Bandung, 03 Januari 2024 – Warga Dago Elos, Bandung, menuntut penanganan cepat terhadap dugaan penipuan dokumen yang dilakukan oleh tiga bersaudara Muller: Heri Hermawan Muller, Dody Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller. Ketiganya, diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 263 dan atau Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tujuh bulan telah berlalu sejak warga Dago Elos pertama kali melaporkan tindakan kejahatan tersebut. Sebelumnya, Trio Muller telah beberapa kali berusaha merampas lahan seluas 6,9 hektare dari ratusan keluarga yang tinggal di kampung Dago Elos.
Melalui siaran pers yang diterbitkan pada 10 Februari 2024, warga Dago Elos menuntut: pertama, Polda Jabar memberikan pelayanan yang sebaik-baik, dan tidak menyia-nyiakan waktu memanggil saksi dan mencari keterangan yang tidak relevan dengan perbuatan pidana yang dilaporkan warga Dago Elos.
Kedua, Polda Jabar untuk segera menetapkan Heri Hermawan Muller, Dody Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller sebagai tersangka.
Ketiga, Polda Jawa Barat untuk segera menangkap Heri Hermawan Muller, Dody Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, agar mereka tidak menghilangkan barang bukti
“Tidak ada alasan lagi untuk penyidik berlarut-larut dalam mencari kebenaran fakta. Terlebih, warga pelapor telah memberikan bukti yang cukup, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 184 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014,” tulis warga dalam siaran pers.
Sebagai informasi, bahwa Trio Muller berusaha menggarong tanah warga dengan bermodal dokumen Penetapan Ahli Waris (PAW) bernomor 687/pdt.P/2013, yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Kelas I Cimahi pada 23 Januari 2014. Dalam dokumen tercantum dua hal,
“Pertama, Trio Muller merupakan keturunan dari Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller. Kedua, dijelaskan pula bahwa Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller adalah orang Belanda kerabat dari Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia,” terang dokumen tersebut.
Namun, warga Dago Elos meyakini, bahwa dokumen yang dimiliki oleh Trio Muller tersebut berisikan keterangan palsu.
Sebelumnya, sebanyak tiga kali warga telah mendatangi Polda Jawa Barat. Pertama, pada 15 Agustus 2023 dan kedua pada 28 Agustus 2023. Tujuan kedatangan warga untuk membantah keterangan dokumen yang menyatakan, bahwa Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller adalah orang yang ditugaskan oleh Ratu Belanda Wilhelmina dan memiliki ikatan kekerabatan.
Dalam hasil penelusuran warga, tidak ditemukan fakta sejarah tertulis apapun yang mendukung pernyataan palsu tersebut.
Pada 26 September 2023, warga Dago Elos kembali mendatangi Polda Jawa Barat dengan membawa beberapa bukti untuk menunjukkan, bahwa Trio Muller telah memasukkan keterangan palsu di dalam silsilah keluarga mereka.
Polda Jawa Barat menerima laporan ketiga tersebut pada 15 Agustus 2023. Namun, untuk laporan pertama dan kedua, oleh Polda Jawa Barat, diperlakukan sebagai berkas tambahan untuk keterangan.
Dalam berkas yang dilaporkan, warga juga menekankan, bahwa dokumen Penetapan Ahli Waris (PAW) yang memuat keterangan palsu tersebut, telah disertakan oleh keluarga Trio Muller dalam gugatan dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Dengan kata lain, keluarga Trio Muller telah memberikan keterangan palsu di hadapan pengadilan.
Sebagai respon atas ketidakpuasan terhadap pelayanan dari Polda Jawa Barat, pada Oktober 2023, warga Dago Elos mendatangi beberapa lembaga-lembaga pemerintahan.
Warga mendatangi Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan Komnas HAM, serta Komisi Kepolisian Nasional. Warga menuntut agar Polda Jawa Barat memproses laporan mereka tanpa penundaan yang tidak perlu.
Pada 03 Januari 2024, Polda Jawa Barat akhirnya menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, pada bulan yang sama, sebanyak 11 warga Dago Elos masih diminta memberikan keterangan tambahan. Selain itu, pihak polisi juga memanggil belasan orang dari berbagai instansi pemerintahan di Jawa Barat.
Warga menilai, proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat berlarut-larut.
“Bagi kami proses yang berlarut-larut tersebut tidak diperlukan untuk laporan perbuatan pidana yang sungguh terang benderang dan mudah dipahami,” tulis warga dalam siaran pers.
Warga yang mengatasnamakan sebagai Forum Dago Melawan, tidak memperdulikan kebenaran klaim Trio Muller yang merupakan ahli waris dari George Hendrik Muller.
Sebaliknya, warga mempersoalkan tindakan Trio Muller yang memberikan keterangan palsu dalam Penetapan Ahli Waris (PAW) Nomor 687/pdt.P/2013 yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Kelas I Cimahi pada 23 Januari 2014, adalah bukan tindakan pidana lain di tempat lain.
“Pihak Polda Jawa Barat tidak perlu berlarut-larut untuk mencari keterangan tambahan. Keterangan yang diberikan oleh warga telah cukup. Dan, pemanggilan saksi dan pencarian keterangan tambahan hanya akan memperpanjang proses penyidikan. Juga, memperbesar kemungkinan terjadinya tindakan penghilangan barang bukti atau manipulasi, ”tegas warga.
Terakhir, warga menyerukan dengan segera: Pertama, kepada Heri Hermawan Muller, Dody Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller untuk lekas bertobat dan segera menyerahkan diri, serta mengakui perbuatannya ke pihak Polda Jawa Barat.
Kedua, Forum Dago Elos juga menyerukan kepada masyarakat luas untuk memantau penanganan perbuatan pidana yang dilaporkan warga Dago Elos.
Catatan: Dokumen siaran pers dan penelusuran fakta warga Dago Elos dapat diunduh pada tautan ini.