Sejumlah serikat tani, organisasi masyarakat sipil, dan perkumpulan rakyat yang tergabung dalam Forum Rakyat Bogor Raya (For-Bora) menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (24/9/2025). Aksi ini digelar bertepatan dengan Hari Tani Nasional (HTN) untuk memperingati lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Aksi ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong. Massa aksi kemudian melakukan longmarch menuju Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.
Aksi ini merupakan buntut dari banyaknya konflik agraria di Kabupaten Bogor yang belum terselesaikan.
“Di kawasan pedesaan, ruang hidup rakyat terus dirampas oleh berbagai proyek investasi; ribuan hektare tanah masih tersandera oleh konsesi korporasi — perkebunan, pertambangan, pengusahaan sektor kehutanan — serta penguasaan ilegal oleh lembaga pemerintah atas nama negara,” ungkap For-Bora dalam siaran pers yang diterima Diakronik.com, Rabu.
For-Bora juga memaparkan beberapa konflik agraria yang masih terjadi di Kabupaten Bogor, di antaranya konflik warga dengan perusahaan perkebunan di Kecamatan Nanggung, konflik warga dengan Lanud TNI AU Atang Sanjaya (ATS) di Kecamatan Rumpin, konflik warga dengan tambang karst di Kecamatan Klapanunggal, dan konflik petani Lemahdulur Cimande dengan perusahaan pariwisata.

Atas kondisi tersebut, For-Bora menyampaikan 11 tuntutan kepada pemerintah dalam aksi peringatan HTN 2025, di antaranya:
- Hentikan perampasan tanah rakyat dengan mencabut semua klaim tanah oleh militer, lembaga pemerintah, dan korporasi pada seluruh tanah yang telah menjadi ruang hidup rakyat.
- Jalankan reforma agraria dalam upaya pemakmuran rakyat melalui perombakan struktur kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan sumber daya agraria secara adil dan bervisi kerakyatan.
- Hentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani penggarap serta penggiat lingkungan hidup.
- Tarik TNI/POLRI dari konflik agraria dan dari segala bentuk keterlibatan dalam ranah sipil.
- Tuntaskan proses redistribusi tanah eks HGU bagi petani penggarap lahan bekas HGU di Kecamatan Nanggung.
- Usir TNI AU dari tanah rakyat di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.
- Batalkan HGB di Lemahdulur dan kembalikan tanahnya kepada rakyat.
- Hentikan aktivitas tambang karst di Kecamatan Klapanunggal dan selamatkan lingkungannya.
- Kembalikan tanah rakyat Hambalang dan Tajur dari penguasaan PTPN.
- Hapuskan klaim Perhutani di Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo.
- Hentikan penghancuran tanah Iwul Parung dan berikan hak atas tanahnya kepada warga Iwul.
Sebagai informasi, For-Bora terdiri dari berbagai serikat tani, organisasi masyarakat sipil, dan perkumpulan rakyat, di antaranya; Perkumpulan Petani AMANAT; Gembala-Klapanunggal; Gerakan Masyarakat Sukamulya Rumpin (Gema-SR); Berkah Tani Cimande; Gabungan Kelompok Tani Sauyunan Iwul-Parung; Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA); Sajogyo Institute; Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP); Perkumpulan HuMa Indonesia; Sawit Watch; Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA); Pesantren Ekologi Misykat Al Anwar; Forest Watch Indonesia (FWI); GMNI Bogor; BEM FAPERTA Universitas Djuanda; RMI Bogor; Mata Nusantara (Matata).