Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Lawan Kriminalisasi (Solasi) melakukan aksi solidaritas di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/05/2025). Aksi solidaritas ini dilakukan sebagai respons atas penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap 11 warga adat Maba Sangaji pascaaksi penolakan aktivitas tambang PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Berdasarkan rilis pers Solasi, dikutip Jumat (23/5/2025), massa aksi menilai penangkapan 11 warga adat Maba Sangaji sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Menurut Solasi, warga adat tersebut menggelar aksi untuk memperjuangkan ruang hidupnya yang kian rusak akibat aktivitas tambang.
“Masyarakat adat Maba Sangaji bukan penjahat. Mereka adalah garda depan pejuang lingkungan, yang selama ini menjaga hutan, air, dan tanah dari kehancuran. Apa yang mereka lakukan bukan tindakan kriminal, tapi bentuk keberanian dan cinta terhadap tanah airnya,” tegas Solasi dalam siaran persnya.
Solasi menyebut operasi PT Position di lahan konsesi seluas 4.017 hektare sejak 2024 telah merusak ekosistem Halmahera Timur. Enam sungai utama, yakni Kaplo, Tutungan, Semlowos, Sabaino, Miyen, dan Sangaji, mengalami pencemaran berat, mulai dari debit air tidak stabil hingga banjir bandang yang merusak rumah dan lahan pertanian warga.
“Lebih buruk lagi, pencemaran ini menyebabkan bencana ekologis berupa banjir bandang yang merusak rumah, perkebunan, dan fasilitas umum. Hutan-hutan adat yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber pangan masyarakat pun dihancurkan demi operasi tambang. Banyak warga kehilangan mata pencaharian utama,” ungkap Solasi.

Solasi menyayangkan tindakan negara yang justru berpihak pada korporasi ketika masyarakat adat mempertahankan ruang hidupnya dari kerusakan.
Selain pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji tanpa syarat, Solasi juga menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position, penghentian aktivitas pertambangan di Halmahera Timur, dan penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

Untuk diketahui, aksi solidaritas menuntut pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji juga dilakukan di berbagai wilayah, di antaranya, Bandung, Ternate, Tidore, dan Halmahera Timur.
Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji
Sebelumnya, sebanyak 27 warga adat Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, ditangkap aparat kepolisian, Senin (19/5/2025), buntut dari aksi yang dilakukan warga terhadap aktivitas tambang nikel PT Position.
Dalam aksi yang berlangsung pada Jumat (16/5/2025) itu, sekitar 27 warga melakukan aksi protes damai di area konsesi tambang milik PT Position. Mereka melakukan sumpah adat dan menancapkan bendera sebagai simbol penolakan aktivitas tambang.
Namun, aksi damai itu berujung dengan kericuhan. Aparat kepolisian melakukan penangkapan kepada seluruh massa aksi.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Bambang Suharyono mengatakan, dari 27 warga yang ditangkap, sebanyak 11 warga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bambang menyebut para tersangka diduga melanggar beberapa pasal, di antaranya; Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara; Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yaitu tindakan menghalangi atau merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, dan; Pasal 368 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait dugaan tindak pemerasan dan pengancaman.
Merespons hal tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Menggugat membantah klaim kepolisian bahwa para tersangka melakukan aksi premanisme bersenjata tajam.
Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Adat Menggugat, Amin Tasim, menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar. Sebab, kata dia, warga sehari-harinya memang membawa parang sebagai alat kerja mereka di kebun.

“Parang yang dibawa warga bukan untuk mengancam, tapi alat kerja yang biasa mereka bawa ke hutan. Mereka petani, bukan preman,” kata Amin saat dihubungi, Senin (19/5/2025).
Tak hanya dituding terlibat aksi premanisme, warga yang melakukan aksi tersebut juga mengalami tindak kekerasan dari aparat kepolisian. Berdasarkan foto yang diterima Diakronik.com, beberapa warga mengalami luka lebam di wajah, dada, dan bagian atas pelipis. Ada pula warga yang mengalami luka robek di bagian kaki.