Janji Pemerintah dan DPR saat May Day 2026 lalu, yaitu mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru pada bulan Oktober tahun 2026 Ini. Kalau kita ingat-ingat lagi gimana kejamnya Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), itu semua yang terjadi setelah 2020, hidup terasa seperti di neraka dunia. Gegara undang-undang ini, jutaan buruh dengan status kerja tetap, dari berbagai sektor industri, kena PHK sepihak dengan alasan efisiensi atau perusahaan tengah rugi.
Melalui aturan turunan UU Ciptaker, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, korporasi diberikan kemudahan untuk melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Kemudahan itu juga ditambah dengan penurunan pemberian pesangon bagi buruh yang dipecat karena alasan efisiensi.
UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur ketentuan pemberian uang pesangon karena alasan efisiensi sebesar satu kali upah dan ditambah dengan pemberian Uang Penggantian Hak (UPH). Setelah PP No.35/2021 terbit, ketentuan nilai pesangon PHK karena alasan efisiensi diubah menjadi sebesar 0,5 kali dan penghapusan kewajiban pengusaha untuk memberikan UPH.
Meski begitu, kehadiran UU Ciptaker tidak hanya bencana bagi buruh dengan status tetap saja. Regulasi busuk ini sesungguhnya juga menghantam semua angkatan kerja di Indonesia, baik formal maupun informal, mulai dari penerapan pemagangan yang jadi ruang perbudakan modern, praktik alih daya atau outsourcing tanpa batasan, kerja kontrak semakin panjang, hingga tidak adanya kenaikan upah signifikan.
Kondisi tersebut membuat gerakan buruh terus melakukan perlawanan terhadap UU Ciptaker, mulai dari agitasi propaganda, memobilisasi massa, melakukan advokasi dampak aturan, sampai melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), baik secara formil maupun secara materil.
Proses panjang tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada 2024, MK mengeluarkan putusan hasil gugatan materil dari pelbagai organisasi buruh. Melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK mengoreksi 21 pasal dari Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya, MK memerintahkan DPR dan pemerintah untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru di luar UU Ciptaker.
Namun, perintah MK tersebut tak kunjung dieksekusi oleh DPR dan pemerintah. Pada May Day 2026, gerakan buruh yang melakukan aksi massa di DPR RI mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) agar kembali menjadi fokus. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun berjanji akan segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan paling lambat 31 Oktober 2026.
Bahaya yang Masih di Depan Mata
Kini, pembahasan RUU Ketenagakerjaan berada pada tahap Panitia Kerja (Panja) di DPR. Bahkan, secara maraton Komisi IX DPR menggeber rapat Panja selama masa reses sejak 27 Juli 2026, untuk menginventarisir masukan dari pakar, pemerintah, Apindo, dan serikat buruh.
Tapi, jangan senang dulu karena berdasarkan draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun Badan Keahlian DPR, yang beredar sejak 22 Juni 2026, masih mengatur hal-hal yang selama ini dipertentangkan oleh gerakan buruh. Apa saja?
1. Pemagangan
Aturan soal pemagangan pada dasarnya belum pernah diatur secara rinci di dalam undang-undang sebelumnya. Cantolan hukum dalam Permenaker No. 6/2020, tentang Pemagangan pun bukan berasal dari ketentuan tentang hubungan kerja, tetapi dari ketentuan soal pelatihan kerja. Keduanya jelas hal yang berbeda.
Kamu bayangin, banyak sekali temuan pelanggaran dalam praktik pemagangan di perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 6/2020, seperti kuota yang melebihi batas (20% dari keseluruhan buruh PKWT/PKWTT di satu perusahaan), bekerja penuh yang menghasilkan produk sebagaimana buruh PKWT atau PKWTT, sif malam dengan upah di bawah ketentuan UMK, hingga tidak terpenuhinya perlindungan jaminan sosial. Bahkan sering kali tanpa jaminan apa pun.
Saya pernah mengadvokasi pemagangan semacam itu di suatu perusahaan di Karawang, dengan mengadukan kasus tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan. Tapi, tidak ada sanksi apa pun yang dapat dijalankan dari pelanggaran tersebut. Bener-bener GILA!
Nah, sekarang bayangin kalau sebelumnya aturan pemagangan ini cuma diatur di Permenaker, tapi sudah memberikan dampak mengerikan. Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker), bahkan tidak memberikan sanksi apa-apa ketika ada kasus PHK terhadap buruh tetap yang diganti buruh magang, lalu dipekerjakan penuh waktu dengan upah di bawah UMK dan tanpa perlindungan. Apalagi kalau pemagangan ini diaturnya di undang-undang dengan pengawasan yang tetap minimalis begitu? Makin ngeri aja!
