Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan eks buruh PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi, tidak bersalah atas dakwaan pencemaran nama baik yang dilaporkan bos PT Hive Five Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF, Rabu (22/1/2024). Tim kuasa hukum Septia meminta Jhon LBF agar berhenti mengkriminalisasi buruh melalui perangkat hukum.
“Tentu putusan ini kami nilai jadi keputusan yang penting jadi pelajaran berharga bagi siapapun. Agar Jhon LBF berhenti menggunakan perangkat hukum untuk berhenti mengkriminalisasi orang,” kata tim kuasa hukum Septia kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Tim kuasa hukum mengatakan, majelis hakim membebaskan kliennya atas segala dakwaan yang menjerat. Majelis hakim, lanjutnya, menilai cuitan yang diunggah Septia melalui akun X pribadinya tidak ditujukan untuk menyerang Jhon LBF.
“Dan dianggap seluruh tangkapan layar/cuitan sama sekali tidak ditujukan untuk menyerang kehormatan Jhon LBF,” ujar tim kuasa hukum Septia.
Meski begitu, tim kuasa hukum Septia menilai putusan bebas tersebut bukan sebagai kemenangan individu. Hal ini merupakan kemenangan bagi setiap orang yang berani menyuarakan pendapatnya.
“Jangan pernah takut menyuarakan kebenaran, ucapkan kebenaran bahwa itu dilindungi oleh undang-undang,” ujar tim kuasa hukum Septia.
Pada kesempatan yang sama, Septia mengaku selama dua tahun dirinya telah berjuang melawan kriminalisasi yang dilakukan mantan bosnya itu.
“Dua tahun dari Januari 2023 hingga saat ini, saya berjuang, hasilnya sangat memuaskan,” ujar Septia.
Septia menyerukan bahwa kebebasan berekspresi harus dimiliki oleh seluruh buruh di Indonesia. Sebab menurutnya, segala bentuk pembungkaman adalah kesia-siaan.
“Membungkam adalah hal yang sia-sia. Semoga buruh-buruh yang dikriminalisasi di luar sana mendapat kemenangan seperti ini,” tandasnya.