Aksi May Day 2025, Ibu Buruh Tuntut Pemerintah Sediakan Daycare Gratis

Aksi May Day 2025, Ibu Buruh Tuntut Pemerintah Sediakan Daycare Gratis

Daycare Gratis
Sejumlah ibu pekerja bersama sang buah hati turut berdemonstrasi dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day 2025 di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/5/2025)/Diakronik

Sejumlah elemen masyarakat turut berdemonstrasi dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day 2025 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Dalam aksi ini, sejumlah ibu buruh turut menuntut pemerintah untuk memenuhi hak atas fasilitas pelayanan bagi anak mereka, khususnya fasilitas daycare gratis.

Salah satu ibu buruh, Gina Sabrina, menekankan pentingnya jasa daycare gratis yang harus disediakan pemerintah kepada para buruh perempuan yang baru melahirkan. Menurutnya, buruh perempuan akan menghadapi dilema setelah cuti melahirkan yang hanya diberi waktu tiga bulan, yaitu apakah dia akan melanjutkan pekerjaan atau terpaksa berhenti bekerja.

“Karena cuti melahirkan itu tiga bulan, sementara dia punya kewajiban untuk memberikan ASI eksklusif selama enam bulan,” kata Gina saat ditemui di sela-sela aksi May Day di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Kondisi ini, kata Gina, pada akhirnya membuat perempuan mengundurkan diri dari pekerjaannya. Sejalan dengan itu, survei International Labour Organization (ILO) pada 2023 menyatakan, dari 1.496 jumlah responden perempuan menganggap kewajiban kerja domestik lebih prioritas daripada karier. Hal ini pada akhirnya membuat perempuan semakin berada dalam posisi yang rentan karena mereka tidak punya kemandirian ekonomi dan bergantung secara finansial kepada orang lain.

Sementara itu, lanjut Gina, jika perempuan yang baru melahirkan itu memilih untuk tetap melanjutkan pekerjaannya, maka dia terpaksa menitipkan anaknya, salah satunya di tempat penitipan anak atau daycare.

“Kalau dia tidak punya support system keluarga yang baik maka dia harus menitipkan di tempat penitipan anak,” tuturnya.

Namun, mahalnya jasa daycare tidak berbanding lurus dengan upah yang diterima buruh. Berdasarkan pengalamannya, Gina mengungkapkan jasa daycare di Jakarta Pusat berkisar di harga Rp4,5 juta sampai Rp6,5 juta, atau hampir sama dengan Upah Minimum Kota (UMK) Jakarta.

Padahal, pemerintah wajib menyediakan sarana kerja yang responsif gender, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Sebagaimana  termaktub dalam Pasal 3 Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 5 Tahun 2015, sarana kerja yang dimaksud yaitu ruang asi, daycare, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, Gina menuntut pemerintah untuk menyediakan daycare gratis bagi buruh perempuan.

“Akhirnya, daycare gratis itu jadi solusi yang bisa diberikan pemerintah agar tetap menjaga perempuan itu bisa bekerja dan juga berkontribusi positif kepada ekonomi,” tandasnya.

Kawan Redaksi

Editor: Akbar Ridwan
Reporter: Hastomo Dwi Putra

ARTIKEL LAINNYA

Share

Temukan Artikel Anda!