Dipecat Sepihak, Buruh PT Duta Palma Geruduk Kantor Disnakertrans Sambas

Dipecat Sepihak, Buruh PT Duta Palma Geruduk Kantor Disnakertrans Sambas

Buruh PT Duta Palma
Puluhan buruh PT Duta Palma melakukan aksi massa di depan kantor Disnakertrans Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (30/1/2025)

Puluhan buruh PT Duta Palma yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (F-SPBR) melakukan aksi massa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (30/1/2025).

Aksi tersebut merupakan respons atas pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan mutasi sepihak terhadap para buruh dari empat kebun yang dinaungi Duta Palma Group di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, yaitu PT Wahana Hijau Semesta (WHS) 1, 2, 3, dan Teluk Keramat. Jumlah buruh yang terdampak PHK dan mutasi sepihak ini mencapai 2.000 orang.

Dalam aksi tersebut, para buruh melayangkan tuntutan untuk mempekerjakan kembali para buruh PT Duta Palma yang menjadi korban PHK. Mereka juga menuntut perusahaan untuk membayarkan upah para buruh yang belum dibayar selama 3 bulan terakhir, terhitung sejak November 2024 hingga Januari 2025.

Massa aksi berkumpul di depan kantor Disnakertrans Kabupaten Sambas, Kamis (30/1/2025)/Diakronik

Kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, para buruh melakukan perundingan tripartit dengan pihak pemerintah yang diwakili oleh Disnakertrans Kabupaten Sambas, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sambas, dan DPRD. Dalam perundingan ini, pihak PT Duta Palma tidak hadir.

Sementara itu, perwakilan pihak buruh terdiri dari F-SPBR, Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Barat (LBH Kalbar), Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Pusat, Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo, kuasa hukum buruh, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk), dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA).

Yetno dari Link-AR Borneo mengatakan perundingan sempat terhenti lantaran masing-masing pihak tidak mencapai kesepakatan atau deadlock. Namun, sekitar pukul 16.00 WIB perundingan kembali dilanjutkan hingga selesai pada pukul 17.00 WIB.

“Lalu kami menunggu informasi dari pihak Disnakertrans yang sedang berkoordinasi, yang kemudian informasi tersebut disampaikan jam 9 malam,” ujarnya.

Situasi perundingan antara pihak buruh PT Duta Palma dan perwakilan pemerintah di kantor Disnakertrans Kabupaten Sambas, Kamis (30/1/2025)/Diakronik

Para buruh PT Duta Palma juga menginap di depan kantor Disnakertrans Kabupaten Sambas dengan menggelar terpal yang menjadi alas untuk beristirahat.

Hasil perundingan tripartit yang disampaikan oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Sambas, menurut Yetno, mencakup tiga hal. Pihak Disnakertrans Kabupaten Sambas, DPRD, dan Pemda Kabupaten Sambas akan mendukung tuntutan para buruh dengan membantu mendesak pihak PT Duta Palma untuk membayarkan upah buruh yang belum dibayarkan tanpa menandatangani surat pengunduran diri.

Selain itu, lanjut Yetno, Pemda Kabupaten Sambas akan mengirimkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan terkait permasalahan yang dihadapi oleh buruh PT Duta Palma. Pihak Pemda juga akan tetap berkoordinasi dengan para buruh.

“Kemudian karena perusahaan tidak hadir dalam perundingan tripartit di kantor Disnaker, maka pihak pemerintah bersama para buruh akan pergi ke kantor PT Duta Palma yang berada di dusun Desa Sinar Baru, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang pada hari Jumat, 31 Januari 2025,” jelas Yetno.

Editor: Hastomo Dwi Putra

ARTIKEL LAINNYA

PT Duta Palma PHK Massal Buruhnya, Mangkir Saat Diajak Perundingan 
Massa Aksi Geruduk Kantor PT Dahlia Tama Cargo Buntut PHK Sepihak Andri
Septia Divonis Bebas! Kuasa Hukum Minta Jhon LBF Hentikan Segala Bentuk Kriminalisasi
Massa Aksi #BebaskanSeptia Dihadang Kepolisian saat Hadiri Sidang Putusan

Temukan Artikel Anda!