Buruh Internasional Sepakati Penggantian Istilah Pekerja Platform Digital dan Konvensi ILO

Buruh Internasional Sepakati Penggantian Istilah Pekerja Platform Digital dan Konvensi ILO

Perwakilan serikat buruh Indonesia, KASBI, dalam Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-13, di Jenewa, Swiss, 2 Juni-12 Juni 2025.
Perwakilan serikat buruh Indonesia, KASBI, dalam Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-13, di Jenewa, Swiss, 2 Juni-12 Juni 2025. Sumber: Istimewa.

Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-13 yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss menyepakati penggantian istilah buruh platform digital dari “mitra ojek online” menjadi “pekerja platform digital”. Acara yang berlangsung pada 2 Juni-12 Juni 2025 ini dihadiri berbagai serikat buruh dari 190 negara. 

Salah satu perwakilan serikat buruh asal Indonesia yang hadir ialah Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang diwakili Ketua Umum PP KASBI, Unang Sunarno, serta Koordinator Departemen Hubungan Internasional PP KASBI, Simon.  

Sebagai delegasi Indonesia, Sunarno mengatakan, tantangan eksploitasi yang dialami buruh platform digital di seluruh dunia. Ia menekankan, pentingnya mewujudkan keadilan sosial bagi buruh platform digital dengan menyediakan fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan jenis pekerjaan yang layak. 

“Solidaritas buruh di seluruh dunia menjadi penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan peradaban global. Buruh/pekerja harus terfasilitasi dengan keselamatan kerja dan pekerjaan yang layak,” kata Sunarno kepada Diakronik belum lama ini.

Setelah melalui perdebatan sengit, pada Senin (9/6/2025), konferensi berhasil mencetak sejarah baru terkait hak dan kesejahteraan bagi buruh platform digital. Sunarno mengatakan, konferensi itu berhasil menyepakati penggantian istilah dari “mitra ojek online” menjadi “pekerja platform digital”. 

Implikasi dari pergantian tersebut adalah pengakuan adanya relasi buruh dan majikan antara perusahaan aplikator penyedia jasa layanan buruh ojek online dengan para buruh ojek online itu sendiri. 

Selain itu, konferensi juga merumuskan Konvensi International Labour Organization (Konvensi ILO) yang mengakui hak-hak ketenagakerjaan para buruh platform digital. Konvensi ini bersifat mengikat secara hukum dan diakui oleh peserta ILC dari 190 negara dan ILO.

“Awalnya terjadi perdebatan yang interaktif antara gagasan dikeluarkan konvensi yang mengikat secara hukum atau menyerahkan pengaturan ini pada kebijakan nasional di masing-masing negara. Sehingga resmi dikeluarkannya Konvensi ILO yang mengikat tentang pekerja platform digital,” kata Sunarno.

Kini, menurut Sunarno, serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia harus turut andil dan aktif dalam mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membuat regulasi tentang hak-hak para buruh platform sesuai dengan kesepakatan pada forum ILC.

Kawan Redaksi

Editor: Akbar Ridwan
Reporter: Qanish Karamah

ARTIKEL LAINNYA

Share

Temukan Artikel Anda!