakukan pekerjaannya, kematian Affan Kurniawan secara politik menjadi simbol perlawanan kelas buruh yang termanifestasi menjadi gelombang protes di berbagai kota besar di Indonesia.

Kasus kematian Affan Kurniawan pun menemukan bentuknya sebagai bahasa persatuan yang mampu menggerakkan banyak kalangan, terutama dari kelompok kelas buruh ojol itu sendiri. Salah satunya saat ribuan demonstran mengepung Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, pada 29 Agustus 2025, sebagian besar massa merupakan buruh ojol.

Tak hanya di Mako Brimob Kwitang, pada hari yang sama di Jakarta, aksi massa juga berlangsung di Polda Metro Jaya dan Gedung DPR RI. Katadata (29/08/2025) mencatat massa di DPR mayoritas mengenakan atribut ojol, sedangkan lebih dari dua ribu ojol lintas komunitas mengawal mendiang Affan Kurniawan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.

Kasus kematian Affan Kurniawan telah menghubungkan jejaring komunitas ojol yang semula terfragmentasi menjadi energi perlawanan massa di pelbagai daerah. Ia menjelma menjadi energi perlawanan massa yang berangkat dari keresahan tentang keselamatan warga di dalam ruang demokrasi yang kian menyempit dan tentang keselamatan warga negara yang tidak dijamin dalam sistem ekonomi platform yang banal.

Suatu hal yang mungkin tidak pernah terpikir oleh negara bahwa kematian Affan Kurniawan menjadi perlawanan kataklismik—sebuah peristiwa yang mungkin dianggap kecil, tetapi memicu gelombang protes berdurasi panjang dan masif. Apalagi, pemerintah berhadapan bukan dengan kelompok kecil, melainkan dengan kelompok massa buruh yang memiliki daya tawar politik cukup kuat, yakni buruh ojol.


Kondisi Kerja Buruh Ojol

Kematian Affan Kurniawan bukan hanya menjadi memoar kelam tentang brutalitas aparat dalam menangani aksi protes, tapi juga mencerminkan bentuk kekerasan ekonomi berlapis, terutama bagi buruh ojol. Sehari-harinya, mereka dipaksa menghadapi kondisi kerja buruk dengan tingkat risiko kematian tinggi akibat gagalnya negara dalam menjamin penghidupan serta pekerjaan layak.

Ada beberapa faktor yang berkontribusi meningkatkan risiko kematian buruh ojol dalam bekerja. Pertama, tempat kerja buruh ojol adalah di jalanan dengan medan yang tidak bisa diprediksi. 

Ini menjadi faktor risiko kerja yang harus ditanggung sendiri oleh buruh ojol. Jika menolak perintah kerja (order), maka konsekuensinya performa akun menurun alias “anyep”, yang berdampak pada pendapatan.

Mengutip penelitian yang dilakukan Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (16/09/2022), sejak 2015 hingga Juli 2022, setidaknya terdapat 149 peristiwa kecelakaan yang menewaskan 89 buruh ojol dari berbagai perusahaan platform. Tak sedikit pula buruh ojol yang jatuh sakit hingga meninggal dunia akibat kurangnya waktu istirahat karena berusaha mengejar target pendapatan per hari.

Kedua, yaitu sistem pengupahan buruh ojol yang eksploitatif lantaran berbasis pada satuan hasil atau trip perjalanan. Semakin panjang waktu kerja dan semakin jauh jarak yang ditempuh, maka semakin tinggi pula kemungkinan pendapatan yang diperoleh. Pada saat yang sama, potensi kecelakaan kerja juga semakin tinggi.

Tarif per kilometer yang rendah tentu berkaitan dengan potensi kecelakaan kerja yang tinggi terhadap buruh ojol. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas tarif ojol berdasarkan tiga zona; Zona I (Sumatra, Jawa di luar Jabodetabek, Bali), tarif buruh ojol berada di rentang Rp1.850–Rp2.300 per km; Zona II (Jabodetabek) Rp2.600–Rp2.700 per km, dan; Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua) Rp2.100–Rp2.600 per km.

