Serikat Ojek dan Kurir Daring Tekan Kemnaker RI Soal Penolakan Pencatatan Serikat

Serikat Ojek dan Kurir Daring Tekan Kemnaker RI Soal Penolakan Pencatatan Serikat

Audiensi perwakilan buruh ojol di Kemenaker
Serikat ojek dan kurir daring tekan Kemenaker RI soal penolakan pencatatan serikat. Mereka beraudiensi dengan Kemenaker RI perihal penolakan pencatatan pendirian serikat buruh, 03/04/2024 (Diakronik/Dokumentasi SEPETA)

DIAKRONIK.COM – Perwakilan serikat ojek dan kurir daring dari Tangerang, Sukabumi, dan Serang mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) di Jakarta, 3 April 2024. Mereka menuntut klarifikasi dari Kemnaker RI terkait penolakan pencatatan serikat yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang terhadap Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA).

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan serikat pengojek dan kurir daring mengungkapkan tafsir hubungan kemitraan yang selama ini ditentukan secara sepihak oleh perusahaan aplikasi. Mereka menegaskan kepada Kemenaker RI, bahwa hubungan kerja yang terjalin selama ini merupakan hubungan perburuhan, karena itu harus diatur melalui peraturan perundang-undangan.

Perwakilan serikat buruh ojek dan kurir daring juga menyampaikan, bahwa status hubungan kemitraan yang diterapkan oleh aplikasi, telah berdampak buruk terhadap hilangnya hak-hak perburuhan, seperti hak berserikat, pendapatan, dan perlindungan sosial pekerja. 

Pasalnya, menurut mereka, sistem kerja melalui mekanisme verifikasi wajah, pemutusan mitra sebagai sanksi, dan penentuan nilai tarif dinilai sebagai bentuk hubungan perburuhan, bukan kemitraan.

“Pengemudi ojek dan kurir online pun mendapat perintah langsung untuk bekerja dan nilai tarif melalui sistem algoritma,” tulis dalam pernyataan pers SEPETA.

Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) beraudiensi dengan Kemenaker RI
Serikat ojek dan kurir daring tekan Kemnaker RI Soal penolakan pencatatan serikat. Mereka beraudiensi dengan Kemnaker RI perihal penolakan izin pencatatan serikat buruh (Diakronik/Dokumentasi SEPETA)

Sementara itu, perwakilan serikat pengojek dan kurir daring juga menyoroti bahwa selama ini pemerintah, melalui Kemnaker, belum melakukan penafsiran yang adil mengenai hubungan kerja kurir dan ojek daring. Mereka mengangga, pemerintah dalam hal ini cenderung mengikuti penafsiran versi perusahaan aplikasi.

Melalui pertemuan tersebut, perwakilan serikat ojek dan kurir daring menuntut kepada Kemnaker RI untuk: pertama, mendesak pemerintag untuk mengakui status kerja pengemudi ojek dan kurir daring dalam bentuk hubungan kerja. 

Kedua, mengusut tuntas kasus penolakan pencatatan serikat ojek dan kurir daring di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. 

Ketiga, mendesak pemerintah untuk melakukan kajian strategis bersama elemen serikat ojek dan kurir daring serta lembaga sipil independen mengenai hubungan kerja butuh ojek dan kurir daring.

Editor: Redaksi Diakronik

ARTIKEL LAINNYA

Hari HAM Sedunia, Buruh Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 190
Diskusi BPJS PBI Buruh-Ojol Banten: Minimnya Informasi dan Akibat Status Kemitraan
Survei Komite Hidup Layak: 76% Rumah Tangga Buruh Terjerat Utang karena Politik Upah Murah
Aliansi Dobbrak Buruh-Ojol Advokasi BPJS PBI Serahkan Berkas Permohonan ke Dishub Banten 

Temukan Artikel Anda!