KASUM Gelar Aksi di Komnas HAM, Desak Kasus Pembunuhan Munir Dituntaskan

KASUM Gelar Aksi di Komnas HAM, Desak Kasus Pembunuhan Munir Dituntaskan

Kasus Pembunuhan Munir
Massa aksi mengangkat poster yang berisi suara protes atas lambannya pengusutan kasus pembunuhan Munir saat aksi demonstrasi di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/9/2025)/Diakronik

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Mereka menuntut Komnas HAM untuk segera menuntaskan penyelidikan projusticia kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Dimas Arya mengatakan aksi hari ini merupakan rangkaian rutin untuk memperingati momentum dibunuhnya aktivis Munir pada 7 September 2004.

“Ini merupakan angkaian rutin dalam mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelesaian penyelidikan projusticia terhadap kasus pembunuhan Munir, dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat,” kata Dimas saat ditemui usai aksi di depan Kantor Komnas HAM.

Dimas menuturkan, proses penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir telah dilakukan oleh Komnas HAM sejak awal 2023 dengan membentuk tim penyelidikan projusticia. Namun, ia menilai proses penyelidikan ini terlalu lambat.

Massa aksi secara bergantian melakukan orasi di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, sambil menunggu perwakilan komisioner Komnas HAM untuk menemui mereka, Senin (9/8/2025)/Diakronik

“Kami melihat dan menilai prosesnya lambat sekali, sudah hampir 2,5 tahun tapi Komnas HAM masih belum bisa keluar dari proses pemeriksaan saksi,” tuturnya.

Merespons itu, KASUM mengultimatum Komnas HAM untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Selain itu, KASUM juga menuntut Komnas HAM untuk menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat selambat-lambatnya pada 8 Desember mendatang.

“Kami mendesak Komnas HAM untuk menyampaikan kepada masyarakat dan keluarga korban terkait penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat yakni di tanggal 8 Desember 2025, yang merupakan hari lahir Munir,” tegasnya.

Apabila Komnas HAM tidak mampu menuntaskan dan mengeluarkan penetapan pelanggaran HAM berat terhadap kasus pembunuhan Munir dan menyerahkan berkas penyelidikan kepada Kejaksaan Agung hingga 8 Desember, maka KASUM akan mendesak Ketua Komnas HAM dan jajaran komisioner lainnya untuk mundur dari jabatannya.

“Karena kami menilai itu perwujudan dari kegagalan Komnas HAM untuk menindaklanjuti pelanggaran kasus HAM yang terjadi di Indonesia, salah satunya pembunuhan aktivis Munir Said,” tegas Dimas.

Kasus Pembunuhan Munir
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Arya saat melakukan orasi di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/9/2025)/Diakronik

Sebelumnya, Komnas HAM telah melanjutkan proses penyelidikan projusticia terhadap kasus pembunuhan aktivis Munir sejak awal 2023.

Ketua Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti dokumen dari sejumlah lembaga dan instansi. Mereka juga telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap 18 orang saksi.

“Selain itu, Komnas HAM melalui tim penyelidikan projusticia juga sudah mengoordinasikan dengan sejumlah pihak yang berwenang untuk mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan Komnas HAM, yakni Jaksa Agung, Kepolisian, dan organisasi masyarakat sipil,” kata Anis.

Anis menambahkan, tim penyelidikan projusticia itu juga telah melakukan review terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi untuk menyusun kerangka temuan dan petunjuk lainnya. Mereka juga telah menyusun perkembangan hasil penyelidikan ke dalam laporan.

Namun, sebagai tindak lanjut, kata Anis, tim penyelidik masih tetap akan melakukan tahap penyelidikan.

Kawan Redaksi

Editor: Hastomo Dwi Putra

ARTIKEL LAINNYA

Share

Temukan Artikel Anda!