Dalam hemat saya, karena itu seharusnya praktek pemagangan ini dihapuskan saja dari undang-undang. Bahkan, kalau bisa, kata “magang” maupun “pemagangan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dihapuskan saja atau disamakan artinya dengan sistem perbudakan.
2. Kerja Kontrak
Siapa sih yang gak ingin adanya kepastian kerja? Bisa tetap bekerja dengan hak-hak penuh dan perlindungan maksimal dari negara melalui undang-undang dan penegak hukumnya, mungkin menjadi keinginan setiap orang.
Tapi, keinginan itu mesti ditunda sejak Indonesia memberlakukan sistem kerja kontrak alias Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kepastian kerja yang seharusnya bisa dirasakan banyak angkatan kerja itu akhirnya cuma angan-angan.
Setiap hari kita kerja dengan bayang-bayang habis kontrak tanpa perpanjangan. Entah itu karena penilaian atasan, entah karena kita bawel soal hak-hak, atau mungkin karena bos gak suka saja sama kita.
Kondisi tersebut membuat posisi tawar buruh di hadapan pengusaha semakin lemah, karena buruh dibayangi putus kontrak dan harus luntang-lantung mencari pekerjaan baru kalau tidak menurut sama perintah atasan, termasuk mengerjakan hal di luar jobdesk.
Di dalam draf RUU Ketenagakerjaan, pengaturan PKWT itu plek-ketiplek sama persis dengan yang ada di Omnibus Law Cipta Kerja. Tidak ada perubahan soal ketentuan jangka waktu PKWT, yakni diatur paling lama 5 tahun, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 67 RUU Ketenagakerjaan.
Memang betul ada batasan untuk sifat dan pekerjaan tertentu yang diatur dalam RUU tersebut, dan buruh PKWT dapat berubah status menjadi PKWTT secara hukum jika perusahaan melanggar aturan tertentu. Tapi, untuk mendapatkan status demi hukum menjadi PKWTT itu nyatanya tak semudah yang dibayangkan.
Buruh harus melakukan pengaduan ke Wasnaker tentang pelanggaran status kerja untuk selanjutnya Pengawas memeriksa dan mengeluarkan Nota Pemeriksaan Khusus tentang Status Kerja, lalu buruh boleh mendapat salinannya dan meminta pengesahan ke Pengadilan Negeri setempat.
Tapi, prosesnya beneran gak gampang. Saya punya pengalaman mengadvokasi PKWT selama hampir 3 tahun dan masih belum selesai. Kalau perusahaan mengabaikan Nota Pemeriksaan dari Wasnaker, konsekuensi hukum yang dijatuhi ke perusahaan pun hanya berupa sanksi administratif.
Kalau perusahaan memutus kontrak, buruh boleh saja mengajukan perselisihan untuk menolak PHK dengan Nota Pemeriksaan Khusus. Untuk menghadapi semua itu, buruh melakukannya sendiri tanpa bantuan pemerintah. Kondisinya hanya akan lebih baik kalau buruh itu berjuang dengan serikat.
3. Alih Daya (Outsourcing)
Masih ingat janji Presiden Prabowo pada May Day 2025 yang akan menghapuskan sistem outsourcing? Kenyataannya, outsourcing masih ada di draf RUU baru ini. KACAU!!!!
Outsourcing atau alih daya ini juga salah satu masalah yang rumit karena banyak dimanfaatkan oleh pengusaha jahanam untuk mendapatkan buruh murah dan patuh.
Di aturan sebelumnya, praktik outsourcing dibatasi hanya lima jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing-kan. Tapi, UU Cipta Kerja menghapus batasan itu, sehingga banyak ditemukan buruh di berbagai sektor justru di-outsourcing-kan. Padahal, bisa dibilang pekerjaan tersebut masuk ke dalam core business atau pekerjaan inti.
Buruh outsourcing sering kali mendapatkan perlakuan yang sangat berbeda dengan buruh yang memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan tersebut. Tingkat kesejahteraan yang diterima antara buruh outsourcing dengan buruh non-alih daya sangatlah jomplang. Inilah kemudian menyebabkan banyak masalah.
Masalah juga terjadi ketika perusahaan outsourcing mempekerjakan buruh dengan upah dan perlindungan di bawah standar. Perusahaan outsourcing di suatu perusahaan biasanya ada beberapa membuat persoalan normatif juga sulit untuk diadvokasi karena buruh jadi tercerai-berai, meski dalam lingkup dan jenis pekerjaan yang sama.
Kendala yang gak jauh beda juga terjadi ketika melakukan pengaduan ke Wasnaker. Karena tidak ada aturan hukum yang tegas, maka tata laksana dan penindakan pelanggaran norma pun banyak terhambat.
Menurut kamu sendiri, sistem outsourcing baiknya dihapus atau dibatasi secara ketat?
