Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
Salah satu bagian Koalisi Masyarakat Sipil, Ketua YLBHI M. Isnur, saat menyempaikan keterangan video kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Sumber: YLBHI.

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk keras tindakan brutal penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat anggota TNI terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus. Aksi kekerasan ini dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan serangan nyata terhadap demokrasi, konstitusi, dan hak asasi manusia di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sangat menyayangkan respons reaktif dari TNI, yang akan melakukan penyelesaian kasus ini melalui jalur peradilan militer. Selama ini, peradilan militer kerap dianggap sebagai ruang impunitas yang menutup celah akuntabilitas bagi anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum.

“Membawa kasus ini ke peradilan militer dikhawatirkan akan menghilangkan tingkat keparahan (severity) dan sifat sistematisnya. Bukan tidak mungkin kasus ini melibatkan rantai komando (chain of command) yang lebih tinggi sebagai aktor intelektualnya,” tulis Koalisi dalam pernyataan resminya, Rabu (18/3/2026).

Koalisi berkeyakinan bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando di balik kasus ini berpotensi gelap dan tidak akan pernah terungkap jika dipaksakan melalui peradilan militer.

Sebaliknya, penanganan lewat jalur tersebut diprediksi hanya akan berhenti pada pelaku lapangan dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektual melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel di bawah sistem peradilan umum. Mengingat indikasi awal serangan ini dilakukan secara terorganisir, karena itu Kepala BAIS, Panglima TNI, hingga Menteri Pertahanan diminta untuk tidak lepas tangan.

“Sebagai pemegang komando tertinggi, ketiganya bertanggung jawab penuh untuk membuka kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Koalisi.

Mereka menilai rekam jejak Andrie Yunus yang aktif mengadvokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025 menjadi indikasi kuat adanya motif sistematis di balik serangan tersebut.

Lebih jauh, Koalisi menyoroti pola kekerasan yang diduga melibatkan institusi serupa, termasuk dalam tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025. Oleh karena itu, Komnas HAM didesak segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menilai adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa ini.

Berdasarkan rentetan peristiwa kekerasan terhadap Andrie Yunus dan adanya dugaan keterlibatan anggota BAIS TNI dalam kerusuhan Agustus, Otoritas Sipil dipandang perlu segera mengevaluasi posisi Kepala BAIS (KABAIS) dan Panglima TNI. Lantaran, menurut Koalisi Masyarakat Sipil, keduanya telah dianggap gagal mengendalikan anggotanya sehingga rentetan peristiwa berdarah tersebut terjadi.

“Kami mendesak Presiden untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen agar fakta-fakta yang disampaikan kepolisian dan TNI dapat diverifikasi ulang demi keadilan bagi korban,” lanjut pernyataan sikap tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa teror terhadap Andrie Yunus adalah ancaman serius bagi masa depan HAM dan demokrasi di Indonesia.

Penanganannya memerlukan perhatian serius melalui mekanisme peradilan umum, dan jika unsur-unsurnya terpenuhi, dilanjutkan ke Pengadilan HAM. Hal ini krusial dilakukan sebagai manifestasi dari jaminan ketidakberulangan (non-recurrence) agar teror serupa tidak lagi menimpa masyarakat sipil.

Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merupakan gabungan organisasi yang terdiri dari: IMPARSIAL, Centra Initiative, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, DeJure, Raksha Initiatives, ICJR, LBH Jakarta, HRWG, KPI, ICW, LBH Apik Jakarta, AJI Indonesia, LBH Pers, PBHI, Indonesia RISK Center, LBH Masyarakat.


Narahubung:

  • Ardi Manto Adiputra (Imparsial)
  • Dimas Bagus Arya (Kontras)
  • Al Araf (Centra Initiative)
  • Usman Hamid (Amnesty International Indonesia)
  • M. Isnur (YLBHI)
  • Julius Ibrani (Indonesia RISK Center)
  • Erasmus Napitupulu (ICJR)

Kawan Redaksi

Penulis: Tim Redaksi
Editor: Tim Redaksi

ARTIKEL TERKAIT

Share

Temukan Artikel Anda!