PT Duta Palma PHK Massal Buruhnya, Mangkir Saat Diajak Perundingan 

PT Duta Palma PHK Massal Buruhnya, Mangkir Saat Diajak Perundingan 

PT Duta Palma PHK Massal Buruhnya
Perwakilan buruh bersama Kepala Disnakertrans Kabupaten Sambas, Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, DPRD, Dandim TNI, serta Kepolisian melakukan perundingan di kantor PT Duta Palma, Jumat 31 Januari 2025.

PT Duta Palma PHK massal buruhnya secara sepihak. Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (F-SPBR) menggeruduk Kantor PT Duta Palma di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jumat (31/01/25). Aksi itu buntut mangkirnya pihak manajemen PT Duta Palma dalam perundingan tripartit yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas, Kamis (30/01/25).

Dalam aksinya, demonstran memprotes PT Duta Palma yang melakukan PHK massal dan mutasi sepihak kepada para buruh di PT Wahana Hijau Semesta (WHS) 1, 2, 3, dan Teluk Keramat (milik PT Duta Palma), serta upah yang belum dibayarkan dalam tiga bulan terakhir.

Para buruh bergantian berorasi selagi beberapa perwakilan buruh meminta bertemu pihak manajemen PT Duta Palma untuk melakukan perundingan. Mereka juga membawa spanduk-spanduk berisi tuntutan untuk perusahaan.

Aksi hari itu merupakan agenda lanjutan dari aksi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sambas. Dalam aksi tersebut, pihak Disnakertrans Kabupaten Sambas bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan DPRD bersepakat untuk mendatangi Kantor PT Duta Palma bersama para buruh. 

Hal tersebut dilakukan lantaran pihak manajemen PT Duta Palma tidak hadir dalam perundingan tripartit yang digelar di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sambas.

Namun, meski para buruh telah mendatangi Kantor PT Duta Palma, pihak manajemen perusahaan tetap mangkir. Mereka hanya mengirim salah seorang buruhnya untuk menjadi perwakilan dari perundingan tersebut.

“Perwakilan dari perusahaan hanya satu orang. Itu pun staf HRD,” ujar Yetno dari Link-AR Borneo.

Para buruh sangat menyayangkan keputusan pihak PT Duta Palma yang hanya mengirim staf HRD sebagai perwakilan. Sebab, di dalam perundingan, staf tersebut tak punya wewenang untuk mengambil keputusan yang mewakili perusahaan.

Akhirnya, meski pihak perusahaan mangkir, menurut Yetno perundingan tetap berjalan. Perundingan yang dihadiri oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Sambas, Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, DPRD, Polres, Dandim TNI, dan para buruh kemudian menghasilkan beberapa poin.

Dalam perundingan itu, pemerintah akan memastikan pembayaran upah buruh yang belum dibayarkan harus segera direalisasikan paling lambat Senin, 3 Februari 2025.

Terkait PHK massal sepihak, lanjut Yetno, akan ditindaklanjuti sampai ke tingkat Kementerian Ketenagakerjaan yang akan dikawal oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sambas.

Bersamaan dengan itu, selama proses penyelesaian masalah PHK massal sepihak, para buruh diminta untuk bekerja seperti biasa mulai 1 Februari 2025. Sementara terkait aktivitas sekolah yang terhenti akan dikoordinasikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas.

“Yang mewakili perusahaan tidak bisa mengambil keputusan. Jadi itu semua keputusan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, DPRD, dan kepolisian,” terang Yetno.


Petaka PT Duta Palma PHK Massal Buruhnya 

Dikutip dari pernyataan sikap Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) dan F-SPBR, pada 22 Januari 2025 para buruh di PT WHS 1, 2, 3, dan Teluk Keramat mendapat kabar PHK massal dan mutasi sepihak yang disampaikan secara lisan oleh asisten perusahaan.

Kabar itu juga diterima oleh buruh krani dan administrasi di setiap divisi melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, para buruh diminta melakukan tutup buku tanda berakhirnya aktivitas kerja di PT WHS, yang merupakan bagian dari Duta Palma Group.

Hal tersebut imbas dari kasus korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma. Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Surya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp73.9 triliun. 

Atas perbuatannya, pengadilan memvonis Surya dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp2 triliun.

Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung kemudian menyita beberapa aset perusahaan. Aset yang disita antara lain: 13 perkebunan sawit seluas 68.338 hektar di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dan tujuh bidang tanah seluas 15.805,67 hektar di Kabupaten Sambas.

Akibatnya, sekitar 2.000 buruh yang bekerja di PT WHS 1, 2, 3 dan Telur Keramat terkena PHK sepihak dan mutasi massal. Perusahaan juga meninggalkan masalah terkait hak normatif buruh yang belum dipenuhi, salah satunya adalah upah yang belum dibayar selama tiga bulan terakhir.

Editor: Akbar Ridwan

ARTIKEL LAINNYA

Massa Aksi Geruduk Kantor PT Dahlia Tama Cargo Buntut PHK Sepihak Andri
Dipecat Sepihak, Buruh PT Duta Palma Geruduk Kantor Disnakertrans Sambas
Septia Divonis Bebas! Kuasa Hukum Minta Jhon LBF Hentikan Segala Bentuk Kriminalisasi
Massa Aksi #BebaskanSeptia Dihadang Kepolisian saat Hadiri Sidang Putusan

Temukan Artikel Anda!