Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti dugaan pembredelan yang dilakukan Polri terhadap Band Sukatani atas lagu berjudul Bayar Bayar Bayar. Menurut PBHI, pembredelan terhadap karya seni merupakan ciri represifitas yang terjadi saat rezim Orde Baru (Orba).
“PBHI mengingatkan pembatasan dan pembredelan terhadap kebebasan berekspresi dalam bentuk karya seni adalah ciri khas dari rejim otoriter Orde Baru,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).
Ia mengatakan, anggota Polri diduga mengintimidasi Sukatani saat band tersebut hendak menuju Banyuwangi usai tampil di Bali. Pasalnya, saat itu pihak manajemen Sukatani tidak bisa menghubungi personelnya.
Julius menilai represi melalui operasi intelijen yang senyap, seperti yang dialami Sukatani, merupakan pengulangan dari rezim Orba.
“Represi terhadap Band Sukatani adalah repetisi rejim otoriter Orde Baru, pendekatan berbasis intelijen yang senyap tersembunyi adalah kekhasan Pangkopkamtib [Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban] Orde Baru,” jelasnya.
Julius menuturkan, intimidasi terhadap karya Sukatani tersebut merupakan pelanggaran HAM yang sistematis dan terstruktur. Sebab, Polri merupakan bagian dari negara yang berada di bawah struktur dan instruksi presiden dalam konteks ketatanegaraan.
“Oleh karenanya, intimidasi dan tindakan represif yang dilakukan Anggota Polri terhadap Band Sukatani jelas melanggar jaminan hak kebebasan ekspresi seni sebagaimana Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 23 ayat (2) UU HAM hingga DUHAM dan Pasal 19 International Civil and Political Rights,” tegas Julius.

Oleh karena itu, lanjut Julius, PBHI mendesak Kementerian Kebudayaan bertindak tegas dalam menjamin hak kebebasan berekspresi serta karya seni dari Sukatani. Ia menegaskan, hak kebebasan berekspresi merupakan bagian dari kebudayaan yang menjadi tonggak kemajuan peradaban bangsa.
PBHI juga mendesak Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dan tindak pidana dalam pengekakangan kemerdekaan Sukatani saat perjalanan menuju Banyuwangi.
“PBHI juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas Kapolri atas tindakan represi anggotanya, karena tentu Presiden selaku atasan langsung dari Kapolri akan terkena imbas jika terus terjadi pelanggaran seperti ini,” tandasnya.
Sebelumnya, dua personel Band Sukatani membuat video pernyataan maaf kepada Polri atas lagu ciptaan mereka berjudul Bayar Bayar Bayar. Sebab, lirik dalam lagu tersebut menyoroti banyaknya tindakan koruptif Polri yang membuat masyarakat sebagai korban.
Dalam video yang diunggah akun Instagram Sukatani, @sukatani.band, Kamis (20/2/2025), dua personel Sukatani membuka identitas anonimitasnya sambil meminta maaf kepada Polri. Mereka juga meyatakan bakal menarik lagu tersebut dari semua platform pemutar musik.
Video tersebut lantas viral di berbagai media sosial. Publik ramai mengecam tindakan represifitas yang diduga dilakukan Polri terhadap band tersebut. Publik juga menilai lirik dalam lagu tersebut merupakan fakta yang memang terjadi di lapangan.
Mereka juga menyampaikan dukungan kepada Sukatani dengan menggaungkan tagar #kamibersamasukatani di berbagai media sosial.