Puluhan massa aksi solidaritas mendatangi kantor pusat PT Dahlia Tama Cargo, Kota Tangerang, Banten, buntut pemecatan sepihak Andri Dwi Nur Prasetyo dari pekerjaannya sebagai buruh porter di Bandara Juanda, Sidoarjo, Kamis (30/1/2025). Massa aksi menuntut pihak perusahaan untuk memperkerjakan kembali Andri yang dipecat sepihak pada Desember 2024 lalu.
Agung, koordinator lapangan aksi solidaritas, menyampaikan bahwa Andri dipecat dengan alasan telah melakukan provokasi kepada buruh porter lainnya usai membentuk Serikat Pekerja Bandara Indonesia Dahlia Tama Cargo (SPBI-DTC). Padahal, lanjut Agung, kebebasan buruh untuk membentuk serikat telah dijamin oleh undang-undang.
“Kenapa Andri perlu dipekerjakan kembali, karena ini adalah pelanggaran undang-undang tentang kebebasan berserikat, dan ini adalah sebuah bentuk pemberangusan serikat pekerja,” ujar Agung.
Aksi demonstrasi mula-mula berlangsung kondusif. Namun, dorong-mendorong dengan aparat mulai terjadi lantaran pihak perusahaan tak kunjung menemui massa aksi.
“Massa aksi merasa bahwa pihak manajemen PT Dahlia Tama Cargo tidak menghormati massa aksi karena pada saat akan dilakukannya perundingan, perundingan itu dilakukan di luar gedung kantor PT Dahlia Tama Cargo,” tutur Agung.
Mangkirnya pihak perusahaan untuk bernegosiasi membuat aksi tersebut berujung deadlock atau tidak mencapai kesepakatan.
“Tidak mencapai kesepakatan karena manajemen tidak hadir. Maka tidak bisa mengambil keputusan,” terang Agung.
Agung pun menyayangkan sikap PT Dahlia Tama Cargo yang tak kunjung menemui massa aksi. Pasalnya, kata Agung, kasus pemecatan sepihak terhadap Andri dapat menjadi ancaman pemberangusan bagi serikat buruh di tempat kerja lain. “Kalau masalah ini dibiarkan, bakal ada pemberangusan serikat pekerja lain di tempat kerja. Khususnya Bandara Sidoarjo,” jelas Agung.