15 Amar Putusan Hakim Majelis Pengadilan Rakyat Dago Elos

15 Amar Putusan Hakim Majelis Pengadilan Rakyat Dago Elos

Pengadilan Rakyat Dago Elos
Bentangan poster bertuliskan "Penjarakan Muller Penipu" pada Pengadilan Rakyat Dago Elos pada 21 Mei 2024 di Bandung (Diakronik)

Majelis hakim Pengadilan Rakyat Dago Elos memutuskan, bahwa Muller bersaudara dan PT Dago Inti Graha terbukti bersalah dan harus diadili. Siti Rakhma Mary, yang merupakan Majelis Dewan Hakim Rakyat, memimpin pembacaan dari 15 Amar Putusan,  Selasa 21 Mei 2024 di Dago Elos, Bandung. Dalam putusan tersebut, ditegaskan bahwa Muller bersaudara dan PT Dago Inti Graha terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan memberikan kesaksian palsu di dalam persidangan.

People Tribunal atau Pengadilan Rakyat (PR) ini dilakukan sebagai bentuk respons atas ketidakberpihakan institusi pengadilan negara kepada para warga Dago Elos. Persidangan dipimpin oleh lima orang hakim yakni; Siti Rakhma Mary Herwati, Asfinawati, Alghifari Aqsa, Bivitri Susanti dan Yance Arizona. Persidangan ini dihadiri puluhan orang dari berbagai latar belakang, termasuk warga Dago Elos.

“Tentu, pengadilan ini dilakukan untuk mencari keadilan yang substantif. Jadi, kami melihat bahwa pengadilan formal itu, belum bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Jadi hukum itu cuma dimaknai sebagai prosedur,” ujar Bivitri Susanti saat konferensi pers.

Acara dibuka dengan pembacaan dalil dan temuan hukum oleh para termohon secara bergantian oleh warga Dago Elos. Berbagai temuan yang dipaparkan berhasil membuktikan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan Muller bersaudara dan PT Dago Inti Graha. Dokumen temuan termohon kemudian diserahkan kepada lima orang hakim PR.

Pengadilan Rakyat Dago Elos
Dewan Hakim Pengadilan Rakyat Dago Elos, dari pojok kiri Bivitri Susanti dan Yance Arizona, Siti Rakhma Mary Herwati, Alghifari Aqsa, Asfinawati (Diakronik)

Menurut Bivitri, setiap temuan serta argumentasi pihak termohon bukan pernyataan asal-asalan yang tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, sebelum memutuskan 15 amar putusan, kelima hakim telah melakukan proses verifikasi dan analisis berdasarkan kacamata hukum.

“Jadi, ini memang pesan dari warga sebenarnya dan bukan sembarangan berargumen. Tapi memang [semuanya], toh, sudah kami buktikan, bahwa semua ada dasar hukumnya sebenarnya. Tinggal masalah [pemihakan] aja, hukum mau dimaknai sebagai apa,” lanjut Bivitri Susanti.

Pengadilan Rakyat Dago Elos
Instalasi tiga boneka yang digantung dengan tali pada acara Pengadilan Rakyat Dago Elos, 21 Mei 2024 di Bandung.

