Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, vokalis band punk Sukatani, resmi dipecat sepihak dari pekerjaannya sebagai guru oleh Yayasan Al Madani Banjarnegara. Namun, pihak yayasan diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam memecat guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati itu.
Kuasa hukum Novi dari LBH Semarang, Tuti Wijaya, menyebut pihak yayasan tidak memberikan penjelasan ihwal alasan dasar pemecatan sepihak kepada Novi. Pihak yayasan, kata Tuti, hanya menyebut pemecatan Novi lantaran ia adalah personel band punk Sukatani.
“Di media itu kan Novi dipecat karena pelanggaran berat, melanggar syariat Islam. Tapi pada faktanya pemecatan Novi dikarenakan Novi termasuk dalam personel Sukatani band punk,” kata Tuti saat dihubungi, Minggu (30/4/2025).
Namun, lanjut Tuti, pihak yayasan juga tidak memberikan alasan lebih lanjut mengapa memecat Novi yang juga beraktivitas sebagai personel band Sukatani. Ia juga mengatakan bahwa tidak diperlihatkan SOP apapun oleh pihak yayasan.
“Dari yayasan sendiri pun tidak ingin secara mendalam membahas terkait dengan alasan pemecatan. Hanya terbatas dengan substansi surat pemecatan,” ungkap Tuti.
Menurutnya, sebelum Novi resmi dipecat pada 6 Februari 2025, pihak yayasan tak pernah memberikan surat peringatan tertulis terlebih dahulu. Padahal, lanjutnya, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK harus didahului dengan peringatan tertulis, mediasi, atau proses klarifikasi.
Sementara itu, dalam Surat Pernyataan Bersama yang diteken Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara Ibnu Ashar dan Novi tertanggal 26 Maret 2025, pihak yayasan menyebut telah memberikan semua hak-hak normatif Novi. Hak-hak tersebut adalah Surat Keterangan Bekerja, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Sisa Upah, dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Tuti mengatakan dalam proses perundingan, sempat terjadi perbedaan pendapat mengenai perhitungan hak antara Novi dengan pihak yayasan. Meski begitu, menurut Tuti, Novi telah menerima pemecatan tersebut dan menganggap permasalahan dirinya dengan pihak yayasan telah selesai.
“Meskipun dalam proses perundingan sempat terdapat perbedaan pendapat mengenai perhitungan hak antara Novi dengan Yayasan, namun Novi menganggap permasalahan telah selesai,” jelas Tuti.
“Hal ini adalah bentuk dukungan Novi terhadap dunia pendidikan dan utamanya kenyamanan proses belajar (mantan) murid-muridnya,” pungkasnya.
Di sisi lain, Novi hingga kini belum bersedia untuk dimintai keterangan terkait kasusnya dengan pihak Yayasan Al Madani Banjarnegara.
Diketahui, Novi telah bekerja sebagai guru di SDIT Mutiara Hati, Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah, sejak November 2020. Ia kemudian membuat band Sukatani bersama Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy pada 2022.
Nama band Sukatani ini kemudian menjadi sorotan publik lewat lagu berjudul ‘Bayar, Bayar, Bayar’. Kedua personel Sukatani itu, yang selama ini selalu menutupi identitasnya, secara tiba-tiba mengunggah video yang menampilkan wajahnya tanpa penutup kepala.
Dalam video berdurasi sekitar 1 menit, Novi dan Syifa mengutarakan pernyataan maaf kepada Polri atas lagu ciptaannya yang menyoroti banyak tindakan koruptif institusi kepolisian. Permintaan maaf itu juga diikuti dengan dihapusnya lagu tersebut dari berbagai platform pemutar musik digital.
Seiring dengan kejadian tersebut, kabar terkait pemecatan sepihak Novi sebagai guru pun mencuat. Pihak SDIT Mutiara Hati menyebut pemecatan Novi sebagai guru disebabkan karena pelanggaran kode etik guru terkait aturan menutup aurat.
“Kode etik yang dilanggar adalah melanggar syariat Islam. Syariat Islam yang dilanggar adalah terbuka auratnya,” kata Kepala SDIT Mutiara Hati, Eti Endarwati, seperti dikutip Kompas.id, 22 Februari 2025.
Senada, Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara saat itu, Khaerul Mudakir, menyebut alasan pemecatan Novi disebabkan melanggar kode etik yayasan. Kode etik tersebut, terang Khaerul, terkait etika dalam bergaul dan berbusana.
“Pada bab etika pergaulan dan berpakaian,” ujarnya, seperti dikutip Tempo, 26 Februari 2025.
Namun, alasan yang disebutkan Eti dan Khaerul itu berbeda dengan alasan yang tercantum dalam Surat Pernyataan Bersama yang diteken Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara Ibnu Ashar dan Novi tertanggal 26 Maret 2025.
Dalam surat yang diunggah SDIT Mutiara Hati melalui media sosial Instagram pada hari yang sama itu, pihak yayasan menyebut telah memecat Novi lantaran ia adalah personel band punk Sukatani. Pihak yayasan menyebut telah memecat Novi melalui surat pemutusan hubungan kerja yang dibuat pada 6 Februari 2025.
“Alasan pemutusan hubungan kerja adalah bahwa Sdri. Novi Citra Indriyati termasuk dalam salah satu personel Sukatani band punk,” tulis SDIT Mutiara Hati dalam surat pernyataan bersama tersebut.