Jaringan solidaritas buruh tani dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Transnational Palm and Oil Labour Solidarity (TPOLS) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra sebagai bencana nasional dan penghentian impunitas terhadap perusahaan yang merusak lingkungan.
TPOLS menilai bahwa karhutla merupakan bencana ekologis yang disebabkan atas kegagalan negara dalam tata kelola ruang dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perkebunan monokultur dan industri ekstraktif.
“Karhutla ini bersumber pada penghancuran ekologi lewat ekspansi sawit yang memakan area gambut dan menyingkirkan masyarakat adat dan lokal yang selama ini menjadi penjaga keberlangsungan alam kita,” ujar Rizal selaku Koordinator TPOLS dalam konferensi pers yang dilaksanakan TPOLS pada Senin (7/9/2026).
Sampai di bulan September, Karhutla telah terjadi di beberapa wilayah, seperti di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, hingga Papua. Kementerian Kesehatan sendiri melaporkan setidaknya terdapat 13.500 jiwa harus dirawat inap karena infeksi pernapasan.
Lembur untuk Memadamkan Api
TPOLS juga menekankan salah satu kelompok yang paling terdampak dari karhutla adalah buruh sawit. Hal ini dikarenakan sistem no work no pay yang diberlakukan pihak industri. Melalui sistem tersebut, buruh akan mendapatkan resiko kehilangan upah dan pekerjaan ketika tidak bekerja karena dianggap mangkir.
“Maka buruh yang memilih untuk tidak bekerja atas dasar keselamatan dan kesehatan diri beserta keluarganya justru berisiko kehilangan upah hingga pekerjaannya akibat dianggap mangkir dari tempat kerja,” tambah Rizal.
Senada dengan hal tersebut, Damianus Fansi, salah seorang buruh dari Kalimantan Tengah, menceritakan adanya jam kerja lembur, yang ditetapkan oleh manajemen salah satu perusahaan kepada buruhnya, untuk turut serta dalam memadamkan api.
Lebih lanjut, Damianus juga menambahkan bahwa Alat Perlindungan Diri (APD) yang diberikan oleh manajemen perusahaan kepada buruh untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dinilai tidak memadai.
Perusahaan hanya menyediakan masker berbahan kain dan hanya diberikan sebanyak empat buah dalam satu minggu. Oleh karena itu, masker tersebut dicuci agar bisa dipakai kembali.
“Ada cerita dari teman-teman buruh, dibagikan empat buah masker yang kain tipis. Jadi jangankan dari pagi sampe sore, mereka pakai dua sampai tiga jam, kemudian mereka cuci agar bisa dipakai kembali,” tambah Damianus.
Keluarga Buruh Terdampak
Buruknya sistem penanganan dan pengendalian kebakaran juga berdampak terhadap keselamatan dan kesehatan mental keluarga buruh. Pengurus Solidaritas Perempuan Mamut Menteng (SPMM) Kalimantan Tengah, Irene Natalia Lambung mengatakan terdapat anggota keluarga yang mengalami gangguan psikologis berupa kecemasan.
“Ada dampak lain di sisi psikologis. Perempuan tidak bisa tidur karena mereka cemas lahannya terbakar. Kebakaran menyebabkan hewan seperti ular masuk ke pemukiman dan memakan hewan ternak. Mereka khawatir itu akan memangsa anak mereka,” jelas Irene.
Pengrusakan ekologi ini tidak hanya mengakibatkan Karhutla, tetapi juga meliputi banjir besar yang melanda Sumatera dan Aceh. Hal ini menjadi bukti bahwa negara kian abai terhadap keselamatan warga dan lebih mementingkan perkebunan monokultur dan industri ekstraktif.
Hasil riset Yayasan Lokahita menunjukkan pulau Sumatra telah mengalami defisit ekologis karena luas tutupan sawit yang mencapai 10,70 juta hektar. Angka ini melampaui batas atas daya dukung ekologis yang diperkirakan sebesar 10,69 hektar.
Permasalahan bencana ekologis lainnya ialah kekeringan seperti yang sedang terjadi di sungai Barito. Situasi ini memperkeruh penanganan Karhutla di Kalimantan karena terbatasnya sumber air.
“Dari rentetan musibah ini kita melihat bahwa bencana tidak disebabkan oleh peristiwa alam semata, namun diakibatkan oleh fungsi ekologi yang semakin menurun dan semakin dirusak oleh aktivitas industri” tegas Rizal.
Dalam konferensi pers tersebut, TPOLS mengungkapkan tujuh poin tuntutan sebagaimana yang tertulis berikut ini.
- Hentikan ekspansi perkebunan sawit dan impunitas terhadap korporasi perusak lingkungan dan perampas tanah rakyat.
- Tetapkan Karhutla dan rangkaian bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Kalimantan sebagai Bencana Nasional.
- Berikan jaminan atas keselamatan dan hak buruh.
- Adili pejabat yang telah gagal mengantisipasi rentetan bencana ekologis di Indonesia.
- Mendesak pemerintah pusat untuk membuat data terpilah berbasis gender yang terdampak karhutla.
- Pulihkan hak masyarakat yang terdampak pasca Karhutla di Kalimantan, Sumatera dan Indonesia Timur.
- Segera lakukan tindakan prioritas dalam melakukan restorasi kerusakan lingkungan, termasuk melakukan restorasi lahan gambut.