Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan siap mundur dari jabatannya jika lembaganya tidak mampu menuntaskan penyelidikan projusticia kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib hingga 8 Desember 2025.
Pernyataan itu disampaikan Anis usai dirinya didesak oleh massa aksi dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) yang menuntut penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
“Kalau saya, tentu saya bersedia untuk mundur kalau deadline dari teman-teman belum kami penuhi,” ujarnya menjawab desakan massa aksi.
Saat menemui massa aksi, Anis Hidayah didampingi oleh komisioner lainnya, yakni Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian dan Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo.
Adapun Saurlin mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat sejak awal dalam pembentukan tim penyelidikan projusticia kasus Munir. Namun, kata dia, dirinya mengikuti perkembangan kasus tersebut secara intensif serta mendukung kerja-kerja tim penyelidikan yang telah dibentuk Komnas HAM.

“Sebagaimana komitmen Mba Anis yang pada Desember akan menyelesaikan kasus itu, dan kita akan bantu dan dukung,” katanya.
Sementara itu, Prabianto merespons desakan tersebut dengan menitikberatkan pada komitmen Komnas HAM dalam proses penyelesaian kasus alih-alih kesediaannya mundur atau tidak dari jabatannya.
“Saya kira mungkin pertanyaan atau pernyataannya bukan mundur atau tidak mundur ya, tapi bagaimana komitmen kita untuk menyelesaikan kasus ini seperti yang dikatakan oleh Ibu Ketua tadi, sampai dengan tanggal 8 Desember 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komiter Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menggelar aksi di depan Kantor Komnas HAM, Senin (8/9/2025).
Mereka menuntut Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan menetapkan kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Arya mengatakan proses penyelidikan projusticia terhadap kasus Munir telah dilakukan oleh Komnas HAM sejak awal 2023 dengan membentuk tim penyelidikan projusticia. Namun, ia menilai proses yang dilakukan terlampau lambat.

“Kami melihat dan menilai prosesnya lambat sekali, sudah hampir 2,5 tahun tapi Komnas HAM masih belum bisa keluar dari proses pemeriksaan saksi,” tuturnya.
Oleh karena itu, KASUM kemudian mendesak Komnas HAM untuk bisa menyelesaikan kasus Munir selambat-lambatnya pada akhir tahun ini, yakni 8 Desember 2025, yang bertepatan dengan tanggal kelahiran Munir.
Dimas menambahkan, apabila pada tenggat waktu yang telah ditentukan itu Komnas HAM tidak mampu menyelesaikan kasus itu dan menetapkannya menjadi pelanggaran HAM berat, maka KASUM menuntut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan jajarannya untuk mundur dari jabatan fungsionalnya.
“Karena kami menilai itu perwujudan dari kegagalan Komnas HAM untuk menindaklanjuti pelanggaran kasus HAM yang terjadi di Indonesia, salah satunya pembunuhan aktivis Munir Said,” tegasnya.