Namun, tidak semua waktu kerja menghasilkan tarif per kilometer. Buruh ojol bisa menghabiskan waktu lama untuk menunggu order, menuju titik penjemputan, mengantar penumpang, dan kembali mencari order. Belum lagi soal biaya kendaraan, seperti bensin, oli, ban, servis, pajak, dan biaya lainnya yang harus ditanggung ojol dari pendapatan tersebut.

Ini belum ditambah dengan semakin besar data dan potongan yang dikeruk aplikator. Saat memberikan pidato pada perayaan May Day 2026 di Monas, Prabowo menjanjikan adanya peraturan yang membatasi potongan aplikasi hingga 8% dari yang sebelumnya 20%. Namun, hingga kini, belum ada regulasi di atas kertas yang sudah diterbitkan pemerintah terkait janji tersebut.

Di atas kondisi kerja itulah para buruh ojol menciptakan dampak yang cukup besar terhadap perputaran ekonomi nasional. Sebagaimana tergambar dalam kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan Paramadina Public Policy Institute (PPPI) yang terbit pada 2026, total nilai produk domestik bruto (PDB) yang dihasilkan ojol, baik roda dua maupun roda empat, mencapai Rp564,79 triliun pada 2025, atau sekitar 2,37 persen PDB. Sekitar Rp169,12 triliun merupakan dampak langsung dan Rp395,67 triliun merupakan dampak tidak langsung.

Celakanya, kontribusi buruh ojol yang besar itu diciptakan tanpa diiringi dengan perlindungan yang memadai dari negara dan aplikator. Maka, tidak heran jika pada malam kematiannya, Affan berada di tengah kerumunan massa aksi untuk mengantarkan makanan karena dia dan keluarga yang menjadi tanggungannya juga harus menyambung hidup.


Penundukan Gerakan melalui Penangkapan Massal 

Kondisi kerja tidak layak dan gagalnya negara dalam memberikan kesejahteraan nyatanya tidak hanya dialami oleh buruh ojol, tetapi juga seluruh kalangan masyarakat. Maka, aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu sebenarnya tidak hanya sekadar aksi solidaritas terhadap Affan Kurniawan, melainkan sebuah aksi kelas buruh yang menemukan momentum.

Sebagai respons atas aksi demonstrasi yang semakin meluas, negara, seperti biasanya, mulai melancarkan tindakan represif terhadap para demonstran. Aparat kepolisian melakukan perburuan dan penangkapan massal terhadap warga sipil yang dianggap terlibat dalam aksi tersebut.

Operasi penundukan ini terus berlanjut hingga hitungan bulan, dibuktikan dengan gelombang penangkapan massal setelah demonstrasi Agustus 2025 di berbagai daerah. Dalam laporannya, Komisi Pencari Fakta (2026), menukil Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sebanyak 6.719 orang ditangkap di seluruh Indonesia dalam demonstrasi Agustus 2025. Sebanyak 5.858 orang sudah dibebaskan.

Menurut Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), sedikitnya 399 orang korban penangkapan adalah anak di bawah 18 tahun, termasuk pelajar. Dari jumlah ini, 382 anak sempat ditahan dan 331 di antaranya telah dibebaskan. 

Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) mendata sebanyak 703 tahanan politik menjalani proses hukum per 14 Februari 2026, dengan total 506 orang diputus bersalah dan 31 orang lainnya belum dapat dikonfirmasi status pemidanaannya. 

Per 14 Februari 2026, KPF menghimpun 23 jenis pasal hukum yang digunakan aparat untuk melakukan pemidanaan terhadap demonstran, pelajar, warga, dan mereka yang menjadi tahanan politik. 

Operasi besar-besaran ini selayaknya bentuk penundukan gerakan massa yang dilakukan negara bersama perangkatnya, sekaligus mengisolasi kasus kematian Affan Kurniawan yang proses hukumnya patut dikritisi. Pasalnya, proses pidana terhadap para pelaku hingga saat ini belum menemui titik terang. Dari tujuh anggota Brimob yang dijatuhi sanksi etik, hanya Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat yang diduga terdapat unsur pidana oleh Bareskrim Polri.

