Hak-hak karyawan yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) menjadi penting untuk diketahui. Sebab, hal ini memang sudah diatur dalam undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, mengetahui hak tersebut menjadi krusial, agar para korban tetap mendapatkan haknya. Terlebih, saat ini sedang ada gelombang PHK di mana-mana. Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan pernah menyebut, sebanyak 26.455 kasus PHK telah terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2025.
Kondisi tersebut tentu menjadi pengalaman pahit bagi setiap orang yang mengalaminya. Di tengah situasi itu, maka penting bagi setiap orang untuk memahami dan mengetahui hak-hak yang bisa didapatkan jika sewaktu-waktu dirinya menjadi korban PHK.
Lantas, apa saja hak-hak karyawan yang terkena PHK? Simak penjelasannya di dalam pembahasan artikel ini.
Alasan PHK
Sebelum membahas hak-hak karyawan yang terkena PHK, kiranya penting bagi kita untuk memahami alasan apa saja yang memungkinkan seorang karyawan menjadi korban PHK.
Menurut UU Cipta Kerja, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan, yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara keduanya. Dalam hal ini perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan, tapi harus disertai dengan alasan yang jelas.
Berbagai alasan itu dijelaskan secara rinci di dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah berbagai alasan yang dapat membuat seorang karyawan terkena PHK:
- Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak mau melanjutkan bekerja atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan tertentu;
- Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian;
- Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut;
- Perusahaan tutup karena kondisi yang memaksa;
- Perusahaan sedang menunda kewajiban membayar utang;
- Perusahaan pailit;
- Perusahaan mengajukan untuk diputus hubungan kerjanya karena berbagai hal. Seperti adanya kekerasan, telat membayar upah, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, dan berbagai penyebab lain;
- Adanya putusan dari Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar (perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan) dan perusahaan memutuskan PHK bagi karyawan tersebut;
- Pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri;
- Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara tertulis;
- Pekerja melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama;
- Pekerja tidak bisa bekerja selama 6 bulan berturut-turut akibat melakukan tindak pidana;
- Pekerja mengalami cacat atau menderita sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan;
- Pekerja memasuki usia pensiun; dan
- Pekerja meninggal dunia.
Dengan demikian, selain alasan yang telah ditetapkan, perusahaan dilarang melakukan PHK kepada karyawan. Pemberitahuan PHK juga harus dilakukan secara tertulis maksimal 14 hari sebelum PHK dilakukan, atau tujuh hari bagi karyawan dengan masa percobaan. Surat pemberitahuan PHK juga harus mencantumkan alasan secara jelas.
Hak-hak Karyawan yang Terkena PHK
Dalam hal terjadinya PHK yang dilakukan oleh perusahaan, maka pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan hak-hak karyawan yang terkena PHK. Hal itu diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan secara teknis dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, dijelaskan bahwa seorang karyawan yang terkena PHK berhak menerima uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Ketiga hak itu wajib diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang. Berikut penjelasan secara detail tentang hak-hak tersebut.
- Uang Pesangon
Uang pesangon merupakan sejumlah uang yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada seorang karyawan yang terkena PHK. Nominal uang pesangon ditentukan berdasarkan lama masa kerja seorang karyawan. Mulai dari masa kerja di bawah 1 tahun, hingga masa kerja lebih dari 8 tahun.
Pasal 40 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur secara rinci perhitungan uang pesangon untuk karyawan yang terkena PHK. Adapun perhitungannya sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah;
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah;
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah;
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun = 4 bulan upah;
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun = 5 bulan upah;
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun = 6 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun = 7 bulan upah;
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun = 8 bulan upah; dan
- Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UMPK)
Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja si karyawan. Sama seperti uang pesangon, nominal uang penghargaan masa kerja juga ditentukan berdasarkan lama masa kerja. Namun, seorang karyawan baru bisa mendapat kompensasi ini jika telah bekerja minimal selama 3 tahun di perusahaan tersebut.
Begini rinciannya yang dijelaskan dalam Pasal 40 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah;
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah;
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah;
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah;
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah;
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah; dan
- Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
- Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak ini didasarkan pada hak kerja milik karyawan yang belum pernah digunakan, lalu dikonversi menjadi uang. Pasal 40 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hak-hak yang dimaksud di dalam uang pengganti hak, yaitu:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Hak Karyawan Kontrak Korban PHK
Selain karyawan dengan status kerja tetap, karyawan dengan status kontrak juga memiliki hak yang dapat diperoleh jika mengalami PHK. Namun, hak yang didapat pekerja kontrak sangat terbatas. Pekerja dengan status kontrak yang terkena PHK hanya mendapatkan hak dalam bentuk uang kompensasi.
Adapun besaran uang kompensasi yang didapat telah diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerja kontrak yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, berhak mendapat uang kompensasi sebesar 1 bulan upah;
- Pekerja kontrak yang telah bekerja selama 1 bulan hingga 11 bulan, berhak mendapat uang kompensasi dengan perhitungan proporsional sebagai berikut: masa kerja : 12 x 1 bulan upah; dan
- Pekerja kontrak yang telah bekerja selama lebih dari 12 bulan, berhak mendapat uang kompensasi dengan perhitungan proporsional sebagai berikut: masa kerja : 12 x 1 bulan upah.
Dari penjelasan di atas, PHK memang merupakan pengalaman pahit bagi karyawan yang mengalaminya. Namun, mereka juga harus peduli dengan sejumlah hak yang bisa diperoleh akibat PHK tersebut.
Itulah mengapa pengetahuan tentang hak-hak karyawan yang terkena PHK sangat penting dipahami oleh setiap pekerja, agar dirinya bisa menuntut hak tersebut jika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya.