Musim penangkapan dan persidangan terhadap tahanan politik Agustus 2025 masih belum usai. Namun, bentuk pembungkaman yang dioperasikan negara justru semakin brutal.
Selain menggunakan delik, represi bahkan menggunakan serangan langsung terhadap tubuh. Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus adalah contoh konkret dari teror tersebut.
Korban disiram air keras oleh orang tidak dikenal saat mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Maret 2026 malam.
Akibatnya, Andrie Yunus mengalami luka bakar hingga 20% di bagian mata, wajah, dada, dan tangan. Bahkan, luka bakar di mata kanan memaksanya menjalani operasi stem cell atau pemindahan jaringan dari mata kiri ke mata kanan.
Malam itu, paparan air keras tidak hanya membuat Andrie Yunus nyaris kehilangan nyawanya, tetapi juga menjadi potret kerusakan demokrasi yang sangat serius.
Selama 1,5 tahun terakhir sejak Prabowo Subianto berkuasa, ruang kebebasan sipil semakin menyusut. Operasi teror kian masif terhadap rakyat sipil dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, jurnalis, aktivis lingkungan, hingga kreator konten.
Suara-suara kritis terhadap kebijakan pemerintah kerap dihadapkan dengan jerat pidana. Hal itu sama saja menunjukkan Prabowo tak menganggap kritik dari rakyat sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.
Padahal, kritik adalah penyeimbang ketika penguasa memberikan laporan ilusif soal pembangunan yang jauh dari kondisi ekonomi rakyat.
Sebelum kondisi negara semakin memburuk, kritik seharusnya diposisikan sebagai alarm bagi penyelenggara negara untuk segera memperbaiki kebijakan.
Watak pemerintah yang alergi kritik itu justru ditunjukkan tepat sehari setelah serangan terhadap Andrie Yunus. Dalam sidang kabinet paripurna pada Jumat, 13 Maret 2026, Prabowo menyatakan bakal “menertibkan” para pengamat yang dianggapnya tidak patriotik.
Ia bahkan mengaku memiliki data intelijen ihwal sumber pendanaan para pengkritik itu. Pernyataan ini memberikan gambaran jelas tentang situasi yang tengah membentuk ruang publik kita, yakni perang antara negara melawan rakyatnya sendiri.
Dengan kemampuannya untuk membaca ketegangan publik imbas penyerangan terhadap Andrie Yunus, Prabowo tentu dapat memberikan pernyataan tentang komitmen penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Namun, Prabowo memilih tetap pada sikapnya yang antikritik. Maka, tak heran jika publik mengasumsikan penyerangan terhadap Andrie Yunus sebagai teror politik yang dioperasikan oleh rezim.
Asumsi publik pun nyatanya tak hanya omong kosong. Sebab, TNI mengungkap empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang diduga menjadi eksekutor penyerangan terhadap Andrie Yunus. Dari empat orang tersebut, tiga di antaranya berpangkat perwira, dengan pangkat tertinggi kapten.
Sebagai bagian dari Bais TNI, keempat prajurit tersebut tentu memiliki pengetahuan tentang bagaimana menjalankan operasi intelijen yang terorganisir dan sistematis di lapangan.
Hal ini sesuai dengan temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mengungkap adanya pola sistematis di balik penyerangan terhadap Andrie Yunus.
TAUD menilai pelaku penyiraman air keras berjumlah empat orang yang memiliki perannya masing-masing, mulai dari persiapan logistik, pengintaian, hingga eksekusi. TAUD meyakini serangan tersebut tidak sekadar untuk mencelakai, tetapi juga untuk membunuh korban.
Dengan mengurutkan rangkaian peristiwa selama 1,5 tahun terakhir, rasanya sulit untuk tidak mengasumsikan teror dan intimidasi terhadap rakyat sebagai pola penyerangan yang sistematis oleh negara. Terlebih lagi, niat Prabowo yang ingin “menertibkan” para pengkritik justru semakin menguatkan asumsi tersebut.
Tak hanya lewat bahasa, peraturan perundang-undangan pun “diamankan” untuk membungkam suara kritis rakyat. Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku pada awal Januari 2026, pada Pasal 218 ditegaskan bahwa siapa pun yang dianggap menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden dapat dihukum pidana 3 tahun penjara.
Seperti pasal karet pada umumnya, Pasal 218 KUHP juga berpotensi menjerat siapa pun yang dianggap menentang kebijakan pemerintah.
