Panduan Penghitungan Tunjangan Hari Raya untuk Buruh Harian Lepas

Panduan Penghitungan Tunjangan Hari Raya untuk Buruh Harian Lepas

Panduan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Buruh Harian Lepas
Panduan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Buruh Harian Lepas (Diakronik/Langit)

Tidak semua orang tahu tentang cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Buruh Harian Lepas (BHL). Berikut ini merupakan panduan penghitungan tunjangan hari raya untuk buruh harian lepas.

Sebelumnya, kita butuh mendefinisikan terlebih dahulu apa itu tunjangan hari raya. Undang-undang ketenagakerjaan Indonesia menjelaskan, bahwa THR dikategorikan sebagai pendapatan non upah.

Pendapatan non upah merujuk kepada pembayaran yang diterima oleh buruh dari pengusaha dalam bentuk uang, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan keagamaan, mendorong peningkatan produktivitas, atau meningkatkan kesejahteraan buruh beserta keluarganya.

Dengan kata lain, tunjangan hari raya keagamaan harus disalurkan dalam bentuk uang rupiah. Penjelasan mengenai pendapatan non upah dapat dilihat pada penjelasan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada buruhnya atau anggota keluarganya, menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Panduan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Buruh Harian Lepas
Ketentuan hukum tentang tunjangan hari raya untuk huruh harian lepas merujuk pada Permenaker nomor 6/2016.

Memahami tunjangan hari raya keagamaan bagi buruh harian lepas merupakan hal penting dalam mewujudkan kesejahteraan buruh. Berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016, terdapat ketentuan yang jelas mengenai perhitungan THR bagi buruh harian lepas:

Pasal 3 Ayat (3) mengatakan: bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dihitung sebagai berikut:

  1. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
  2. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Untuk memberikan pemahaman utuh sebagai sebuah panduan lengkap penghitungan tunjangan hari raya bagi buruh harian lepas, maka kita akan memulainya dengan simulasi penghitungan. Di bawah ini terdapat dua contoh kasus yang akan digunakan.

1. Panduan Penghitungan Tunjangan Hari Raya untuk Buruh Harian Lepas dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan

Bagi buruh harian lepas yang telah bekerja selama lebih dari 12 bulan sebelum hari raya keagamaan, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Contoh Kasus Pertama:

Siska, seorang buruh harian lepas, telah bekerja selama 18 bulan sebelum hari raya keagamaan. Dalam 12 bulan terakhir, Siska menerima upah sebagai berikut:

BulanUpah Per Bulan
Upah Bulan Ke-1Rp 1.500.000
Upah Bulan Ke-2Rp 1.600.000
Upah Bulan Ke-3Rp 1.700.000
Upah Bulan Ke-4Rp 1.800.000
Upah Bulan Ke-5Rp 1.900.000
Upah Bulan Ke-6Rp 2.000.000
Upah Bulan Ke-7Rp 2.100.000
Upah Bulan Ke-8Rp 2.200.000
Upah Bulan Ke-9Rp 2.300.000
Upah Bulan Ke-10Rp 2.400.000
Upah Bulan Ke-11Rp 2.500.000
Upah Bulan Ke-12Rp 2.600.000
Total upah selama 12 bulanRp 24.600.000
Tabel 1. Simulasi upah buruh BHL dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Maka nominal Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapat oleh Siska sebesar Rp 2.050.000. Nilai tersebut merupakan hasil dari penghitungan {Total Upah Selama 1 Tahun / 12 Bulan}. Dengan rumus tersebut maka cara penghitungannya, yaitu: Jumlah THR = Rp 24.600.000/12 bulan.

2. Panduan Penghitungan Tunjangan Hari Raya untuk Buruh Harian Lepas dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi buruh harian lepas yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan sebelum hari raya keagamaan, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Contoh Kasus Kedua:

Jubair, seorang buruh harian lepas, telah bekerja selama 8 bulan sebelum hari raya keagamaan. Dalam periode tersebut, Jubair menerima upah sebagai berikut:

BulanUpah Per Bulan
Upah Bulan Ke-1Rp 1.500.000
Upah Bulan Ke-2Rp 1.600.000
Upah Bulan Ke-3Rp 1.700.000
Upah Bulan Ke-4Rp 1.800.000
Upah Bulan Ke-5Rp 1.900.000
Upah Bulan Ke-6Rp 2.000.000
Upah Bulan Ke-7Rp 2.100.000
Upah Bulan Ke-8Rp 2.200.000
Total upah selama 8 bulanRp 14.800.000
Tabel 2. Simulasi upah buruh BHL dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Maka nominal Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapat oleh Jubair sebesar Rp 1.850.000. Nilai tersebut merupakan hasil dari penghitungan {Total Upah Selama 8 Bulan / 12 Bulan}. Dengan rumus tersebut maka cara penghitungannya, yaitu: Jumlah THR = Rp 14.800.000/12 bulan.


Peraturan dan Denda Bagi Pengusaha yang Melewati Batas Pembayaran THR

Pengusaha yang telat membayar THR kepada karyawan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, mulai dari saat berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yaitu 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Meskipun dikenakan denda, hal ini tidak menghapuskan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Selain itu, menurut Pasal 79 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan, pengusaha yang tidak membayar THR kepada buruh juga akan dikenai sanksi administratif, yang meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Laporkan Pelanggaran Bagi Perusahaan Tindak Membayar THR kepada Buruhnya
Layanan situs Kemenaker RI untuk posko pengaduan tunjangan hari raya (Diakronik/Langit)

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pelaporan dan konsultasi posko THR yang disediakan oleh Kemenaker. Layanan ini tersedia melalui situs resmi Posko Pengaduan THR, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Segera lapor pelanggaran tersebut melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/.

Editor: Redaksi Diakronik

ARTIKEL LAINNYA

Cacat Prosedur Pemecatan Sepihak Novi Sukatani sebagai Guru
Tolak Penggusuran Lahan, Warga Padang Halaban Desak PT SMART Hormati HAM
Koalisi Buruh Sawit: Penggunaan Agrokimia di Perkebunan Sawit Racuni Buruh Perempuan
PBHI Kecam Dugaan Represi Polri terhadap Sukatani: Ciri Khas Orba

Temukan Artikel Anda!