Oleh: Setiati Surasto
Api Kartini Edisi Nomor 5 Tahun II — Mei 1960
“Kapan Zus, kita aksi lagi?” demikian sambutan seorang buruh wanita, pada waktu saya mengunjungi pertemuan kaum buruh dalam merayakan hari Kemenangan Buruh Sedunia, Hari 1 Mei yang baru lalu.
“Mengapa?” tanyaku, “Apakah saudara ingin berkunjung ke Departemen Perdagangan lagi?”
“Ah, bukan begitu,” jawabnya dengan tersenyum malu, “Aksi kita dulu itu rupanya belum cukup kuat. Nyatanya harga makin meningkat. Sekarang minyak tanah menghilang lagi, warung sandang pangan tidak lagi menjual beras seharga Rp390, sedangkan gaji kami tetap seperti biasa. Artinya serba tidak mencukupi. Apakah kita diam saja?”
Saya mengangguk mengerti, dan mempersilakan mereka ikut mendengarkan uraian tentang perjuangan kaum buruh pada umumnya mengenai harga, distribusi, dan penghasilan yang rata-rata diterima kaum pekerja setiap bulannya, untuk dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Pada dewasa ini, ke mana pun kita pergi, ke mana pun kita mengarahkan pandangan kita, pasti kita akan menjumpai keluh kesah Rakyat terutama kaum buruh mengenai kesulitan tentang sandang pangan.
Tidak saja harga barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari itu membubung tinggi, tetapi juga ternyata persediaan barang-barang itu semakin berkurang.
Toko-toko kosong, terutama yang biasanya menjual beras, gula, minyak tanah, minyak kelapa, apalagi toko-toko yang menjual bahan pakaian.
Bagi buruh wanita, masalah harga sandang pangan pada dewasa ini berarti bertambahnya masalah yang harus dihadapi.
Masalah buruh wanita tentang perbedaan dalam pengupahan, jaminan sosial, pengangkatan belum seluruhnya mendapat penyelesaian.
Undang-Undang Kerja, peraturan-peraturan pemerintah, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang sedikit banyak memberi perlindungan kepada buruh wanita, belum semuanya dapat dilaksanakan dan dipergunakan oleh kaum buruh wanita.
Dalam Undang-Undang Kerja Nomor 1 Tahun 1951, dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus bagi buruh wanita yang mengenai perlindungan terhadapnya.
Dalam pasal 7 dinyatakan, bahwa orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari, kecuali jikalau pekerjaan itu menurut sifat, tempat, dan keadaan seharusnya dijalankan oleh orang wanita.
Pasal 8 mencantumkan, bahwa orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan di dalam tambang, lobang di dalam tanah atau tempat-tempat lain untuk mengambil logam dan bahan-bahan lain dari dalam tanah.
Pasal 9 memuat ketentuan, bahwa orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatannya, demikian pula pekerjaan yang menurut sifat dan keadaannya berbahaya bagi kesusilaannya.
Pasal-pasal yang tersebut di atas tadi, belum berlaku, artinya hingga kini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan serta sanksinya.
Mungkin hal ini disebabkan juga oleh karena kesempatan kerja selama ini masih sangat sukar didapat di Indonesia ini, sehingga dianggap kurang perlu dan kurang tepat untuk mengadakan peraturan-peraturan yang justru mengurangi kesempatan tersebut, betapa pun tidak baiknya bagi yang menjalankannya.
Di samping pasal-pasal tersebut di atas ada pula pasal-pasal yang pada waktu ini diberlakukan, baik bagi pegawai maupun bagi pekerja wanita partikelir.
Pasal itu adalah pasal 13, yang berbunyi sebagai berikut:
- Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.
- Buruh wanita harus diberi istirahat selama satu tengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan/atau setengah bulan sesudah melahirkan anak dan/atau gugur kandungan.
