Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Tidak Menghargai Hak untuk Berserikat

Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Tidak Menghargai Hak untuk Berserikat

Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA)
Komite Persiapan Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menemui Disnaker Kota Tangerang untuk menindaklanjuti pencatatan pendirian serikat buruh (Diakronik/SEPETA)

Kota Tangerang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali menolak permohonan pencatatan Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA), Selasa 27 Februari 2023. Pihak Disnaker menolak pencatatan pendirian serikat buruh dikarenakan status hubungan kerja pengojek daring merupakan mitra. Penolakan pencatatan tersebut merupakan yang kedua kalinya.

“Setahu kami berserikat adalah hak asasi manusia yang sudah dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Ojol juga adalah manusia. Lalu apa yang membedakannya, sehingga permohonan pencatatan serikat kami ditolak,” ungkap Dede selaku sekretaris organisasi SEPETA dalam siaran pers.

Menurut Dede, alasan Disnaker Kota Tangerang menolak pencatatan serikat buruh dikarenakan hubungan kerja antara pengojek daring dengan perusahaan aplikasi adalah kemitraan.

Dengan dikatanya pengojek daring bukan buruh, organisasi SEPETA merasa dirugikan. Pasalnya, jenis pekerjaan yang mereka lakukan bukan merupakan bentuk kemitraan, melainkan hubungan ketenagakerjaan yang didalamnya terdapat unsur: uraian pekerjaan, upah, dan perintah perintah kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

“Hubungan kerja pengemudi ojek daring dan penyedia aplikasi melalui perantara sistem algoritma merupakan jenis hubungan kerja ketenagakerjaan dalam bentuk yang baru,” ujar Toyang, Koordinator SEPETA.

Toyang juga mengatakan, bahwa kasus penolakan pencatatan pendirian serikat buruh semakin menunjukan sikap Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang yang tidak berpihak kepada pengojek daring.

“Hal ini jelas telah melanggar hak atas kebebasan berserikat para pengemudi ojek online di Tangerang. Padahal dengan berserikat para pengemudi ojek online, salah satunya, mereka dapat melindungi hak-hak anggotanya dan agar penyedia aplikasi tidak secara semena-mena terhadap pengemudi ojek online,” imbuh Toyang.

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28 telah mengatur kebebasan untuk berserikat dan berkumpul. Begitu juga dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Pasal 14 Ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berrapat, dan berserikat  untuk maksud-maksud damai.”

Selain peraturan tersebut, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), juga memberikan jaminan perlindungan untuk setiap orang warga negara membentuk serikat atau organisasi pekerja atau buruh.

Melalui siaran pers yang diterbitkan, SEPETA meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Disnaker Kota Tangerang untuk menghargai hak pengojek daring untuk berserikat dan tidak mempersulit dalam mengeluarkan pencatatan.

Narahubung Komite Persiapan Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA): 082114372253 dan 081283469688.

Editor: Redaksi Diakronik

ARTIKEL LAINNYA

Manifesto Politik API: Dukungan kepada Septia dan Semua Perempuan
Septia: Semoga Tidak Ada Lagi Kriminalisasi Buruh
Hari HAM Sedunia, Buruh Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 190
Diskusi BPJS PBI Buruh-Ojol Banten: Minimnya Informasi dan Akibat Status Kemitraan

Temukan Artikel Anda!