Sebelum KUHP versi terbaru disahkan, negara bahkan belum menunjukkan komitmennya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara melalui kerangka hukum yang kuat, seperti maraknya ancaman kebebasan berekspresi dan kriminalisasi aktivis.
Hal ini terbukti melalui laporan Setara Institute yang menyatakan indeks HAM Indonesia pada 2025 berada di angka 3,0 dari skala penilaian 1-7. Angka ini turun 0,1 dibanding 2024.
Berdasarkan data yang sama, indeks HAM ternyata mengalami tren penurunan sejak tiga tahun terakhir. Pada 2023, indeks HAM Indonesia berada di angka 3,2 atau turun 0,1 dari tahun sebelumnya dan turun kembali dengan jumlah yang sama pada 2024 menjadi 3,1.
Data itu mengindikasikan penegakan HAM sejak transisi kepemimpinan Joko Widodo ke Prabowo justru mengalami kemunduran jika tidak bisa disebut jalan di tempat.
Gambaran tentang penurunan indeks HAM tersebut tidak hanya sekadar angka, tetapi juga gambaran tentang tendensi totalitarian rezim Prabowo.
Jika sebelumnya teror dilakukan melalui serangan digital dan kiriman paket bangkai hewan, kini skala teror meningkat menjadi serangan langsung terhadap fisik. Selama para pelaku teror ini belum terungkap dan mendapat jerat hukum, maka ketakutan untuk berekspresi dan berpendapat akan semakin diwajarkan.
Bahkan, politik ketakutan yang sengaja diciptakan rezim Prabowo tidak hanya membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, tetapi juga memasung kebebasan berpikir rakyat.
Contoh konkretnya adalah pembubaran diskusi buku #ResetIndonesia oleh aparat kepolisian di Madiun, Jawa Timur, pada Desember 2025.
Bagi Hannah Arendt, kebebasan berpikir merupakan salah satu cara untuk mendefinisikan demokrasi. Karenanya, pemasungan kebebasan berpikir adalah asal-usul kejahatan politik dan kebijakan genosida dalam rezim totaliter modern.
Dalam kondisi seperti itu, penyerangan terhadap Andrie Yunus dapat dibaca sebagai cara rezim totaliter untuk merancang upaya pembunuhan sistematis terhadap pemikiran yang tidak seragam.
Maka dari itu, sulit untuk melepaskan konteks teror terhadap Andrie Yunus dengan pernyataan Prabowo yang hendak “menertibkan” para pengamat tak patriotik.
Alhasil, negara tidak lagi memakai delik sebagai soft power untuk menghancurkan kritik, tetapi juga menggunakan ancaman dan intimidasi untuk memaksakan kepatuhan.
Kondisi tersebut merupakan ancaman serius terhadap keselamatan rakyat sipil yang menyampaikan keresahannya. Meskipun keempat tersangka penyerangan Andrie Yunus telah ditahan, aktor intelektual di balik peristiwa tersebut masih belum terungkap.
Apalagi, perkembangan penegakan hukum di kasus ini cukup mengkhawatirkan. Hal ini terlihat melalui perbedaan temuan antara Polda Metro Jaya dengan Puspom TNI, seperti identitas dan jumlah terduga pelaku.
Perbedaan kesimpulan awal yang tidak transparan ini cukup mengkhawatirkan karena berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus.
Karena itu, transparansi kasus ini harus dijamin dengan melakukan proses hukum di peradilan umum, bukan peradilan militer. Mengingat adanya unsur terorganisir dan sistematis dalam kasus ini, peradilan militer berpotensi melanggengkan praktik impunitas dan memutus rantai komando yang mungkin terlibat sebagai aktor intelektual.
Sebagaimana Pasal 3 ayat (4) Tap MPR Nomor VIII Tahun 2000, disebutkan prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Kehadiran Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) juga penting untuk mengungkap fakta-fakta objektif dan menyeluruh terkait eksekutor dan dalang di balik kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Jika Prabowo memang berkomitmen untuk menegakkan HAM, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada 19 Maret lalu, maka sudah semestinya ia membentuk TGPF yang melibatkan rakyat sipil.
Seperti kegigihan Andrie Yunus dalam mengadvokasi korban pelanggaran HAM, rakyat sipil juga mesti menguatkan simpul perjuangan untuk menghentikan praktik kekerasan yang diproduksi negara. Sebab, apa yang dialami Andrie Yunus bukan sekadar serangan terhadap tubuh, tetapi juga simbol kekuasaan yang semakin brutal.