Melalui kuasa hukumnya, Fiber Cement Manufacturer Association (FICMA) menghadirkan David M. Bernstein sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Bernstein merupakan ahli toksikologi asal Swiss. Awalnya, persidangan sempat berjalan normal.
Namun, di tengah sidang tim kuasa hukum tergugat merasa keberatan karena tidak adanya bukti akademis lengkap dalam dokumen identitas milik Bernstein.
Hal tersebut karena Bernstein dihadirkan sebagai lulusan doktor toksikologi. Namun, bukti dokumen gelar akademis yang menyatakan ia lulusan doktor toksikologi tidak ada.
Saat ditanya bukti dokumen itu, tim kuasa hukum FICMA menjawab, “Tidak ada,” ujarnya.
Pihak tergugat kemudian meminta majelis hakim menunda persidangan sampai saksi ahli FICMA dapat melengkapi dokumen yang dimaksud.
Majelis hakim pun merasa keberatan pada tim kuasa hukum FICMA atas ketidaklengkapan dokumen yang dimiliki saksi ahlinya.
“Karena sebagai saksi ahli seharusnya melampirkan data bukti keahlian berupa sertifikat atau ijazah atau publikasi jurnal,” ujar majelis hakim.
Tim kuasa hukum FICMA meminta kelonggaran kepada majelis hakim untuk melengkapi bukti gelar akademis Bernstein pada sidang selanjutnya yang akan diselenggarakan pada Senin (22/9/2025).
“Akan kita namakan keberatan (pihak tergugat) bersyarat, sampai minggu depan dokumen pembuktiannya menyusul, tolong bantu saling mengingatkan, ya,” ucap majelis hakim.
Majelis hakim kemudian memutuskan sidang tetap dilanjutkan, dengan syarat bukti gelar akademis Bernstein dilengkapi pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, FICMA telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 17 Juli 2024 lalu dengan nomor register 417/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan itu, FICMA menggugat tujuh pihak atas dugaan PMH serta menuntut ganti rugi sebesar Rp7,9 triliun.
Adapun tujuh pihak yang digugat gerbong besar industri asbes Indonesia ini ialah:
1. Dhiccy Sandewa
2. Ajat Sudrajat
3. Leo Yoga Pranata
4. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa Nata Budi
5. Indonesia Ban Asbestos Network (INA-BAN)
6. Yayasan Yasa Nata Budi
7. Menteri Perdagangan Indonesia