4. Pasal Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja
Pasal ini sebetulnya ingin memberikan perlindungan bagi buruh informal, seperti buruh lepas (freelancer), ojek online (ojol), kurir, dan buruh remote. Tapi, pemberian upahnya tidak diatur jelas.
Selain itu, jaminan sosial yang diberikan cuma Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan (Jamkes).
Tidak ada pula detail jenis pekerjaan yang dimaksud. Ini rawan banget disalahgunakan sama perusahaan untuk rekrut buruh lepas dengan upah tanpa batasan minimum.
Di satu sisi, sektor buruh informal juga memerlukan adanya perlindungan nyata dari negara. Tapi di sisi lainnya, pengusaha sering kali menggunakannya sebagai celah hukum untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda. Saat itu terjadi, negara biasanya gak bisa melakukan banyak hal.
Maka dari itu, terkait pasal ini, mestinya aturan dibuat lebih buruh rentan bisa lebih maksimal. Bukan kemudian melempar detail isinya kembali lagi ke peraturan pemerintah yang kadang bikin celah hukumnya jadi semakin lebar.
5. Pesangon Bisa 0,5 lagi
Pesangon adalah benteng terakhir bagi buruh. Tapi, di RUU Ketenagakerjaan ini masih belum pasti, terutama soal besarannya, seperti Undang-undang Ciptaker yang besarannya harus diatur lagi di Peraturan Pemerintah. Kalau besarannya sama kayak sebelumnya, artinya bahaya bangetttt dan undang-undang baru gak mengubah apa pun untuk melindungi buruh.
6. Sistem Pengupahan
Ini yang juga mesti diketahui. Komponen penentuan kenaikan upah masih seputar inflasi, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), dan indeks tertentu yang datanya diambil dari BPS. Komponen Hidup Layak (KHL) yang seharusnya masuk ke dalam formulasi kenaikan upah malah gak disebutin, padahal itu tertuang di Putusan MK No. 168/2023.
Saat ini saja, nilai besaran upah minimum di beberapa daerah sudah tertinggal jauh dengan nilai KHL versi lama (64 item), karena besaran inflasi 20 tahun ke belakang yang cukup jauh.
Kalau besaran KHL tidak digunakan, dan KHL sendiri tidak diperbaharui jumlah komponennya sesuai kebutuhan masyarakat hari ini, pada akhirnya kita tidak akan pernah mencapai kesejahteraan yang kita harapkan.
Ada Kesempatan, Tapi Syarat dan Ketentuan Berlaku
Kondisi saat ini adalah kesempatan emas untuk adanya aturan ketenagakerjaan baru yang bisa memberikan jaminan penuh kepada buruh. Karena setiap undang-undang ketenagakerjaan akan diberlakukan sampai 10 sampai 20 tahun ke depan.
Syarat dan ketentuan tentu saja sangat berlaku. Untuk mewujudkan aturan yang berpihak penuh kepada buruh, artinya kita harus terlibat juga dalam prosesnya. Cara mudahnya, mulai melakukan agitasi dan propaganda secara terus-menerus kepada buruh-buruh di berbagai sektor, baik formal atau informal; terus menyuarakan hak-hak yang seharusnya diakomodir oleh DPR dan pemerintah; serta mulai mengorganisir diri; membangun alat perjuangan yang terorganisir, contohnya melalui serikat buruh; terlibat dalam setiap aksi massa; dan terus mengawalnya secara aktif.
Memang saat ini telah terbentuk Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di tingkat nasional, yang berisi puluhan konfederasi besar dan ratusan federasi buruh yang membawa draf UU tandingan.
Tapi, tanpa adanya gerakan massa yang besar, agitasi dan propaganda yang masif, perjuangan independen dari akar rumput, dan massa buruh yang cerdas, maka UU Ketenagakerjaan yang pro-buruh itu, akhirnya hanya akan menjadi proyek politik elite dan kita mengulang pola yang sama seperti sebelumnya.
Anggaplah angkatan kerja di Indonesia yang saat ini menurut BPS mencapai 150 juta, ya berarti minimal sekali seumur hidup bisa-lah kita melakukan aksi massa dengan jumlah massa mencapai 15 juta orang (10 persen dari angkatan kerja), tentu yang terkoordinasi secara nasional. Nah, baru aturan yang bisa memberikan perlindungan maksimum bagi seluruh angkatan kerja di Indonesia bisa terwujud. Ayo kita mulai suarakan dan diskusikan hal ini secara terus menerus!
Sebagai penutup, mari kita serukan tiga kalimat ini bersama: Kawal RUU Ketenagakerjaan harus Pro Buruh!; Hapuskan sistem Kontrak, Outsourching dan Pemagangan!; Berikan Perlindungan, Kepastian Kerja dan Kesejahteraan bagi Buruh!