Koalisi Masyarakat Sipil: Polri Masih Represif, Biadab, dan Anti-Demokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil: Polri Masih Represif, Biadab, dan Anti-Demokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil saat jumpa pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Sumber: YouTube Yayasan LBH Indonesia.

Dalam siaran persnya pada Jumat (29/8/2025), Koalisi Masyarakat Sipil menyebut wajah lama institusi Polri yang terus dipertahankan. Alih-alih bertransformasi menjadi institusi humanis, Polri justru melanggengkan tindakan represif, biadab, dan anti-demokrasi.

Kekerasan hingga penghilangan nyawa yang dilakukan kepolisian bukan baru-baru ini saja terjadi. Contohnya ialah kasus pembunuhan anak di bawah umur, Gamma dan Afif Maulana yang paling santer terdengar dalam dua tahun terakhir ini. 

“Dalam 1 tahun terakhir (Juli 2024-Juni 2025) terdapat 55 warga meninggal dunia dengan rincian 10 orang meninggal akibat penyiksaan, 37 orang akibat pembunuhan di luar hukum, dan 8 orang akibat salah tangkap,” ujar Koalisi dalam rilis persnya.

Pada Kamis (28/8/2025), potongan video yang memperlihatkan kendaraan taktis (rantis) brimob menabrak dan melindas massa beredar di sosial media. Dua orang buruh ojek online (ojol) jadi korban sasaran mobil anti-peluru dan granat itu.

Umar Amarudin berhasil selamat dengan luka parah dan masih dirawat intensif di Rumah Sakit Pelni, Jakarta. Sedangkan Affan Kurniawan (21), harus meregang nyawa akibat dilindas rantis Brimob saat sedang mengantar pesanan makanan.

Menurut Koalisi, tindakan brutal itu menegaskan pemerintah dan aparat kepolisian melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). 

“Juga menegaskan bahwa pemerintah dan aparat gagal menjaga amanat reformasi, yaitu menjadikan negara yang berpihak pada rakyat,” ujar Koalisi.

Kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian, lanjut Koalisi, patut dicurigai sebagai strategi untuk membungkam hak partisipasi publik masyarakat yang melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah.

“Bahkan, layak dicurigai bahwa kekerasan ini adalah strategi negara membungkam kritik dan seolah tidak menghendaki partisipasi publik dalam urusan tata kelola negara,” ucap Koalisi.

Kini, jenazah Affan telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Blok AA1, Blad 1070, petak 0930, Jakarta. Ratusan buruh ojol, keluarga, dan warga mendiang Affan terlihat menghadiri pemakaman. Mereka membacakan doa untuk kepergiannya.

Adapun 12 tuntutan dari 211 organisasi yang turut hadir dalam siaran pers ini sebagai berikut: 

  1. Segera bebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia. Penahanan tersebut mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum;
  2. Presiden segera mendesak institusi Polri untuk menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi
  3. Kapolri dan presiden bertanggung jawab penuh, mengadili, dan memproses secara transparan pidana anggota polisi serta pemberi perintah tindakan kekerasan pada massa aksi, bukan sekadar melempar maaf dan mekanisme etik oleh propam;
  4. Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025;
  5. Kapolri wajib mundur atau presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri;
  6. Tidak hanya kapolri, institusi Polri harus dievaluasi dan di reformasi secara menyeluruh. Presiden perlu memerintahkan investigasi independen dan transparan atas berbagai pelanggaran, namun tidak terbatas pada pengamanan aksi demonstrasi, lalu memulai agenda reformasi kepolisian secara sistematis. Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power;
  7. Pimpinan partai politik dan kelembagaan DPR RI menindak dan memberi sanksi keras pada anggota-anggota DPR RI yang berlaku tidak patut dan memicu kemarahan rakyat, seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir, Deddy Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said;
  8. Presiden dan DPR segera penuhi tuntutan demonstran, mulai dari atasi krisis lapangan kerja, batalkan R-KUHAP, hentikan semua program strategis nasional maupun program pemerintah yang merusak lingkungan dan merampas hak hidup masyarakat adat, bahas RUU Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna, hentikan pengelolaan anggaran negara yang bertolak belakang dengan prinsip efektif dan efisien, dan kebijakan pajak yang berkeadilan;
  9. Pihak militer untuk tidak memasuki ruang sipil dan memanfaatkan situasi untuk merusak kondisi demokrasi lebih jauh;
  10. Komnas HAM tidak hanya diam dan perlu segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM serius extra-judicial killing atau penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden penabrakan pengemudi ojol oleh kendaraan brimob saat demonstrasi di Jakarta;
  11. Komnas HAM harus memantau dan menilai tindakan pemerintah maupun aparat kepolisian yang memberikan kontrol berlebihan atas media sosial selama aksi penyampaian pendapat sebagai pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin UUD 1945 dan ICCPR; dan
  12. Bubarkan Kementerian HAM, sebab keberadaannya gagal memitigasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang justru dilakukan oleh alat-alat negara sendiri.

Kawan Redaksi

Editor: Akbar Ridwan

ARTIKEL LAINNYA

Share

Temukan Artikel Anda!