Di samping lemahnya pertanggungjawaban terhadap para pelaku pelindas Affan Kurniawan, penangkapan massal yang berlangsung brutal adalah upaya keras dalam memukul mereka yang “tak bisa dijinakan secara halus”.

Cara itu mirip dengan yang dilakukan pejabat tinggi Belanda saat menjajah Indonesia. Melalui kebijakan Exorbitante Rechten atau hak istimewa, seorang gubernur jenderal Hindia Belanda bisa dengan gampang memerintahkan penangkapan sampai pembuangan siapa saja yang dinilai membahayakan kekuasaan.

Sejarah sudah menunjukkan pola, yang berbeda hanya konteks dan pelakunya. Di setiap zaman, mereka yang kritis dan mendidik penguasa dengan perlawanan selalu dihadapkan dengan hukum, dikriminalisasi.

Namun sejarah juga memiliki pola: sekalipun ditekan habis, dicerai-beraikan, kelompok kritis akan selalu membuat simpul baru, lahir kembali di setiap zaman sampai tujuannya tercapai.


Santunan hingga Ojol Kamtibmas sebagai Bahasa Penjinakan 

Selain represi, negara juga menggunakan mekanisme penjinakan untuk meredam eskalasi massa saat demo Agustus 2025. Potret politik penjinakan bermula dari pengubahan eskalasi isu kekerasan terhadap Affan Kurniawan melalui berbagai santunan untuk keluarga korban, mulai dari uang hingga rumah. Ketimbang memberikan rasa keadilan dengan menjatuhi hukuman pidana kepada para pelaku, negara justru mengeksploitasi duka keluarga Affan.

Santunan pun datang dari sejumlah pihak dalam berbagai bentuk. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan senilai Rp70 juta dengan rincian Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia senilai Rp 48 juta, Santunan Berkala Rp 12 juta, dan Biaya Pemakaman senilai Rp 10 juta.

Lalu NU Care-LAZISNU/NU Peduli yang memberikan santunan Rp100 juta. Ketua DPR Puan Maharani secara individu memberikan motor untuk ayah Affan serta dukungan pendidikan dan pekerjaan untuk anggota keluarga. Tak ketinggalan, Presiden Prabowo Subianto memberikan bantuan berupa rumah senilai Rp185 juta untuk keluarga Affan.

Aplikator pun tak mau ketinggalan. Melansir Tempo.co (29/08/2025), Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Ade Mulya, mengatakan pihaknya bakal memberikan beasiswa untuk adik korban.

Dalam kacamata sosiologi politik, rangkaian santunan tersebut dapat berfungsi sebagai salah satu cara negara meredam eskalasi konflik. Pasalnya, berbagai santunan itu muncul tepat ketika kematian Affan telah berubah menjadi pemicu gelombang perlawanan kataklismik berskala nasional. Sehingga, pemerintah secara bersamaan menggabungkan pemberian bantuan, permintaan maaf, serta janji keadilan, sebagai respons terhadap kemarahan publik.

Bentuk penjinakan lainnya juga hadir dalam wujud Ojol Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Ojol Kamtibmas. Program bentukan Polri pada September 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan masyarakat dengan menjadikan ojol sebagai ujung tombaknya.

Dilansir dari laporan Raihan Rizqullah yang terbit di Majalah Sedane (03/08/2026), program tersebut menawarkan berbagai imbalan kepada para ojol, mulai dari pembagian sembako hingga pemberian insentif, yang dapat memberikan informasi kepada polisi jika ada tindak kejahatan atau kecelakaan lalu lintas.

Ojol Kamtibmas pertama kali dibentuk di Jakarta pada September 2025. Pada saat itu, anggota yang terdaftar berjumlah 22 orang yang berasal dari setiap kecamatan di Jakarta Pusat. Namun pada apel akbar Ojol Kamtibmas yang diselenggarakan di Monas pada Oktober 2025, jumlah yang terdaftar melonjak jadi 10.000 anggota.

