SP dan PHK Sepihak, Buruh PT HYNC-IMIP Lakukan Mogok Kerja

SP dan PHK Sepihak, Buruh PT HYNC-IMIP Lakukan Mogok Kerja

Dukungan Solidaritas Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi, IMIP Morowali
Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE), IMIP Morowali menggelar aksi mogok kerja di kawasan industri. Sumber: Siaran Pers SBIPE - IMIP, Kabupaten Morowali (Diakronik/SBIPE)

Senin, 12 Februari 2024 – Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Huayue Nickel Cobalt (PT HYNC), Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melakukan aksi mogok kerja akibat dari praktik pelanggaran hak buruh yang dilakukan pihak perusahaan. Aksi protes tersebut merupakan buntut dari penyelewengan yang telah dilakukan manajemen perusahaan terhadap 12 orang buruh PT HYNC.

Sebelumnya sebagai informasi, sebanyak 11 orang mendapat Surat Peringatan (SP) dan satu orang buruh dipecat, bernama Charles. Kedua tindakan itu, dilakukan secara sepihak oleh manajemen perusahaan PT HYNC. Aksi mogok kerja akan berlangsung selama tujuh hari sejak 12 Februari 2024 hingga 18 Februari 2024 mendatang.

Peraturan perusahaan dan sanksi yang semena-mena oleh manajemen PT HYNC menjadi latar belakang aksi pemogokan. Manajemen perusahaan acapkali melakukan tindakan berupa: pemotongan upah sepihak, denda, pemberian Surat Peringatan (SP), hingga pengalihan hubungan kerja dari PT HYNC ke perusahaan kontraktor. Semua cara tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak-hak perburuhan.

Ibarat calo tenaga kerja, PT IMIP menyalurkan para buruh yang mendaftar bekerja ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan industri ini. Kemudian, manajemen di kawasan PT IMIP seringkali melakukan mutasi atau peralihan buruh ke perusahaan lain tanpa persetujuan buruh yang bersangkutan. Terakhir, hubungan kerja yang dibuat fleksibel antara perusahaan dan buruh dalam jenis pekerjaan yang berbahaya. Status kerja ini membuat buruh kerap memperoleh sanksi dan perlakuan sewenang-wenang. 

Mogok kerja yang dilakukan juga mendapat dukungan dari Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) yang beroperasi di PT. IMIP. Seorang bernama Henry, Ketua Umum SBIPE-IMIP mengatakan, 

“Kalau bentuk protes semacam ini (mogok kerja) merupakan bagian dari hak buruh untuk memperoleh haknya sebagai pekerja. Aksi protes yang saat ini dilakukan, bukan tanpa sebab. Sudah begitu banyak masalah menumpuk yang kemudian merugikan buruh yang bekerja,” terang Henry, Ketua Umum SBIPE-IMIP saat menyatakan solidaritas dan dukungannya terhadap perjuangan buruh PT HYNC dalam melakukan aksi protes.

Oleh karena itu, atas nama solidaritas sesama kelas buruh, SBIPE-IMIP Morowali menuntut: 

  1. Mendukung penuh perjuangan buruh PT. HYNC-IMIP dalam mendapatkan haknya.
  2. Mendesak PT HYNC untuk segera membatalkan sanksi SP terhadap 12 orang buruh PT. HYNC.
  3. Mendesak PT. HYNC membatalkan PHK dan sanksi SP 3 terhadap kawan kami bernama Charles.
  4. Mendesak PT HYNC untuk segera memperbaiki hubungan ketenagakerjaan yang merugikan buruh termasuk sistem sanksi yang semena-mena.
  5.  Mendesak PT HYNC untuk memperbaiki sistem perlindungan K3 terhadap buruh tanpa mekanisme pemotongan upah dan denda.
  6. Pekerjakan kembali seluruh buruh yang telah di PHK tanpa terkecuali.
Editor: Redaksi Diakronik

ARTIKEL LAINNYA

Hari HAM Sedunia, Buruh Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 190
Diskusi BPJS PBI Buruh-Ojol Banten: Minimnya Informasi dan Akibat Status Kemitraan
Survei Komite Hidup Layak: 76% Rumah Tangga Buruh Terjerat Utang karena Politik Upah Murah
Aliansi Dobbrak Buruh-Ojol Advokasi BPJS PBI Serahkan Berkas Permohonan ke Dishub Banten 

Temukan Artikel Anda!