Di akhir, sebagai bentuk respons majelis hakim PR, Siti Rakhman membacakan 15 amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan seluruh dalil dari para pemohon. Menyatakan, bahwa alat bukti yang dihadirkan oleh Muller bersaudara adalah bukti palsu dan tidak pernah diperiksa secara seksama oleh majelis hakim; baik di tingkat pengadilan agama, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. Menyatakan bahwa alasan untuk mengajukan peninjauan kembali tidak rasional dan tidak beralasan hukum. Menyatakan bahwa hakim berpikiran sesat dalam menafsirkan fakta hukum di persidangan, menafsirkan fakta tentang status dari tanah yang menjadi objek gugatan, membiarkan tanah negara diperjualbelikan. Membiarkan ahli waris George H. Muller yang telah kehilangan hak untuk tetap menggugat warga Dago Elos. Menyatakan bahwa hakim PK, berpartisipasi secara aktif untuk membangkitkan kembali politik Domein Verklaring di Indonesia.
  2. Menyatakan Mahkamah Agung harus membatalkan putusan Peninjauan Kembali (PK) demi melepaskan diri dari rezim agraria kolonial; demi mewujudkan kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya, demi penegakan hukum sekaligus membasmi mafia tanah, termasuk membatalkan tanah-tanah bekas hak barat untuk diredistribusikan kepada rakyat. 
  3. Menyatakan tidak sah menurut hukum, riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa a quo adalah berdasarkan akta atas nama raja, akta kepemilikan Nomor Verponding 3740, 3741, 3742, kepada George H. Muller, pemilik berasal dari peralihan pemilik tanah sebelumnya Perseroan Terbatas (PT) pabrik Tegel Semen Handeel Simongan.
  4. Menyatakan tidak sah menurut hukum akta dari pemindahan hak dari Nomor Verponding kepemilikan 3740 kepada George H. Muller. 
  5. Menyatakan tidak sah menurut hukum akta kepemilikan tembusan nomor 833/1935 pemindahan hak dari Nomor Verponding kepemilikan 3741 kepada George H. Muller.
  6. Menyatakan tidak sah menurut hukum akta atas nama raja; akta kepemilikan tembusan nomor 523/1936 pemindahan hak dari Nomor Verponding kepemilikan 3742 kepada George H. Muller.
  7. Menyatakan tidak sah menurut hukum pengoperan dan penyerahan hak atas tanah penggugat 1, penggugat 2, penggugat 3 kepada penggugat 4 PT. Dago Inti Graha yang dibuat dengan akta No. 1 tanggal 1 Agustus 2016 dihadapan notaris Tri Nur Septari SH, PPAT Kota Bandung, Kantor Jalan Sarimanah Raya No. 72 Sarijadi Bandung atas 3 bidang tanah. 
  8. Menyatakan Muller bersaudara dan PT. Dago Inti Graha tidak berhak mengajukan permohonan hak kepada warga Dago Elos untuk proses sertifikat atas 3 bidang tanah. 
  9. Menyatakan Muller bersaudara dan PT Dago Inti Graha telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  10. Menghukum Muller bersaudara dan PT Dago Inti Graha atau siapa saja yang mencoba menjadi mafia tanah untuk pergi sejauh mungkin dari negara ini. Bilamana perlu, melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara.
  11. Menyatakan sah sertifikat-sertifikat maupun segala surat beserta semua turunannya yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Pemerintah Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung, yang menyangkut atau menyebutkan tanah-tanah yang berasal dari bekas hak barat Eigendom Verponding No. 3740, 3741 dan 3742. 
  12. Menyatakan agar hakim pengadilan agama kelas 1A Cimahi, Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Peninjauan Kembali untuk diperiksa, dihentikan dari penugasannya untuk diberikan pembinaan serius. Dan, jika perlu diwajibkan untuk mengikuti tes kecerdasan dan pendidikan kebangsaan oleh pengawas Mahkamah Agung. 
  13. Memerintahkan kepolisian daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pengadilan Negeri Bandung, untuk menyeret Heri Hermawan Muller, Pipin Sandepi Muller, Dodi Rustandi Muller dan Jo Budi Hartanto ke pengadilan guna mencari kebenaran seterang-terangnya tentang praktik mafia tanah.
  14. Menghukum negara untuk memberikan pemulihan harkat martabat dan hak-hak termohon termasuk hak atas tanah, perlindungan, kepatuhan dan kompensasi atas kerugian materil dan imateril sejak mereka dikriminalkan oleh pengadilan sebagai penghuni illegal.
  15. Menyatakan Muller bersaudara dan PT. Dago Inti Graha untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini dan dapat segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk diproses secara pidana atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.
Editor: syaukani_ichsan

ARTIKEL LAINNYA

Hari HAM Sedunia, Buruh Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 190
Diskusi BPJS PBI Buruh-Ojol Banten: Minimnya Informasi dan Akibat Status Kemitraan
Survei Komite Hidup Layak: 76% Rumah Tangga Buruh Terjerat Utang karena Politik Upah Murah
Aliansi Dobbrak Buruh-Ojol Advokasi BPJS PBI Serahkan Berkas Permohonan ke Dishub Banten 

Temukan Artikel Anda!