Kehadiran Ojol Kamtibmas yang ada di Jakarta kemudian meluas ke kota lain, yakni Bandung, Semarang, Malang, Kudus, Wonosobo, Banyuwangi, hingga Kutai Kertanegara. Pada laporan terbaru di bulan April 2026, Ojol Kamtibmas juga diberlakukan di Medan dan Depok.

Masifnya pembentukan Ojol Kamtibmas ini menjadi indikasi adanya upaya pemerintah dalam menundukkan gerakan ojol. Sebab, sejak 2017, ojol telah melayangkan tuntutan kepada aplikator mengenai kebijakan penetapan tarif, transparansi sistem insentif, serta evaluasi sistem suspend. Terlebih lagi, buruh ojol menjadi massa dominan pada aksi Agustus 2025 yang mampu menyuarakan kemarahannya secara kolektif dan organik.


Gerakan Serikat Buruh Tradisional yang Dijinakkan

Gerakan serikat buruh tradisional tampak terlalu berhati-hati (untuk tidak mengatakannya gagal), terutama dalam mendorong proyek transformasi sosial dengan membawa kasus kematian Affan Kurniawan menjadi persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. 

Padahal, dalam kasus kematian Affan Kurniawan, terlihat jelas adanya unsur pelanggaran serius terhadap hak atas hidup sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan tentang pedoman pengendalian massa oleh Polri juga sejatinya telah diatur dalam Perkap Nomor 16 Tahun 2006 dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Namun, penggunaan kekuatan berlebihan hingga menyebabkan tewasnya seseorang justru mencederai prinsip dasar peraturan itu sendiri, yakni menghormati hak asasi manusia, legalitas, nesesitas (kebutuhan), dan proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan. Karena itu, Komnas HAM (2025) menemukan dugaan kuat penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) dalam penanganan aksi tersebut.

Komisi Pencari Fakta bentukan Koalisi Masyarakat Sipil bahkan menegaskan bahwa kasus kematian Affan Kurniawan sebagai tindak pidana pembunuhan, bukan sekadar kecelakaan lalu lintas atau kelalaian.

Dalam laporan investigasi KPF bertajuk “Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi” yang diluncurkan pada 18 Februari 2026, rantis tersebut sempat berhenti selama tujuh detik setelah pelindasan pertama, yaitu saat massa mulai mengerumuni kendaraan tersebut. Saat itu, Affan masih dalam kondisi sadar. Namun, pengemudi rantis itu justru kembali melaju hingga mengakibatkan Affan mengalami luka fatal dan meninggal dunia saat di perjalanan menuju RSCM.

Ironisnya, serikat buruh tradisional Indonesia seolah menutup mata dan tidak melihat kasus kematian Affan Kurniawan sebagai persoalan bagi demokrasi, khususnya sebagai bentuk pelanggaran serius HAM.

Kecenderungan sikap ini semakin menunjukkan bahwa kelompok serikat buruh tradisional terjebak ke dalam model organisasi bisnis yang mengejar kepentingan ekonomistik semata. Model organisasi seperti ini hanya bekerja dalam kerangka negosiasi antara majikan sebagai pemberi kerja dengan buruh.

Pengurus serikat akan semakin mewakili kepentingan anggota mereka secara sempit, yang berkaitan dengan isu-isu sebatas di tempat kerja mereka, dari pada membangun hubungan dengan komunitas, kelompok petani, atau kelompok pengangguran (Seidman, 1994: 3).

Dengan membatasi keterlibatan mereka pada isu yang lebih luas, keberadaan serikat buruh hari ini bukan merupakan kelompok yang mampu memberikan ancaman terhadap status quo, apa lagi melawan sistem kapitalisme (Hyman, 1975: 99). Sebaliknya, keberadaan serikat buruh ini justru hanya melanggengkan budaya konformitas, sehingga dengan mudah kekuasaan dapat meredam aksi protes massa yang berlangsung dalam dua tahun terakhir . 