- Waktu istirahat sebelum saat menurut perhitungan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya tiga bulan jika di dalam suatu keterangan dokter dinyatakan bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
- Dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1) dan (2), buruh wanita yang anaknya masih menyusu, harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan anaknya, jikalau hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Mengenai pasal 13 ini sudah ada peraturan-peraturan yang mengatur pelaksanaannya. Hanya sayang sekali, bahwa peraturan-peraturan ini, lebih banyak mengatur bagaimana undang-undang itu tidak dapat disalahgunakan, bahkan di mana dapat, maka penggunaan itu dibatasi.
Sebagai contoh misalnya, pegawai wanita yang akan menggunakan hak cuti hamil dan melahirkan anak, diharuskan sudah mempunyai masa kerja sedikitnya selama satu tahun.
Pegawai wanita tersebut harus mempunyai keterangan-keterangan yang sah, bahwa perkawinannya adalah sah menurut hukum yang berlaku.
Pegawai wanita yang melahirkan anak, yang masa lahirnya kurang dari sembilan bulan sepuluh hari sesudah hari perkawinan yang sah, tidak dapat mempergunakan hak cuti hamilnya, artinya dia tidak dapat tunjangan. Jika tidak masuk bekerja harus atas tanggungan sendiri.
Pegawai wanita yang telah menggunakan hak cuti melahirkan anak dan mendapatkan tunjangan sebagaimana tercantum dalam undang-undang tersebut, setelah selambat-lambatnya enam bulan tidak bisa masuk bekerja, harus mengembalikan semua tunjangan yang telah diterimanya.
Di kalangan buruh wanita partikelir, keadaannya hampir sama saja. Batas masa kerja ditetapkan antara satu tahun atau enam bulan, sedangkan surat-surat keterangan untuk membuktikan akan melahirkan anak cukup menyulitkan buruh wanita dalam mengambil cuti itu.
Tidak sedikit pula buruh wanita yang menggunakan cuti melahirkan anak, kemudian lalu dipecat, dengan seribu satu macam alasan.
Mengenai pengupahan, secara resmi tidak ada tercantum adanya perbedaan antara buruh wanita dan pria. Akan tetapi, dalam praktiknya perbedaan-perbedaan ini masih terdapat di mana-mana dengan bermacam-macam bentuk.
Di Sumatera Utara umpamanya, buruh muda perkebunan mendapat upah 80% dari upah buruh laki-laki dewasa. Di antara buruh muda itu terdapat kurang lebih 50% buruh wanita muda.
Bagi buruh wanita muda yang suaminya juga menjadi buruh diperlakukan pengupahan yang sama dengan buruh muda.
Dengan demikian, maka hanya buruh-buruh janda sajalah yang dapat menerima upah sama dengan buruh laki-laki. Dan pada umumnya janda-janda buruh itu tidak lama lagi juga menjadi istri, dan merosotlah upahnya menjadi 80%.
Di lain-lain lapangan kerja ditetapkan tarif-tarif yang lebih rendah bagi pekerjaan-pekerjaan yang lazimnya dilakukan oleh wanita, seperti memetik teh, buruh batil di perusahaan rokok, buruh membatik, dan lain sebagainya.
Padahal pekerjaan tersebut di atas juga memerlukan kecakapan-kecakapan serta latihan-latihan yang tertentu.
Walaupun oleh Konvensi Nomor 100 dari ILO (International Labour Organization—ed), yaitu konvensi mengenai pengupahan sama bagi pekerjaan yang sama antara wanita dan pria sudah diratifikasi oleh parlemen dan Pemerintah Republik Indonesia, namun peraturan pelaksanaan daripada undang-undang yang menerima konvensi tersebut belum ada sampai pada saat ini.
Sehingga, dalam praktiknya pelanggaran-pelanggaran mengenai perbedaan upah dapat berlangsung tanpa hukuman-hukuman yang tertentu.
Hanya dengan aksi-aksi dari kaum buruh wanita dan kegiatan-kegiatan daripada serikat buruh yang bersangkutan pelanggaran semacam ini dapat diatasi.
Soal-soal tersebut di atas adalah soal-soal yang klasik yang sejak lama menjadi masalah buruh wanita, di samping masalah-masalah yang mendesak yang timbul dalam pekerjaan sehari-hari, ditambah pula dengan persoalan yang paling urgent pada dewasa ini, yaitu masalah harga dan masalah sandang pangan.