Kecenderungan lainnya, serikat buruh tradisional makin menunjukkan sikapnya untuk bekerja sama dengan pemerintahan yang berkuasa hari ini. Mereka tidak mengambil sikap untuk berjarak dengan kekuasaan, melainkan secara sadar bahkan melalui persetujuan menjadikan kekuasaan sebagai bagian dari organisasi mereka. 

Wujud paling telanjang adalah ketika dua organisasi serikat buruh yang berbeda, telah menjadikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota kehormatan (Detik.com, 28/08/2026) dalam organisasi mereka dan menjadi ketua dewan penasehat (Kspsi.com, 11/03/2026).

Selain kedua contoh tersebut, contoh lainnya adalah ketika pimpinan serikat buruh menjadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan (Kompas.com, 8/06/2026) dan Menteri Lingkungan Hidup (Detik.com, 27/04/2026). 

Penempatan kekuasaan di dalam organisasi massa dan masuknya aktivis buruh dalam jaring kekuasaan ini, selain mengaburkan prinsip independensi, juga menunjukkan bentuk dari kooptasi politik.

Dalam konteks ini, kooptasi merupakan proses menyerap elemen-elemen baru ke dalam struktur kepemimpinan atau penentu kebijakan suatu organisasi. Hal itu dilakukan sebagai cara untuk menangkal ancaman terhadap stabilitas atau kelangsungan hidupnya (Selznick, 1949:13-16).

Pilihan untuk menerima kooptasi politik ini bukan tanpa implikasi. Ada harga yang harus dibayar melalui sikap dan tindakan sebagai bentuk komitmen untuk melayani struktur kekuasaan.

Antonio Gramsci melihat fenomena ini dengan konsep yang jauh lebih radikal. Ia menyebutnya dengan istilah transformisme, yakni ketika kepemimpinan organisasi sosial yang sebelumnya berada di luar jaring kekuasaan–baik secara individu maupun kelompok–terserap ke dalam kelas politik konservatif moderat yang berkuasa (Gramsci, 1971:58-69). Tujuan dari penyerapan ini sebagai salah satu fungsi dari menjalankan praktek dominasi untuk melumpuhkan kekuatan oposisi pemerintah.

Namun, kami menduga ketidakmampuan serikat buruh tradisional untuk mendorong agenda transformasi sosial ini, dalam peristiwa mobilisasi aksi besar yang berlangsung sepanjang 2019-2026, berkaitan dengan rancang bangun organisasi serikat buruh yang hanya berpusat pada agenda perjuangan ekonomistik.

Padahal, sebagai organisasi gerakan sosial, serikat buruh tidak hanya melindungi kepentingan anggotanya saja, melainkan terlibat dalam perjuangan yang melampaui upah dan kondisi kerja, seperti persoalan perumahan, perlindungan sosial, pendidikan, transportasi publik, akses terhadap air bersih.

Melalui isu-isu tersebut, serikat buruh keluar dari kerangka pabrik dan terhubung dengan persoalan komunitas warga negara yang lebih luas. Bahkan, pada titik tertentu mampu menantang kekuasaan negara maupun kapital (Seidman, 1994: 2-3).

Dengan model serikat buruh gerakan sosial ini, maka kasus kematian Affan Kurniawan perlu dipandang sebagai bagian dari persoalan kelas buruh, bukan hanya sekedar memberikan bantuan sosial, apalagi menyerukan penyelesaian persoalan pelanggaran HAM secara damai. Serikat buruh perlu memaksa para pelaku untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang mencabut kemerdekaan seseorang.


Daftar Pustaka

Hyman, R. (1975). Industrial relations: A Marxist introduction. Macmillan Press. 

Seidman, G. W. (1994). Manufacturing militance: Workers’ movements in Brazil and South Africa, 1970-1985. University of California Press.

Gramsci, A. (1971). Selections from the prison notebooks of Antonio Gramsci (Q. Hoare & G. N. Smith, Eds. & Trans.). International Publishers.

Selznick, P. (1949). TVA and the grass roots: A study in the sociology of formal organization. University of California Press.

Kawan Redaksi

Penulis: Tim Redaksi
Editor: Tim Redaksi

ARTIKEL TERKAIT

Share

Temukan Artikel Anda!